Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009

Kerangka<< >>
  1. Peraturan ." 3. Peraturan ." a. bahwa dengan adanya penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan yang. telah diatur dalarn Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengatur kern bali jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

    1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasat 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pernerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan;

      1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

      2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 1997 Nornor 43, Tarnbahan Lernbaran Ncgara Republik Indonesia Nomor 3687): PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN TENTANG NOMOR 6 TAHUN 2009 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA SALINAN PasaI3 ... Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, Gold Franc, dan persentase.

        Pasal 2

        (l) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan meliputi penerimaan dari:


    2. Jasa Transportasi Darat; . h. Jasa Transportasi Laut;

    3. Jasa Transportasi Udara; dan

    4. Jasa Pendidikan dan Pelatihan. (2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

      Pasal 1

      Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK YANGBERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN. MEMUTUSKAN:


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760); - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasa18 ...

    (1)

    Besaran tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

    1. Penerbitan Sertifikat Pendaftaran Pesawat Udara _(Certificate of Regis tration); _ b. Penerbitan Sertifikat Kelaikan Udara (Certificate of _Ainuorthiness) ; _ c. Penerbitan Sertifikat Operator Pesawat Udara (Air _Operator Certificate); _ d. Penerbitan Sertifikat Validasi Tipe (Type Certificate Validation) produk luar negeri; dan

    2. Penerbitan Sertifikat Organisasi Perawatan Pesawat Udara (Approval Maintenance OrganizationL untuk kegiatan sertifikasi produk luar negeri, yang pelayanannya dilaksanakan di luar negeri, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasa17 (1) Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan tarif Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri, dan di Pelabuhan Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerin tab ini, (2) Besaran tarif jasa pemanduan di luar perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi. (3) Biaya akomodasi dan transportasi sebagairnana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada wajib bayar yang meminta jasa pemanduan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasa16 Agar~.. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan.

      Pasal 12

      Pada saat Peraturan Pemerintah mulai ini berlaku, Peraturan Pernerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3940) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 56, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor4510) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


      Pasal 11

      Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


      Pasal 10

      Tarif Pelayanan Jasa Penerbangan dalam negeri dan luar negeri yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini sudah termasuk tarif pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasa19 Besaran tarif Pelayanan Jasa Penerbangan pada ruang udara wilayah Indonesia yang diperjanjikan adalah sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian antar negara.


      Pasal 8
      • 5 - PRESIDEI'! REPUBLIK INDONESIA ..--: ; : : ftf: ~aBiro Peraturan Perundang-undangan g Perekonomian dan Industri, Pasal 4 ... Cukup jelas. Pasa13

      Pasal 1

      Cukup je1as.


      Pasal 2

      Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Sehubungan dengan adanya perubahan organisasi dan penyesuaian terhadap jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan, perlu mengganti Peraturan Pemerlntah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tah .... in 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan. Hal tersebut sejalan dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak, guna menunjang pembangunan nasional, sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. . Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan. I. UMUM TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEG-ARABUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN NOMOR 6 TAHUN 2009 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA ATAS PENJELASAN PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasa110 ... Pasal 8 Cukup jelas. Pasa19 Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang- undangan" adalah Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerirnaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologidan Geofisika. Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan rnengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (1)


      Pasal 7

      Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas bagi Pejabat Negara dan Pegawai NegeriSipil. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.


      Pasal 5

      Cukup jelas. Pasa16 Ayat (1)


      Pasal 4

      Cukup jelas. - 2 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIf.\ Pasal 10 Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 11 Cukup jelas.


      Pasal 12

      Cukup jelas. PRES: : JEN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERHUBUNGAN JENIS PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I. JASA TRANSPORTASI DARAT A. JASA PELABUHAN PENYEBERANGAN LINTAS DALAM HEGER! l. Jasa Sandar a) Derrnaga beton jembatan bergerak Per OT per Call Rp 23,00 bl Dermaga beton Per OT per Call Rp 22,00 c) Jembatan kayu Per OT per Call Rp 15,00 .. d) Pinggiran / pantai Per GT per cau Rp 10,00 e) Kapal istirahat pada dermaga Per OT per Jam Rp 5,00 .


  2. Jasa tanda masuk pelabuhan a) Tanda masuk pelabuharr/ terminal per orang per Rp 300,00 (penumpang, pengantar, penjemput) sekali masuk b) Tanda masuk bulanan karyawan per orang per Rp 3.000,00 perusahaan di pelabuhan bulan c) Pas bulanan kendaraan bermotor roda 4 per unit per Rp 7.000,00 atau lebih yang beroperasi di pelabuhan bulan d) Tanda masuk kendaraan golongan I per unit per Rp 100,00 sekali masuk I e) Tanda masuk kendaraan golongan II per unit per I Rp 200,00 sekali masuk f) Tanda masuk kendaraan golongan III per unit per Rp 200,00 . sekali masuk g) Tanda masuk kendaraan golongan IV per unit per Rp 40{J,00 sekali masuk h) Tanda masuk kendaraan golongan V per unit per Rp 500,00 sekali masuk i) Tanda masuk kendaraan golongan VI per unit per I 500.00 sekali masuk I Rp j) Tanda masuk kendaraan golongan VII per unit per I Rp 700,00 sekali masuk k) Tanda masuk kendaraan golongan VIII per unit per Rp 700.00 sekali masuk 3~ .Jasa pemeliharaan dermaga I 200,00 I a) Kendaraan golongan II Per unit I Rp b) Kendaraan golongan 1lI Per unit Rp 30000 I ---- ---.---.~ LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR6 TAHUN 2009 TANOOAL16 JANUARI 2009 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA J'ENlS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF c) Kendaraan golongan IV Per unit Rp 500,00 d) Kendaraan golongan V Per unit Rp 700,00 e) Kendaraan golongan VI Per unit Rp 900,00 f) Kendaraan golongan VIJ Per unit Rp 12.000,00 g) Kendaraan golongan VIII Per unit Rp 17.500,00 4. Jasa timbang kendaraan I a) Kendaraan golongan IV Per unit Rp 400,00 b) Kendaraan golongan V Per unit Rp 500,00 c) Kendaraan golongan VI Per unit Rp 600,00 d} Kendaraan golongan VII Per unit Rp 800,00 e) Kendaraan golongan VIII Per unit Rp 800,00 5. Tarifjasa penumpukan barang per ton per hari Rp 200,00 6. Tarif sewa tanah dan bangunan a) Tarif sewa tanah 1) Untuk kepentingan toko, warung per m: .! per' Rp 1.500,00 dan sejenisnya tahun 2) Untuk perkantoran per m 1 per Rp 600,00 I tahun 3) Untuk reklame .per m'~per I Rp 4.000,00 I : .. tahun I b} Tarif sewa ruangan 1) Untuk kantor perusahaan per m? per 1.250,00 penyeberangan dan sejenisnya bulan Rp 2) Untuk kantor lainnya per m 2 per Rp 1.500,00 bulan 3) Untuk warung, kantin, dan per m 2 per Rp 2.500,00 sejenisnya bulan B. J'ASA PENGUJIAN TIPE KENDARAAN ~ERMOTOR l. Sepeda Motor a. Uji Rem Persekali uji Rp 442.000,00 b. Uji1ampu utama Persekali uji Rp 380.000,00 c. Uji Speedometer Persekali uji Rp 370.000,00 d. Pemeriksaan Konstruksi Persekali uji Rp 220.000,00 e. Uji CO-HC Persekali uji Rp 370.000,00 I f. Uji Klakson Persekali uji Rp 280.000,00 I g. Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor 1 Persekali uji Rp 210.000,00 1_.

