Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.04/2005 tentang Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.04/2005

Info
Isi
Terkait

Sumber

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009

Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Komentar!