Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 209 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009. |
Tanggal Ditetapkan | : | 11 Desember 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 11 Desember 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 11 Desember 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.