Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:110
Judul:Kewajiban Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajaib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin
Tanggal Ditetapkan:15 Agustus 2008
Tanggal Diundangkan:15 Agustus 2008
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2008
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.