Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:252
Judul:Pembayaran Kekurangan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Subsidi Bahan Bakar Minyak, Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 (Tiga) Kilogram, dan Marketing Fee Pt Pertamina (Persero) pada Tahun-Tahun Sebelumnya dan Tahun Berjalan yang Dicairkan pada Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:28 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:28 Desember 2010
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):