Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018

Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Reaksi!

Belum ada reaksi.