Daftar semua peraturan
Menampilkan urutan 9081 s.d. 9090 dari 13896 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 9081 | Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat. | No. 587/PMK.04/2004 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 9082 | Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi yang Berbentuk Badan Hukum Bukan Perseroan Terbatas | No. 504/KMK.06/2004 | Peraturan Menteri Keuangan |
| 9083 | Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 2000 Tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah | No. 55 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9084 | Majelis Rakyat Papua | No. 54 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9085 | Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan Ii (Pt Inhutani II) Dan Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) | No. 53 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9086 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) | No. 52 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9087 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan IV (PT Inhutani IV) | No. 51 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9088 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan III (PT Inhutani III) | No. 50 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9089 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) | No. 49 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |
| 9090 | Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Eksploitasi Dan Industri Hutan I (PT. Inhutani I) | No. 48 Th. 2004 | Peraturan Pemerintah |