Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.02/2010
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2010 |
Nomor | : | 129 |
Judul | : | Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi Non Hibrida, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Juli 2010 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Juli 2010 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Juli 2010 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.02/2008
Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Benih Padi, Jagung Komposit, Jagung Hibrida, dan Kedelai Bersertifikat Hasil Produksi Pt. Sang Hyang Seri (Persero) dan Pt. Pertani (Persero) Tahun Anggaran 2009.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.