    1. Pengukuran Dimensi Per sekali uji Rp 340.000,00 J 1. UjiTrack Lapangan Per sekali uji . Rp 600.000,00 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA C. JASA ... 976.000,00 510.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 P 432.000,00 P 932.000,00 p 923.000,0°1 p__ 6_. ?~~: ooo.~~~ 976.000,00 510.000,00 889.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 1.200.000,00 TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN j. Ujiemisi gas buang Euro2 Persekali uji Rp 2. Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin a. Uji Rem Per sekali uji Rp b. Uji Lampu Utama Per sekali uji Rp c. Uji CO-HC Per sekali uji Rp d. Uji Radius Putar Per sekali uji Rp e. Uji Klakson Per sekali uji Rp f. UjiKincup Roda (side slip) Per sekali uji Rp g. Pengukuran berat kendaraan bermotor Per sekali uji Rp h. Pengukuran dimensi Per sekali uji I Rp i. Uji Speedometer Per sekali uji Rp j. Pemeriksaan Konstruksi Per sekali uji Rp k. Uji emisi gas buang Euro2 Per sekali u~i Rp 3. Pengujian tipe lengkap kendaraaan bermotor '1 jenis mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan solar a. Uji Rem Per sekali uji Rp b. UjiLampu Utama Per sekali uji Rp c. UjiGas Buang Per sekali uji Rp d. Uji Radius Putar Per sekali uji Rp e. UjiKlakson Per sekali uji Rp f. Uji Kincup Roda (side slip) Per sekali uji Rp g. Pengukuran berat kendaraan bermotor Per sekali uji Rp h. Pengukuran dimensi Per sekali uji Rp i. Uji Speedometer Per sekali uji Rp j. Pemeriksaan Konstruksi Per sekali uji Rp k. Uji emisi gas buang Euro2 Per sekali uji Rp . 4. Uji tipe landasan kendaraaan bermotor a. Uji Rem Per sekali uji Rp b. Uji Lampu Utama Per sekali uji Rp c. Uji Gas Buang Per sekali uji Rp d. Uji Radius Putar Per sekali uji Rp e. Uji Klakson Per sekali uji Rp f. Uji Kincup Roda (side slip) Per sekali uji Rp g. Pengukuran berat kendaraan bermotor Per sekali uji R h. Uji Speedometer Per sekali uji R i. Pemeriksaan Konstruksi Per sekali uji R j. Ujiemisi gas buang Euro2 Per sekali uji IR - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA k. Uji ... Rp Rp Rp Rp Rp Per sekaJi uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji g. f.

    2. Uji Lampu Utama I c. Uji Gas Buang d. Uji Radius Putar e. Uji Klakson 976.000,00 510.000,00 889.000,00 23.000,OO 423.000,00 Uji Kincup Roda (side slip) Per sekaJi uji Rp 510.000,00 Pengukuran berat kendaraan bermotor I Per sekali uji Rp 432.000,00 h. Pengukuran dimensi Per sekali uji Rp 328.000,00 I i. Uji Speedometer I Per sekali uji Rp 932.000,00 L_.,........; ............: .j_· .P_eeriksaan Konstruk._ . . j_~er _S!~~ Yl~. c..!~..!.p . 92_3_.0_0_0.0 976.000,00 510.000,00 645.000,00 233.000,00 423.000,00 510.000,00 432.000,00 328.000,00 932.000,00 923.000,00 6.584.000,00 442.000,00 380.000,00 370.000,00 220.000,00 370.000,00 280.000,00 210.000,00 340.000,00 600.000,00 1.200.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Per sekali uji Rp Per sekali uji Rp Per sekali uji : Rp Per sekali uji Rp 3.

  3. Tipe Sepeda Motor a. Uji Rem b. Uji lampu utama c. Uji Speedometer d. Pemeriksaan Konstruksi e. Uji CO-HC f. UjiKlakson g. Pengukuran Berat Kendaraan Bermotor h. Pengukuran Dimensi i. UjiTrack Lapangan j. Uji emisi gas buang Euro2 2. Kendaraan bermotor jenis mobil penurnpang , mobil bus. mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan bensin a. Uji Rem b. UjiLampu Utama c. Uji CO-HC d. UjiRadius Putar e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (side slip) g. Pengukuran berat kendaraan berrnotor h. Pengukuran dimensi i. Uji Speedometer j. Pemeriksaan Konstruksi k. Uji emisi gas buang Euro2 Kendaraaan berrnotor jenis mobil penumpang, mobil bus, mobilbarang dan kendaraan khusus menggunakan solar a. Uji Rem c. JASA UJI SAMPLING KENDARAAN BERMOTOR YANG TELAH LULUS UJI TIPE TARIF . SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK -4 - '-'F!E SID[ l'>l r;

