Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:229
Judul:Alokasi Kurang Bayar Dana Sarana dan Prasarana Infrastruktur Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011.
Tanggal Ditetapkan:21 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:21 Desember 2011
Tanggal Berlaku:21 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.07/2011
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.