Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011

Komentar!