    1. KapaJ ... Rp 20,00 I Rp 10,00 I ... ---.-.-. USD 0,018 35,00 70,00 20,00 40,00 0,035 per GT per 15 hari per GTper 15 hari per G1' per 15 hari per GT USD per 15 hari perGT Rp per 15 hari per GT Rp per 15 hari per GTper Rp bulan per GTper Rp bulan SATUAN TARIF Per sekali uji Rp 6.584.000,00 Per sekali uji Rp 976.000,00 Per sekali uji Rp 510.000,00 Per sekali uji Rp 889.000,00 Per sekali uji Rp 233.000,00 Per sekali uji Rp 423.000,00 Per sekali uji Rp 510.000,00 Per sekali uji Rp 432.000,00 Per sekali uji Rp 932.000,00 Per sekali uji Rp 923.000,00 Per sekali uji Rp 6.584.000,00 Kapal Tidak Melaksanakan Kegiatan Niaga (1) Kapal angkutan laut luar negeri (2) Kapal angkutan laut dalam negeri (3) Kapal pelayaran rakyat/ . Kapal p~nnti!. . _ b) n. JASA TRANSPORTASI LAUT A. JASA KEPELABUHAN 1. Jasa Pelayanan Kapal a. Jasa Labuh 1) Kapal Yang Melakukan Kegiatan Di Pelabuhan Umum a) Kapal Yang Melaksanakan Kegiatan Niaga (1) Kapal angkutan laut luar negeri (2) Kapal angkutan laut dalam negeri (3) Kapal pelayaran rakyat/kapal perintis (4) Kapal melakukan kegiatan tetap di perairan Pelabuhan: (a) Kapal angkutan laut dalam negeri (b) Kapal pelayaran rakyat/Kapal Perintis k. Uji emisi gas buang Euro2 4. Landasan kendaraaan bermotor a. Uji Rem b. UjiLampu Utama c. Uji Gas Buang d. Uji Radius Putar e. Uji Klakson f. Uji Kincup Roda (side slip) g. Pengukuran berat kendaraan bermotor h. Uji Speedometer i. Pemeriksaan Konstruksi j. Uji emisi gas buang Euro2 JEMIS PENERlMAAN NEGARA BUMAN PAJ'AK -5 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a) Kapal ... 14,00 I I __ J 36.000,00 0,012 30,00 14,00 33.000,00 Per kapal per gerakan per GT kelebihan per gerakan I 3) Kelompok 1II Pemanduan dengan jarak di atas 20 1 __ ~m; ; .; ; ; il,- --'- l . 0,012 27,00 ! 25,00 0,021 Rp Rp Rp Per kapal per USD gerakan per OT I USD kelebihan per gerakan per kapal per Rp gerakan per OT Rp kelebihan per gerakan USD per GT per 15 hari per GT per 15 hari per kapal per USD gerakan per OT USD kele bihan per. gerakan Di atas 1000 GT, tiap kelebihan OT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri (Ukuran 500 OT e] d 1000 GT) Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah 2) Kelompok II Pemanduan dengan jarak 10 mil sId 20 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 OT sl d 1000 OT) Di atas 1000 OT, tiap kelebihan GTditambah b} Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 GT sId 1000 GT Di atas 1000 OT, tiap kelebihan OT ditambah b. Jasa Pemanduan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Kelompok I Pemanduan dengan jarak 0 sid 10 mil a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri Ukuran 500 OT sl d 1000 OT b) Kapal angkutan laut dalam negeri 2) Kapal Yang Melakukan Kegiatan di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus a) Kapal angkutan laut luar negeri TARIF SATUAN JENlS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 6 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1)Kapal ... per unit per jam Rp 100.000,00 per unit per jam Rp 250.000,00 per unit per jam Rp 500.000,00 per unit per jam Rp 900.000,00 per unit per jam Rp 1.300.000,00 per unit per jam USD 80,00 per unit per jam USD 200,00 per unit per jam USD 400,00 per unit per jam USD 700,00 per unit per jam USD 1.050,00 c. Jasa Penundaan di Pelabuhan Umum, di Dermaga untuk Kepentingan Sendiri dan di Pelabuhan Khusus 1) Apabila menggunakan kapal tunda yang dimiliki pelabuhan umum: a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (1) Kapal sId 1500 GT (2) Kapal 1501 OT sid 8000 OT (3) Kapal8001 GT sid 18000 GT (4) Kapal 18001 OT sid 75000 GT (5) Kapal diatas 75000 OT b] Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri (1) Kapal sid 1500 OT (2) Kapal 1501 OT sId 8000 OT (3) Kapal 8001 OT sid 18000 OT (4) Kapal 18001 OT sId 75000 OT (5) Kapal di atas 75000 OT 2) Apabila menggunakan kapal tunda yang bukan dimiliki penyelenggara/ pengelola pelabuhan a) SUP ( Badan Usaha Pelabuhan ) I 20% dari tarif jasa j penundaan yang ditetapkan oleh BUP bl PELSUS( Pelabuhan huus ! __ .. ...1... __ .. . . 14,00 41.000,00 0,012 33,00 per kapal per Rp gerakan per OT Rp kelebihan per gerakan per kapal per USD gerakan per OT USD kelebihan per gerakan Di atas 1000 GT, tiap kelebihan OT ditambah b) Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri Ukuran 500 GT sid 10000T Di atas 1000 GT, tiap kelebihan GT ditambah a) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (Ukuran 500 GT sId 1000 GT) TA'RIF ·sATUAN - 7 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a) Tambatan Dermaga (Besi, Beton, I dan Kayu) (1) Kapal Angkutan Laut Luar per OT per USD 0,0351 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalam per OT per Rp 30,00 Negeri Etmal (3) Kapal Pelayaran Rakyatl Kapal per OT per Rp 15,00 Perintis Etmal b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung (Il Kapal Angkutan Laut Luar per OT per USD 0,020 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalam per OT per Rp 20,00 Negeri Etmal (3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal per OT per Rp !O,OO Perintla Etmal .__ •____ J c) Tambatan ... JElfi$ PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (1) Kapal Angkutan Laut Luar Negeri (a) Kapal sId 1500 OT per unit per jam USD 16.00 (b) Kapal 1501 OT sid 8000 per unit per jam USD 40,00 OT (e) Kapal8001 OT sId per unit per jam USD 80,00 18000 OT (d) Kapal 18001 OT sl d per unit per jam. USD 140,00 750000T (e) Kapal di atas 75000 OT per unit per jam USD 210,00 (2) Kapal Angkutan Dalam I per unit per jam Negeri (a) Kapal sid 1500 OT Rp 20.000,00 (b) Kapal 1501 OT sId 8000 per unit per jam Rp 50.000,00 OT per unit per jam I Rp (e) Kapal 8001 OT s/ d 100.000,00 I 18000 OT per unit per jam I (d) Kapal 18001 OT sid Rp 180.000,00 I 750000T te) Kapal di atas 75000 OT per unit per jam Rp 260.000,00 d. Kontribusi jasa pemanduan dan penundaan 1,75% pendapatan pada BUP I PELSUS jasa pernanduan dan penundaan kapal dad BUP e. Jasa Tambat I 1) Kapal yang Melakukan Kegiatan di Pelabuhan Umum -8- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c) Hewan ... JENIS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF c) Tambatan Pinggiran/Talud (1) Kapal Angkutan Laut Luar per OT per USD 0,005 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalam per GT per Rp 10,00 Negeri Etmal (3) Kapal Pelayaran Rakyat/ per GT per Rp 0,00 KapaJ Perintis Etmal 2) Kapal yang Melakukan Kegiatan di OUKSdan Pelsus a) Tambatan Oermaga (Besi, Beton dan Kayu) (l) Kapal Angkutan Laut Luar per GT per usn 0,0175 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalam per GT per Rp 15,00 Negeri Etmal (3) Kapal Pelayaran Rakyat/Kapal per OT per Rp 7,50 Perintis Etmal b) Tambatan Breasting, Dolpin, Pelampung (1) Kapal Angkutan Laut Luar per OT per USD 0,010 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalam per OT per Rp 10,00 Negeri Etmal (3) Kapal Pelayaran Rakyat/ Kapal per OT per Rp 5,00 Perintis Etmal c) Tambatan Pinggirari/Talud (1) Kapal Angkutan Laut Luar per OT per USD 0,0025 Negeri Etmal (2) Kapal Angkutan Laut Dalarn per OT per Rp 5,00 Negeri I Etrnal (3) Kapal Pelayaran Rakyat per GT per Rp 0,00 / Kapal Perin tis Etrnal 2. Jasa Pelayanan Barang - a. Jasa Dermaga 1) Barang yang Dibongkar / Dimuat melalui Pelabuhan Umum a) Barang ekspor dan Impor per ton per M3 Rp 550,00 b) Barang antar pulau :

      (1)

