Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:5
Judul:Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak.
Tanggal Ditetapkan:27 Januari 2005
Tanggal Diundangkan:27 Januari 2005
Tanggal Berlaku:27 Januari 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.