Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 252 |
Judul | : | Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 28 Desember 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 28 Desember 2010 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.