      Garam, Pupuk dan barang per ton per M3 Rp 175,00 Bulog (beras dan gula) I (2) Barang lainnya per ton per M3 Rp 350,00 -- - 9 - PRES1DEN RE: : PU8L1K INDONESIA bl Vkuran 40' ... JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF c) Hewan (I ) Kerbau, Sapi, Kuda dan per ekor Rp 350,00 sejenisnya (2) Kambing, Babi dan per ekor Rp 200,00 sejenisnya 2) Barang Yang Dibongkar / Dimuat melalui Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKSIdan Di Pelabuhan Khusus (PELSUS) a) Barang yang merupakan bahan per ton per M3 Rp 0,00 baku hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri bl Barang kepentingan umum termasuk barang yang berdasarkan dokumen angkutan bukan barang kepentingan sendiri: (I) Barang ekspor dan Impor per ton per M3 Rp 275,00 (2) Barang antar pulau : (a) Gararn, Pupuk dan I per ton per M3 Rp 87,50 barang Bulog [beras dan gula) I I (b) Barang lainnya per ton per M3 Rp 175,00 (3) Hewan (a) Kerbau, Sapi, Kuda dan per ekor Rp 175,00 sejenisnya (bl Kambing, Babi dan per ekor Rp 100,00 sejenisnya I h. Jasa Penumpukan di Pelabuhan Umum I 1) Gudang tertutup per ton per M3 Rp 80,00 I per hari 2) Lapangan I ^per ton per ^M3 Rp 60,00 I per hari 3) Penyimpanan hewan I a) Kerbau, Sapia Kuda, dan per ekor per Rp 200,00 sejenisnya hari b) Kambing, Babi, dan sejenisnya per ekor per Rp 125,00 hari 4) Peti Kernas (Container) a) Ukuran 20' ,,-,--,'- -_ .......... - ...... • L..- an __ _ ______ _j - 10 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESl r'\ b. Apabila ... p 500,00 _ .. .------._- p 22.000,00 p 32.000,00 P 5.000,00 P 12.000,00 P 35.000,00 p 45.000,00 P 65.000,00 p 5.000,00 P 6.500,00 P 7.500,00 P 13.000,00 P 22.000,00 P 23.000,00 P 3.000,00 p 1.500,00 P 750,00 P 12.000,00 P 6.000,00 P 6.000,00 P 3.000,00 TAroF J JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN b) Ukuran 40' (1)Kosong per unit per R han (2)lsi per unit per R hari c} Ukuran di atas 40' (1) Kosong per unit per R hari (2) lsi per unit per R hari 5) Chasis a) Ukuran 20' per unit per R han b) Ukuran 40' per unit per R han c) Ukuran di atas 40' per unit per R hari 3. Jasa Pelayanan Alat a. Apabila Menggunakan Alat yang Dimiliki Pelabuhan 1) Alat Mekanik a) Sewa Forklift (1) sId 2 ton per unit per jam R (2) lebih dan 2 ton sl d 3 ton per unit per jam R (3) lebih dari 3 ton s] d 6 ton per unit per jam R (411ebih dari 6 ton s] d 7 ton per unit per jam R (5) lebih dari 7 ton sl d 10 ton per unit per jam R (6)lebih dan 10 ton per unit per jam R b) Sewa Kren Derek (MobilCrane) (1) sId 3 ton per unit per jam R (2) lebih dan 3 ton e] d 7 ton per unit per jam R (3) lebih dari 7 ton sId 15 ton per unit per jam R (4)lebih dan 15 ton sId 25 ton per unit per jam R (5)lebih dari 25 ton per unit per jam R c) Motor Boat (1) sId 60 PK per unit per jam R (2)lebih dari 60 PK per unit per jam R 2) Alat Non Mekanik per unit per ja..l~ Gerobak Dorong .. __ ._ - 11 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESll~ b) Pengantar ... JENlS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SAT1.1AN TARlF b. Apabila Menggunakan Alat yang Bukan per unit per jam 20% dari DimilikiPelabuhan pendapatan jasa pelayanan alat 4. Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Lainnya a. Sewa Tanah dan Penggunaan Perairan, Ruangan & Pelayanan Air Bersih 1) Untuk Bangunan-bangunan lndustri Galangan dan Dock Kapal a) Persewaan tanah Pelabuhan per M2 per Rp 1.000,00 tahun bl Penggunaan perairan untuk per M2 per Rp 250,00 bangunan dan kegiatan lainnya tahun di atas air c) Penggunaan perairan untuk per M2 per Rp 250,00 bangunan dan kegiatan lainnya I tahun di atas air pada pelabuhan khusus 2) Untuk Bangunan-bangunan lndustri Perusahaan-perusahaan a) Persewaan tanah Pelabuhan per M2 per Rp 1.500,00 tahun b) Penggunaan perairan untuk per M2 per Rp 250,00 bangunan dan kegiatan lainnya tahun diatas air I Rp 250,00 c) Penggunaan perairan untuk per M2 per , bangunan dan kegiatan lainnya tahun diatas air pada pelabuhan khusus 3) Untuk kepentingan lainnya a) Toko, warung dan sejenisnya per M2per Rp 500,00 tahun b) Perumahan penduduk per M2per Rp 250,00 tahun 4) Sewa ruangan pelabuhan per M2 per Rp 5.000,00 bulan 5) Pelayanan air Per tarif PDAM + 20% dari tarif setempat PDAM b. Pelayanan Terminal Penumpang Kapal Laut 1) Terminal Penumpang Kelas A a) Penumpang yang berangkat per orang Rp 1.500,00 b) PengantarjPenjemput per orang per Rp 1.000,00 sekali masuk 2) Terminal Penumpang Kelas B al Penumpang yang berangkat per orang l Rp 1.000,00 . .. -.----'--. . -----.--- - 12 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA per unit .. 8.000,00 100.000,00 10.000,00 120_000,00 12.000,00 1 (iO,OO 200,00 400,00 500,00 I 600,00 30.000,00 3.000,00 200,00 500,00 250,00 Rp Rp per unit per Rp bulan per unit per Rp tahun per unit per Rp bulan per unit per Rp tahun per unit per Rp bulan per unit per sekali masuk per unit per sekali masu k per unit dan Rp pengemudi + kenek per sekali masuk per unit dan Rp pengemudi + kenek per sekali I masuk per unit dan Rp pengemudi per sekali masuk per orang Rp per orang per Rp sekali masuk per orang per Rp sekali masuk per orang per Rp bulan per orang per Rp tahun Sepeda Motor d) Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep c) Truk, Bus besar b) Pas Tetap a) Trailer, truk gandengan 2) Gerobak, Cikar, Dokar, Sepeda e) Sepeda Motor d) Pick Up, Mini Bus, Sedan, dan Jeep c) Truk, Bus besar b) Trailer, truk gandengan a) d. Pas Kendaraan (termasuk uang parkir] 1) Pas Harian Pas tetap 2) c. Pas Orang 1) Pas harlan halaman Terminal Penumpang Kelas C a) Penumpang yang berangkat b) Pengantar/Penjemput 3) per unit per Rp 80.000,00 I tahun ~ per unit per Rp 4.000,00 bulan L...- . ._ .. . ....: : : ...: : ; =0 . _ r-------------------------------------------------+--------------.-~ per orang per Rp 500,00 sekali masuk b) Pengantar/Penjemput SATUAN TARIF JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 13- PRESIDEt-.J REPUBL1K INDONESIA b) lebih ... per hari l Rp 45.000,00 I ---------- -. .------..-..- Rp Rp per hari per hari 30.000,00 37.500,00 3) KapalKayu a) sId 200 OT b) lebih dari 200 OT Samarinda 1) Kapal Barang dan Penumpang a) sId SOOT ______ •. _"W __ ". _ c. - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARlF per unit per Rp 40.000,00 tahun e) Oerobak, Cikar, Dokar, Sepeda per unit per Rp 2.000,00 bulan per unit per Rp 20.000,00 tahun B. JASA KENAVIGASIAN 1. Jasa Penggunaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP)/Uang Rambu a. Kapal Angkutan Laut Luar Negeri per GT per 30 USD 0,034 hari b. Kapal Angkutan Laut Dalam Negeri per 01' per 30 Rp 250,00 hari c. Kapal Pelayaran Rakyar/Kapal Perintis per GT per 30 Rp 250,00 I hari d. Kapal Angkutan Penyeberangan Dalam Negeri per GT per 30 Rp 250,00 hari 2. Sewa Fasilitaa Galangan Navigasi .

