Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2010
Nomor:205
Judul:Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Tinta Khusus (Toner) untuk Tahun Anggaran 2010.
Tanggal Ditetapkan:24 November 2010
Tanggal Diundangkan:24 November 2010
Tanggal Berlaku:24 November 2010

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2010

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):