Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:5
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:27 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:27 Januari 2005
Tanggal Berlaku:27 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005

Sumber

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):