Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:209
Judul:Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009.
Tanggal Ditetapkan:11 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:11 Desember 2008
Tanggal Berlaku:11 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):