Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2005
Nomor:31
Judul:Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah
Tanggal Ditetapkan:23 Mei 2005
Tanggal Diundangkan:23 Mei 2005
Tanggal Berlaku:23 Mei 2005

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara /Daerah

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):