Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2005 |
Nomor | : | 31 |
Judul | : | Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 Mei 2005 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 Mei 2005 |
Tanggal Berlaku | : | 23 Mei 2005 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.06/2019
Tata Cara Pengajuan Usulan, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara /Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.