Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:229
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:21 Desember 2011
Tanggal Berlaku:21 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):