Daftar Peraturan
Menampilkan 401 s.d. 410 dari 431 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
401 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-Undang | No. 7 Th. 2009 | Undang-Undang |
402 | Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika | No. 7 Th. 2009 | Peraturan Pemerintah |
403 | Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Mengenai Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (Agreement Between The Government Of The Republik Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On The Promotion And Protection Of Investments) | No. 7 Th. 2009 | Peraturan Presiden |
404 | Tata Cara Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat dan Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2009. | No. 06/PMK.02/2009 | Peraturan Menteri Keuangan |
405 | Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang | No. 6 Th. 2009 | Undang-Undang |
406 | Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan | No. 6 Th. 2009 | Peraturan Pemerintah |
407 | Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) | No. 6 Th. 2009 | Peraturan Presiden |
408 | Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Apbn yang Kegiatannya Dilaksanakan oleh Pt. Askes (Persero). | No. 05/PMK.02/2009 | Peraturan Menteri Keuangan |
409 | Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang TerorganisasI) | No. 5 Th. 2009 | Undang-Undang |
410 | Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik | No. 5 Th. 2009 | Peraturan Pemerintah |