Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 5 |
Judul | : | Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Januari 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Januari 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Januari 2005 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007
Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2005
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No.05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.