Daftar Peraturan
Menampilkan 3201 s.d. 3210 dari 13225 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
3201 | Tata Cara Optimalisasi Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri dan Rekening Dana Investasi pada Badan Usaha Milik Negara/Perseroan Terbatas/Badan Hukum Lainnya. | No. 13/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
3202 | Paten | No. 13 Th. 2016 | Undang-Undang |
3203 | Perusahaan Umum Perum Bulog | No. 13 Th. 2016 | Peraturan Pemerintah |
3204 | Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak) | No. 13 Th. 2016 | Peraturan Presiden |
3205 | Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. | No. 12/PMK.09/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
3206 | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 | No. 12 Th. 2016 | Undang-Undang |
3207 | Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | No. 12 Th. 2016 | Peraturan Pemerintah |
3208 | Pengesahan Asean Multilateral Agreement On The Full Liberalisation Of Passenger Air Services (Persetujuan Multilateral Asean Mengenai Liberalisasi Penuh Jasa Angkutan Udara Penumpang), Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean), Dan Protocol 2 On Unlimited Fifth Freedom Traffic Rights Between Any Asean Cities (Protokol 2 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Kelima Yang Tidak Terbatas Antara Kota-Kota Di Asean) | No. 12 Th. 2016 | Peraturan Presiden |
3209 | Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Bank Umum Secara Terpusat. | No. 11/PMK.05/2016 | Peraturan Menteri Keuangan |
3210 | Pengampunan Pajak | No. 11 Th. 2016 | Undang-Undang |