Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.02/2016

Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Diubah dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.02/2007

Tatacara Penyediaan, Penghitungan dan Pembayaran Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram

Komentar!