Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi Dan Industri Hutan V (PT Inhutani V)
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2004
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2004 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V) Menimbang :
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan perusahaan, maka Dana Reboisasi Tahun Buku 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999, serta aset eks proyek Hutan Tanaman Industri Way Terusan dan eks proyek Hutan Tanaman Industri Rebang DS di Propinsi Lampung Tahun 1992 yang semula dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I), yang telah tertanam dan dibukukan sebagai modal di dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) perlu ditetapkan sebagai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V);
bahwa untuk tertib administrasi pengelolaan kekayaan Negara, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V); Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Bidang Pengusahaan Hutan Di Sumatera Bagian Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 31);
Peraturan… 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4207);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V).
BAB I PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1991.
Pasal 2
(1)Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari:
Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1991, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;
Aset eks Proyek Hutan Tanaman Industri Way Terusan dan eks Proyek Hutan Tanaman Industri Rebang DS di Propinsi Lampung Tahun 1992 yang dikelola oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan I (PT Inhutani I).
(2)Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) seluruhnya sebesar Rp59.189.812.775,72 (lima puluh sembilan miliar seratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus dua belas ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah tujuh puluh dua sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. BAB II… BAB II PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (PT Inhutani V) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing- masing.
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 155 LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2004 TANGGAL 19 OKTOBER 2004 NILAI PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT EKSPLOITASI DAN INDUSTRI HUTAN V (PT INHUTANI V) No. SUMBER DANA/ NAMA ASSET TAHUN BUKU PENYALURAN NILAI (Rp) 1. Dana Reboisasi 1991 30.000.000,00 2. Dana Reboisasi 1992 5.771.599.000,00 3. Dana Reboisasi 1993 8.292.514.727,00 4. Dana Reboisasi 1994 8.457.484.333,00 5. Dana Reboisasi 1995 5.234.390.099,30 6. Dana Reboisasi 1996 4.540.730.000,00 7. Dana Reboisasi 1997 7.061.119.200,00 8. Dana Reboisasi 1998 13.701.039.000,00 9. Dana Reboisasi 1999 1.770.269.700,00 10. Aset eks Proyek Hutan Tanaman Industri Way Terusan dan eks Proyek Hutan Tanaman Industri Rebang DS, di Propinsi Lampung 1992 4.330.666.716,42 J U M L A H 59.189.812.775,72 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.