      1. Pontianak, Merauke, Jayapura 1) Kapal Barang dan Penumpang a) sId 50 GT per had Rp 52.500,00 I b) lebih dan 50 sid 100 GT per hari I Rp 60.000,00 c) lebih dari 100 sid 150 GT per hari Rp 75.000,00 d) lebih dari 150 sid 200 OT per hari Rp 97.500,00 e) lebih dari 200 e] d 250 OT per hari Rp 120.000,00 2) Kapal Tunda a) sid 200 HP per hari Rp 60.000,00 b} lebih dad 200 HP per hari Rp 75.000,00 b. Dumai (Bengkalis), Palernbang 1) Kapal Barang dan Penumpang 1- a) sid 50 01' per hari I Rp 60.000,00 b) lebih dari SOOT Per hari Rp 75.000,00 I 2) KapalTunda a) sId 200 HP per hari Rp 6C.00O,OO b) lebih dari 200 HP per hari Rp 75.000,00 - 14 - PRESIDEN rEPUBLIK INDONESI; '\ JEMIS PENERIMAAN NEGARA BUICAN PAJAK SATUAN TARIF b) lebih dan 50 sid 100 GT per hari Rp 60.000,00 c) lebih dari 100 sid 150 GT per han Rp 75.000,00 d) lebih dari 150 sid 200 GT per hari Rp 90.000,00 e) lebih dari 200 sid 250 GT per hari Rp 105.000,00 2) KapaJTunda a) o sid 200 HP per hari Rp 60.000,00 b) lebih dari 200 HP per hari Rp 75.000,00 3) KapaJ Kayu a) sid 50 GT per hari Rp 30.000,00 b) lebih dari 50 sid 100 OT per hari Rp 37.500,00 c) lebih dan 100 sid 150 GT per hari Rp 45.000,00 d) lebih dari 150 SId 200 GT per hari Rp 52.500,00 e) lebih dari 200 sid 250 OT per hari Rp 60.000,00 3. Jasa Telekomunikasi Pelayaran a Telegram Radio ., OfR 1) LSC( Land Station Charge) per kata 0,60 2) LLC( Land Line. Charge) per kata OFR 0,15 b. Radio Telepon 1) Medium Frekuensi/ MF I a) LSC per menit GFR ],80 I b) LLC per menit GFR 1,50 I 2) High Frekuensi/ HF a) LSC per menit OFR 2,40 b) LLC per menit OFH 1,50 3) Very High Frekuensi/VllF a) LSC per menit IOFR 1,60 I b) LLC per menit , I OFR 1,50 4) Pemesanan (Booking fee) a) MF per call OFR 3,30 b) HF per call OFR 3,90 c) VHF per call GFR 3,10 c. Radio Telex 2,30 I 1) LSC per menit GFR 2) LLC per menit GFR 1,50 3) Pemesanan (booking fee) per call OFR 2,30 d. Radio Maritime Letter (SLT)minimum 22 kata per kata OJ<R 0,35 4. Jasa .. ' '. PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TAmF ~ 4. Jasa Pengujian Kesehatan dan Penilaian Lingkungan Kerja Pelayaran a. Pemeriksaan Kesehatan 1) Pemeriksaan fisik per Rp 25.000,00 pemeriksaan 2) Pemeriksaan pendengaran per Rp 25.000,00 pemeriksaan 3) Pemeriksaan mata per Rp 25.000,00 pemeriksaan 4) Pemeriksaan gigi per Rp 25.000,00 pemeriksaan 5) Permeriksaan thorax foto per Rp 25.000,00 pemeriksaan 6) Pemeriksaan Foto Tulang Panjang per Rp 100000,00 pemeriksaan 7) Pemeriksaan EKG per Rp 40.000,00 pemeriksaan 8) Pemeriksaan sptrometri per Rp 35.000,00 pemeriksaan 9) Pemeriksaan psikologi per Rp 15.000,00 pemeriksaan 10) Pemeriksaan hematologi a) Kategori sederhana (1) Hitung jumlah (a) Limfosit plasma biru per Rp 3.000,00 pemeriksaan (b) Leukosit Mikroskopis per Rp 2.500,00 pemeriksaan (e) Eritrosit Mikroskopis per Rp 2.500,00 pemeriksaan (d) Trombosit per Rp 4.000,00 pemeriksaan (e) Eosinofit per Rp 3.000,00 pemeriksaan (f) Retikulosit per Rp 4.000,00 pemeriksaan (2) Hernokrit per Rp 3.000,00 pemeriksaan (3) Lekosit hitung jenis per Rp 4.500,00 pemeriksaan (4) Masa pembekuan per Rp 7.500,00 pemertksaan (5) Masa pendarahan per Rp 2.500,00 emeriksaan F'RESIOEN r-!EPUClLlK INOONESI/\ (4) Keton ... 2.000,00 2.00C,OO 48.000,00 48.000,00 48.000,00 15.000,00 2: 5.000,00 8..'500,00 8.500,00 8.500,00 5.000,00 10.000,00 ; ).000,00 5.000; 00 8.500,00 15.000,00 15.000,00 6.000,00 3.500,00 TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp I Rp I Rp Rp Rp ,. Rp Rp per pemeriksaan per perneriksaan per pemetjksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per perneriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan L...- .. _ (3) Darah samar bau, warna, 11) Pemeriksaan Kimia Klinik a) Kategori sederhana (1) Fisik: volume, kekeruhan (2) PH (4) Pewarnaan sudah block B (2) Pewarnaan nitro blue tetrazoleum (3) Pewarnaan periodic acid schif Kategori Canggih (1) Morfomologi sel c) (7) Faktor pembekuan (6) Hemotokrit (5) Hemoglobin (4) Leukosit hitung jenis (e) Trombosit (d) Retikulosit (e) Leukosit (b) Eritrosit (3) Hitung jurnlah (a) Eosinofit (2) Protrom bin plasma (7) Gol darah A, B, AB, 0 dan Rhesus b) Kategori sedang (1) Masa Trombin Rp (6) Laju endap darah SATUAN - 17 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (10) Glutamil ... 8.500,00 8.500,00 8.500,00 4.000,00 4.000,00 4.000,00 I 4.000,00 4.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 3.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per perneriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan per pemeriksaan '1 per Rp pemeriksaan . '. bl Kategori sedang (1) Bilirubin total (16) Urobilinogen (l5) Urobilin (14) Sedimen (12) Analisa tinja, sel darah, lemak (13) Oval fat bodies (11) Nitrin (10) Glukosa urine (9) Protein kualitatif (8) Protein bencejones (71 Globulin (6) Boilirubin Urine (5) Albumin Urine per pemeriksaan (2) Birirubin direx per pemeriksaan (3) High Dencity Lipoprotein per (HOL) pemeriksaan (4) Low Oencity Lipoprotein per Rp 8.500,00 (LOL) pemeriksaan (5) Cholesterol Total per Rp 8.500,00 pemeriksaan (6) Protein total per Rp 8.500,00 pemeriksaan (7) Albumin per Rp 8.500,00 pemeriksaan (8) Urea per Rp 9.500,00 j pemeriksaan '-- (9_1 K_r_e_a_t_im·n j!saan_L __ .__ ~~~~,o Rp (4) Keton SATUAN TARIF r---------------------------------------------.------------r------------~ I JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 18 - PRESIDEN REPUBL!K INDONESIA fj Anti ... ... JENl8 ·PENERlMAANNG BYJ{AN PAJAK SATUAN TARlF (10) Glutamil Taransferace per Rp 10.000,00 pemeriksaan (Il) GOT (Glutamat Oksaloasetic per Rp 1l.000,00 Transaminase) pemeriksaan (12) OPT (Glutamat Piruvat per Rp 11.000,00 Ransaminase) pemeriksaan (13) Trigliserid per Rp 1l.500,00 perneriksaan (14) Asam urat per Rp 11.000,00 pemeriksaan 12) Mikrobiologi Mikroskopik a) Parasit/ Jamur (1) Mikrofilaria per Rp 5.000,00 pemeriksaan (2) Sarcoptes Scabei per Rp 5.000,00 pemeriksaan (3) Trikomonas per Rp 5.000,00 pemeriksaan (4) Jamur superficial per Rp 5.000,00 pemeriksaan (5) Candida per Rp 5.000,00 peineriksaan (6) Pemeriksaan telur cacing per Rp 5.000,00 perneriksaan b) Bakteri I (1) Mycobacterium tuber colossis per Rp 5.000,00 pemeriksaan I (2) Neisseria gonorrhoea per I Rp 5.000,00 pemeriksaan (3) Treponema pallidum per Rp 5.000,00 pemeriksaan 13) Imunologi a) Tea Kehamilan (HeG) Per Rp 25.000,00 pemeriksaan b) Anti streptolysin 0 (ASTO) Per Rp 25.000,00 pemeriksaan c) Venera} desease research Per Rp 35.000,00 laboratory (VDRL) pemeriksaan d) Hapatitis B Aglutinasi per Rp 54.500,00 pemeriksaan e) Widal per Rp 2.~~~~~~ -- I Eemeriksaan ., - 19 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERlMAAN NEG~ BUKAN PAJAK sATUAN TARIF f) Anti HIV (Human Imun Virus) per Rp 32.000,00 pemeriksaan g) Anti HBC (anti Hepatitis B) per Rp 32.500,00 pemeriksaan h) Anti HIV Microelisa per Rp 61.500,00 pemeriksaan i) Anti HIV Makro per Rp 61.500,00 pemeriksaan j) Hepatitis B Makro per Rp 48.500,00 pemeriksaan k) Anti HBE per Rp 53.500,00 pemeriksaan 1) Anti Hepatitis A Virus per Rp 55.000,00 pemeriksaan m) Anti Hepatitis C Virus per Rp 74.500,00 pemeriksaan 14) Toksikologi a) Narkotika per Rp 30.000,00 pemeriksaan b) Stimulansa amfetamin per Rp 30.000.00 pemeriksaan c) Alkohol per Rp 30.000,00 I pemeriksaan d) Antipsikotropika per Rp 30.000,00 pemeriksaan e) Hipnotikum per Rp 30.000,00 pemeriksaan f) Net Amfetamine per Rp 30.000,00 pemeriksaan 15) Sertifikat Kesehatan (buku catatan per sertiikat Rp 15.000.00 rnedik, buku saku kesehatan dan sertifikat) b. Penilaian lingkungan kerja pelayaran 1) Pengujian pencahayaan per r~p 25.000,00 i perneriksaan I 2) Pengujian getaran per Rp 25.000,00 pemeriksaan 3) Pengujian debu per Rp 25.000,00 pemeriksaan 4) Pengujian kebisingan per Rp 30.000,00 pemeriksaan 5) Pengujian kelembaban per Rp 30.000,00 j_ pemeriksaan 6) Pengujian Suhu Lingkungan per Rp 30.000,00 . emeriksaan _. __ .___ J ---.- ..... -.__.-- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS· PENERIMAAN NEGARA BUKAN .PAJAK SATUAN TARIF . 7) Pengujian Ergronomi per Rp 50.000.,00 perneriksaan 81 Pengujian Gizi Kerja per Rp 50.000,00 perneriksaan c. PENERIMAAN UANG PERKAPALAN (PUP) 1. Pemeriksaan dan Sertifikat yang berkaitan dengan Keselamatan Kapal :

