Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.03/2005
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2005 |
| Nomor | : | 97 |
| Judul | : | Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan |
| Tanggal Ditetapkan | : | 13 Oktober 2005 |
| Tanggal Diundangkan | : | 13 Oktober 2005 |
| Tanggal Berlaku | : | 13 Oktober 2005 |
Tampilan
