Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengangkutan Penumpang Djakarta
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2017
Kerangka Peraturan
PRtr!; PRtr!; IDEN REPt_J Bl-tK I NDOt.lE_cjtl\ PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang :
bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta yang berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol3 dan 2Ol4; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (a) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
Mengingat 2.
Undang-Undang 3.
PRESttJt_tl REPIJhII_IK IIIDOI.JESIA 2- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ol7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2016 Nomor 24O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5943) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor ^18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Ot7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6111); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ^116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4555) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang ^Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun ^2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan ^Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik ^Negara ^dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara ^Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 325, Tambahan ^Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6006); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM ^(PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA.
Menetapkan : Pasal R E P u J'T,: ^t,"35}r. . r, o -3-
Pasal 1
Negara Republik Indonesia ^melakukan ^penambahan penyertaan modal ke dalam ^modal ^Perusahaan ^Umum iferuml ^pengangkutan ^Penumpang ^Djakarta ^yang ^ditetapkan terdasarkan- Peiaturan ^Pemerintah Nomor ^91 ^Tahun ^2000 tentang Perusahaan ^Umum ^(Perum) ^Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Pasal 2
(1)Nilai penambahan ^penyertaan - ^modal ^negara sebagaimana dimaksud ^dalam Pasal ^1 ^sebesar npt0s.8o9.300.016,00(seratustigamiliardelapan ratus enam ^puluh ^sembilan ^juta ^tiga ^ratus ^ribu ^enam belas ruPiah). (2\ Penambahan ^penyertaan ^modal ^negara ^sebagaimana dimaksudpadaayat(1)berasaldaripengalihanbarang milik ,r.g^i" prd. ^Kementerian ^perhubungan ^dengan rincian:
a. 10 (sepuluh) ^unit ^Bus ^Besar ^program ^Bus ^Rapid Transii (BRTj ^Tipe ^Euro ^II ^Engine ^Model ^2 ^(dua) ^Piltu dengan' nilai Rp10.g7g.100.000,00 ^(sepuluh miliar ""*bil.r, ^ratus tutuh ^puluh ^sembilan ^juta ^seratus ribu rupiah) ^yang ^pengadaannya ^bersumber ^dari Anggaran Pendapatan ^dan ^Belanja ^Negara ^Tahun Anggaran 2O13; ^dan b. 78 (tujuh ^puluh ^delapan) ^unit ^Bus- ^Besar ^program Aglomerasi Tipe ^Euro ^II ^Engine Model ^2 ^(dua) ^Pilty dengan nilai hpg2.ggo.2oo.016,00 ^(sembilan ^puluh dua miliar delapan ^ratus ^sembilan ^puluh ^juta ^dua ratus ribu enam ^belas ^rupiah) yang ^pengadaannya bersumber dari ^Anggaran ^Pendapatan ^dan ^Belanja Negara Tahun ^Anggaran ^2014' R E P u J,-T': t,',35f; * . r, o -4- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7 ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2Ol7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI7 NOMOR 314
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.