Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2011
Nomor:218
Judul:Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.
Tanggal Ditetapkan:15 Desember 2011
Tanggal Diundangkan:15 Desember 2011
Tanggal Berlaku:15 Desember 2011

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.02/2015

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2012

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram.

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):