      2. or 7 sid or 35 per sertifikat Rp 5.000,00 b. Lebih dari aT 35 sid aT 50 per sertifikat Rp 10.000,00 c. Lebih dari GT 50 sid GT 150 per sertifikat Rp 20.000,00 d. Lebih dari GT 150 sid GT 500 per sertifikat Rp 35.000,00 e, Lebih dari GT 500 sId GT 1600 per sertifikat Rp 50.000,00 f. Lebih dari GT 1600 per sertifikat Rp 100.000,00 2. Pelaksanaan Pengukuran Kapal dan Penerbitan Surat Ukur: a, GT 7 sId GT 35 per surat ukur Rp 1: 1.000,00 b, lebih dari GT 35 sl d GT 50 per surat ukur Rp 25.000,00 c, lebih dari GT 50 sid GT 150 per surat ukur Rp 50.000,00 d. lebih dari GT 150 sId GT 500 per surat ukur Rp 75.000,00 e. lebih dari GT 500 sId GT 1600 per surat ukur Rp 150.000,00 f. lebih dari GT 1600 per surat ukur Rp 175.000,00 3, Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Document oj Compliance (DOC) dan Safety Management Certificat (SMC):

      3. Dokumen penyesuaian manajemen perusahaan (DOC) 1) GT 7 sId GT 35 per sertifikat lp 33.()OO,00 2) lebih dari GT 35 sl d GT 50 per sertifika t Rp 50.000,00 3) lebih dari GT 50 sId GT 150 per sertifikat Rp 100.000,00 4) lebih dari GT 150 sid GT 500 per sertifikat Rp 150.000,00 5) lebih dari GT 500 sId GT 1600 per sertifikat Rp 200.000,00 6) lebih dari GT 1600 per scrtifikat Rp 250.000,00 b. Sertifikat manajemen pengoperasian kapal (SMC) 1) GT7s/dOT35 per sertifikat Rp 20.000,00 2) lebih dan OT 35 sId OT 50 per sertifikat Rp 25.000,00 3) lebih dari GT 50 sId GT 150 per sertifika t Rp 50.000,00 4) lebih dan OT 150 sId GT 500 per sertifikat Rp 75.000,00 5) lebih dari GT 500 sId GT 1600 per sertifikat Rp 100.000,00 6) lebih dari OT 1'600 per sertifik': ~__ 1y''p ____ 15000.00 ....... -----._-- PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA 2. Surat ... 1.000,000,00 Rp per SlUPAL D. JASA ANGKUTAN LAUT 1. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut {SIUPALJ ~ ~~~L- ~ ~ . . __ 250,00 I 10,00 I 5.000,00 50,00 100,00 500.000,00 10.000,00 15.000,00 20.000,()0 25,(JOQ,00 50,000,00 100.000,00 200.000,00 I 10.000,00 I 100.000,00 100,000,00 50,000,00 50.000,00 100.000,00 25,000,00 25.000,00 50.000,00 USD Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per ton per muatan per ton per muatan per kapal perOT perOT per kapal per dokumen per kapaJ per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per kapal per sample per sample per sample per sample per sample per sample per unit b. Untuk muatan dalam bentuk kemasan/package 8. Pemeriksaan Kapal Asing/ Port State Control atas Pemeriksaan Ulang (Reinspection) 4. Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Kapal, Keselamatan Kapal :

      4. Pengujian alat penolong dan alat pencegahan pencemaran 1) Sekoci penolong 2) Rakit penolong kembung (ILR) 3) Rakit penolong 4) Sekoci penyelamatan 5) Baju penolong 6) Pelampung penolong (Lifebuoy) b. Pengujian alat pencegahan pencemaran c. Uji stabilitas kapal (bangunan baru I perombakan) 1) Sid OT 1600 2) lebih dari OT 1600 S. Pengesahan Oambar Kapal :

      5. OT 7 sid OT 35 b. lebih dari 01' 35 s] d 01' 50 c. lebih dari 01' 50 sid 01' 150 d. lebih dari OT 150 sl d 01' 500 e. lebih dari OT 500 sid 01' 1600 f. lebih dari OT 1600 6. Penerbitan Dokumen Kepelautan dan Dokumen Kapal Selain Sertifikat :

      6. Dokumen Kepelautan b. Dokumen status hukum kapal 1) Surat Tanda Kebangsaan 2) Akte Pendaftaran 3) Dokumen CSR (Continuous Synopsis Record'J 7. Pengawasan Barang Berbahaya a. Untuk muatan dalam bentuk curah/BULK SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARlF - 22 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA C. PELAYANAN ... '---------------------,--.----~------.__-------,- 40.000,00 30.000,00 100.000,00 15.000,00 11.000,00 10.000,00 8.000,00 Rp 30.000,00 15 % dad tarif PJ P Dalam Negeri PT AP I dan PT AP II 10 % dari tarif PJ P Luar Negeri PT AP I dan PT AP II 0,65 875,00 TARIF per penurnpang Rp per penurnpang Rp per penumpang Rp per penumpang Rp SATUAN per kapal per Rp 100,000,00 6 bulan per kapal per Rp 100.000,00 3 bulan per kapal per USD 50,00 pelabuhan per kapal USD 50,00 per SIUPAL/ Rp 250.000,00 SIOPSUS per kapal Rp 100.000,00 per surat izin Rp 500.000,00 per SIOPSUS Rp 1.000.000,00 b. Bandar Udara Kelas I c. Bandar Udara Kelas II d. Bandar Udara Kelas UI e Bandar Udara Kelas IVdan satuan kerja 2. Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SlOPS US) 3. Perubahan pada SIUPAL/ SIOPSUS 4. Speaifikaai Kapal (Speks Kapal) 5. Pembukaan Kantor cabang Perusahaan Angkutan Laut 6. Registrasi Laporan Penempatan Kapal Dalarn Trayek Liner Angkutan Laut Dalam Negeri 7. Registrasi Laporan Pengoperasian Kapal Tramper Angkutan Laut Dalam Negeri 8. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA) 2. Luar Negeri:

