Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceng Darussalam Tahun Anggaran 2008.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.07/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:177
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceng Darussalam Tahun Anggaran 2008.
Tanggal Ditetapkan:19 November 2008
Tanggal Diundangkan:19 November 2008
Tanggal Berlaku:19 November 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.07/2008

Sumber

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):