Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:110
Judul:Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008

Sumber

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):