Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2010

Info
Isi

Error 404

Laman tidak ditemukan: https://peraturan.info/permenkeu/2010/221/isi

Maaf, silakan cek lagi apakah tautan tersebut sudah benar.

Kembali ke beranda
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.