Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:97
Judul:Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
Tanggal Ditetapkan:13 Oktober 2005
Tanggal Diundangkan:13 Oktober 2005
Tanggal Berlaku:13 Oktober 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):