Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010

Reaksi!

Belum ada reaksi.