Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2010.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 205 |
Judul | : | Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2010. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 November 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 November 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 24 November 2010 |
Tampilan

Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