Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005

Reaksi!

Belum ada reaksi.