Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat.

Komentar!