      7. Bandar Udara Kelas Utarna dan Kelas I per penumpang Rp khusus b Bandar Udara Kelas I per penumpang Rp c Bandar Udara Kelas II. 1fI, IV dan satuan per penumpang Rp kerja 3. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam Negeriyang per route unit diselenggarakan oleh PT (Persero)Angkasa Pura I dan II 4. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar Negeri yang per route unit diselenggarakan oleh PT (Persero)Angkasa Pura I danU B. PELAYANAN JASA PENUMPANG PESAWAT· UDARA (PJP2U) 1. Dalam Negeri :

      8. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I per penumpang khusus 9. Pemberitahuan Penggunaan Kapal Asing tpPKA) Angkutan Laut Dalam Ncgeri III. JASA TRANSPORTASI UDARA A. PELAYANAN JASA PENERBANGAN (PJP) :

  4. Pelayanan Jasa Penerbangan Dalam Negeriyang per route unit Rp diselenggarakan oleh UPT 2. Pelayanan Jasa Penerbangan Luar Negeri yang per route unit USD diselenggarakan oleh UPT - 23 - PRESIDEN R EPUBLIK INDONESIA a) Bobot .., , ' Jt,N1S PENERIMiAN 'NEGARA BOKAN'PAJ'AK SATUAN TARlF " C. PELAYANANJASAPENDARATAN,PENEMPATAN DAN PENYIMPAHAN PESAWAT UDARA (PJP4U) :

  5. Dalam Negeri a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I khusus:

    1. Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat sid 40.000 kg tiap 1000 kg Rp 3.000,00 atau bagiannya b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg - Rp 120.000,00 + sid 100.000 kg Rp3.500,00 tiap 1000kgatau bagiannya c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg - Rp 330.000,00 + Rp 4.000,00 tiap 1000 kg atau bagiannya 2) Jasa Penempatan 2 jam pertarna Rp 0.00 tiap 1000 kg . Rp 1.000,00 per 12jam atau bagiannya 3) Jasa Penyimpanan tiap 1000 kg Rp 1.150,00 per 12jam atau bagiannya b. Bandar Udara Kelas I:

    2. Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat sid 40.000 kg tiap 1000 kg Rp 1.815,00 atau bagiannya b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg - Rp.72.600,00+ sId 100.000 kg Rp.2.410,00tiap 1000!<g atau bagiannya c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg - Rp 217.200,00 + Rp 2.810,00 tiap 1000 kg atau bagiannya I , 2) Jasa Penempatan 2 jam pertama Rp 0,00 I tiap 1000 kg Rp 975,00 per 12jam atau bagiannya 3) Jasa Penyimpanan tiap 1000 kg Rp 1.145,00 per 12jam atau bagiannya c. Bandar Udara Kelas II :

    3. Jasa Pendaratan ___ . ____ J - 24 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a) Bobot ... 0,74 0,37 USD USD 144,80 + USD 4,16 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 394,40 + USD 4,74 tiap 1000 kg atau bagiannya USD 0,00 3,62 2 jam pertama tiap 1000 kg per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg USD per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg USD atau bagiannya b. BandarUdara KelasI :

    4. Jasa Pendaratan : ...L- --L 3) Jasa Penyimpanan Jasa Penempatan 2) c) Bobot pesawat di atas 100.000 kg b} Bobot pesawat di atas 40.000 kg sl d 100.000 kg Bobot pesawat sid 40.000 kg a) 2. Luar Negeri : a, Bandar Udara Kelas Utarna dan Kelas I khusus:

    5. Jasa Pendaratan :

    6. Jasa Penyimpanan 2) Jasa Penempatan d. Bandar Udara Kelas Ill, rv, dan satuan kerja 1) Jasa Pendaratan 3) Jasa Penyimpanan 2) Jasa Penempatan b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg sid 100.000 kg a) Bobot pesawat sid 40,000 kg SATUAN TARIF tiap 1000 kg Rp 1.650,00 atau bagiannya Rp 66.000,00 + Rp 2.175,00 tiap 1000 kg atau bagiannya 2 jam pertama Rp 0.00 tiap 1000 kg Rp 925,00 per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg Rp 1.110,00 per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg : R 800,00 atau bagiannya ^I P 2 jam pertama I Rp 0,00 tiap 1000 kg . I Rp 480,00 per 12 jam atau bagiannya tiap 1000 kg Rp 560,00 per 12 jam atau bagiannya JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 25 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA C. s.d 300 Ton ... 93,00 USD Per pesawat b. s.d 200 Ton L. JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF - a) Bobot pesawat sid 40.000 kg tiap 1000 kg USD 2,73 atau bagiannya bl Babot pesawat di atas 40.000 kg - USD 109,20+ sid 100.000 kg USD 3,14 tiap 1000 kg atau bagiannya c) Sabot pesawat di atas 100.000 kg - USD 297,60 + USD 3,54 tiap 1000 kg atau bagiannya 2) -Jasa Penempatan 2 jam pertama USD 0,00 tiap 1000 kg USD 0,24 per 12jam atau bagiannya 3) Jasa Penyimpanan tiap 1000 kg USD 0,49 per 12jam atau bagiannya c. Bandar Udara Kelas II. III , IV, dan satuan kerja I 1) Jasa Pendaratan a) Bobot pesawat sid 40.000 kg tiap 1000 kg USD 2,42 atau bagiannya b) Bobot pesawat di atas 40.000 kg USD 95,68 + sId 100.000 kg - USD 2,79 tiap 1000 kg atau bagiannya 2) Jasa Penempatan 2 jam pertama USD 0,00 tiap 1000 kg USD 0,24 per 12jam atau bagiannya 3) Jasa Penyimpanan Hap 1000 kg USD 0,49 per 12 jam atau bagiannya D. PELAYANAN JASA PEMAKAIAN GARBARATA fAVlOBRlDGE) 1. Penerbangan Dalarn Negeri Per Blok on / rp 200.000,00 Blok orr [Pernakaian] per 2Jam I 2. Penerbangan Luar Negeri I USD a. s.d 100 Ton Per pesawat 37.00 - 26 - PRESIDEI-.J ~<EPUI3L1K INOONES!i 2. Penyewa ... L5.000,OO per M2per Rp tahun H. SEWA·SEWA DAN TANDA MAStJK KAWASAN TERBATAS DI BANDAR UDARA.

