Peraturan Menteri Keuangan Ri Nomor 167/PMK.03/2007 Tanggal 18 Desember 2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2007 |
Nomor | : | 167 |
Judul | : | Peraturan Menteri Keuangan Ri Nomor 167/PMK.03/2007 Tanggal 18 Desember 2007 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Desember 2007 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Desember 2007 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Desember 2007 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014
Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.