Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008
InfoIsiTerkait
Sumber
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018
Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil,Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.
Reaksi!
Belum ada reaksi.
Handy Reactions
😀
👍
✅
❤️
👀