Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:221
Judul:Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Utang Pajak Tertentu Eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Televisi Republik Indonesia (TVRI), dan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
Tanggal Ditetapkan:16 Desember 2010
Tanggal Diundangkan:16 Desember 2010
Tanggal Berlaku:16 Desember 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.011/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):