Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan Dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton, Bleached And Unbleached).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.011/2011
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2011 |
Nomor | : | 58 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Berupa Kain Tenunan Dari Kapas yang Dikelantang dan Tidak Dikelantang (Woven Fabrics Of Cotton, Bleached And Unbleached). |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Maret 2011 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Maret 2011 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Maret 2011 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.