Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2008 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor |
Tanggal Ditetapkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Februari 2008 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Februari 2008 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2018
Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171.1/PMK.07/2008
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.