  6. Pemasangan reklame dengan menggunakan tiang pancang, selain dikenakan sewa pemasangan reklame, dikenakan sewa tiang 1 pancang per M2 per tahun. .__ ......... __ per sekali lintas /per pendaratan 3. Bandara alternatif untuk pendaratan darurat pada penerbangan lintas (Alternate Aerodrome Over Flying). per pendaratan 2. Di atas 100 ton dikenakan biaya tambahan per pendaratan 50 % X tarif jasa pendaratan ( biaya tarnbahan terendah Rp. 25.000,00) 25 % X tarif jasa pendaratan 25 % X Tarif jasa pendaratan G. PELAYANAN JASA ATAS PENGGtJNAAN BANDAR UDARA DI LtJAR JAM OPERASI 1. Pesawat Udara dengan berat sampai dengan 100 ton dikenakan biaya tambahan JENIS PENERIMAAN N~ARA IIUKAN PAJAK SATtJAN TARlF c. s.d 300 Ton Per pesawat USD 155,00 d. Di atas 300 Ton Per pesawat usn 175,00 E. PELAYANAN JASA PEMAKAIAN KONTER PELAPORAN (CHECK IN COUNI'ER) 1. Penerbangan Dalam Negeri Per penumpang Rp 1.000,00 2. Penerbangan Luar Negeri per penumpang USD 0,45 F. PELAYANAN JASA PENtJMPUKAN BARANG DALAM GUDANG LIN! 1 Dl BUDAR UDARA 1. Barang Impor a. Masa I (han ke 1 s/ d hari ke 3) per Kg lJSD 0,025 1 b. Masa II (hari ke 4 sid had ke 10) per Kg per hari USD 0,025 c. Masa III (hari ke 11 sid hari ke 20) per Kg per hari. USD 0,025 + 50% I d. Masa IV (had ke 21 dan seterusnya) per Kg per hari USD 0,025 + 100% 2. Barang Ekspor a. Masa I (hari ke 1 s] d hari ke 3) per Kg USD 0,0 15 I b. Masa II (hari ke 4 dan seterusnya) per Kg per hari USD 0,0 15 I 3. Barang antar bandara dalam negeri a. Masa ] (hari ke 1 e] d hari ke 3) per Kg Rp 30,00 b. Masa II (hari ke 4 dan seterusnya) per Kgper hari Rp 30.00 I - 27 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA a. Bandar ... JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK sATUAN TARIF 2. Penyewa ruangan yang melakukan kegiatan per konsesioner 5% x total usaha, selain dikenakan tarif sewa ruangan, pendapatan kotor dikenakan pungutan tambahan (konsesi). 3. Sewa Tanah a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas Khusus: I 1) Tanah Tidak diperkeras per M2 per Rp 500,00 bulan 2) Tanah diperkeras per M: l per Rp 1.000,00 bulan 3) Tanah kosong untuk agro bisnis per Ml per bulan Rp 50,00 b. Bandar Udara Kelas I:

    1. Tanah Tidak diperkeras per M2 per Rp 300,00 bulan 2) Tanah diperkeras per M2 per Rp 700,00 . bulan 3) Tanah kosong untuk agro bisnis per M; ! per bula~ Rp 30,00 c. Bandar Udara Kelas II: I} Tanah tidak diperkeras per M: l per I Rp 200,00 I bulan I 2) Tanah diperkeras per M: l per Rp 500,00 I bulan 3) Tanah kosong untuk agro bisnis per M2 per Rp 30,00 bulan d. Bandar Udara Kelas 1II, IV,dan satuan kerja I} Tanah tidak diperkeras per M2 per Rp 100,00 bulan 2} Tanah diperkeras per M2 per Rp 150,00 bulan 3} Tanah kosong untuk agro bisnis per M2 per Rp 20,00 bulan 4. Pengusahaan pemasangan reklame melalui per konsesioner 5%x total monitor Televisi selain dikenakan sewa ruangan, pendapatan kotor dikenakan pungutan tambahan (konsesi) 5. Sewa ruangan untuk promosi berupa peragaan (display)produk. a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I per M2 per hari Rp 6.000,00 Khusus b. Bandar Udara Kelas Idan II per M2 per hari Rp 3.000,00 c. Bandar Udara Kelas III dan IV Per M2 per han Rp 1.000,00 d. Satuan kerja per M2 per hari Rp 500,00 6. Shooting film, pemotretan dan promosi -.--- ... _--- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF -- a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas Khusus:

    2. Shooting film Per hari J~p 750.000,00 2) Pemotretan a) Di Darat Per hari Rp 300.000,00 b) Di Udara Per hari Rp 750.000,00 3) Promosi tanpa counter Per hari Rp 15.000,00 4) Promosi dengan counter Per hari Rp 20.000,00 b. Bandar Udara Kelas I, II, III, IVdan satuan kerja:

    3. Shooting film Per hari Rp 170.000,00 2) Pemotretan Per hari Rp 45.000,00 3) Promosi tanpa counter Per hari Rp 9.000,00 4) Promosi dengan counter Per hari Rp 17.000,00 7. Pemakaian ruang tunggu khusus (CIP / Commercial Important Person Room) a. Bandar Udara Kelas Utama dan KelasI Perjam Rp 100.000,00 Khusus b. Bandar Udara Kelas I, II,IlI,IV,dan satuan Perjam Rp 50.000,00 kerja 8. Sewa Ruangan a. Di dalam Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utarna dan Ke1asI Khusus: aj Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 30.000,00 bulan b) Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 40.000,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 50.000,00 bulan d) Tertutup dengan AC per M2 per Rp 60.000,00 bulan 2) Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 7.000,00 bulan b) Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 10.000,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 11.000,00 bulan I d) Tertutup dengan AC pe: : : J.p ____ 4.0_0_. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 4) Baridar ... JEMIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK sATUAN I TARIF 3) Bandar Udara Kelas II : a} Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 5.000,00 bulan b) Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 7.000,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 8.000,00 bulan d) Tertutup dengan AC per M2 per Rp 10.000,00 bulan 4) Bandar Udara Kelas III, IV,dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 1.700,00 bulan b} Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 2.400,00 I bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 3.400,00 bulan d) Tertutup dengan AC per M2 per Rp 4.200,00 bulan b. Di luar Terminal 1) Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas I Khusus: a) Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 15.000,00 bulan b) Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 25.000,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 35.500,00 bulan d) Tertutup dengan AC per M2 per Rp 45.000,00 bulan 2) Bandar Udara Kelas I : a) Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 5.500,00 bulan b) Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 7.000,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 8500,00 bulan d} Tertutup dengan AC per M2 per Rp 12.000,00 bulan 3) Bandar Udara Kelas II: a) Terbuka tanpa AC per M2 per Rp 4.500,00 bulan b} Tertutup tanpa AC per M2 per Rp 5.500,00 bulan c) Terbuka dengan AC per M2 per Rp 7.000,00 bulan d) Tertutup dengan AC per M2 per Rp 9.000,00 bulan .. -------. ------- ----- - 30 - PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA 2) Dua ... ~.------------- 20.000,00 125.000,00 150,00 50,00 15.000,00 7.500,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 10.000,00 25.000,00 60.000,00 80.000,00 150.000,00 300.000,00 10.000.000,00 16.00G,00 5.000,00 1.700,00 1.200,00 1.500,00 Rp 9.000,00 per unit per Rp had per M per bulan Rp per M2 per Rp bulan per buku Rp per eksemplar Rp 1) per M2 per bulan L- . L _ Satu sisi pandang Rp Rp Rp Rp Rp Rp per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per bulan per unit per had per unit per hari per M2 per Rp bulan per M2 per Rp bulan per satu jam Rp berikutnya .l I I Rp per satu jam pertama Rp Rp Rp Rp Rp Rp per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per M2 per bulan per bulan 12) Penempatan Booklet 13) Penempatan Brosur (Leaflet) b. Bandar Udara Kelas 1:

    4. Stiker 11) Garbarata 9) Baleho Umbul - umbul Spanduk Tempat Sampah Asbak Kereta Dorong (Troly) dua SlS1 pandang Kursi satu sisi pandang 3) 4) 5) 6) 7) 8) 9. Pemasangan Reklame a. Bandar Udara Kelas Utama dan Kelas r Khusus:

    5. Kotak Neon (Neon Box) satu sisi pandang 2) Papan Reklame (Billboard) satu sisi pandang c. Sewa Hanggar untuk Perbaikan Pesawat Udara d. Sewa Traktor Pendorong Pcsawat/ Push Back Tractor d) Tertutup dengan AC c) Terbuka dengan AC b) Tertutup tanpa AC 4) Bandar Udara Kelas III, IV,dan satuan kerja: a) Terbuka tanpa AC SATUAN ..JENI~ PE~RIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF - 31 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENlS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dua si8i pandang per M2 per Rp 18.000,00 bulan 3) Tiga sisi pandang per M2 per Rp 36.000,00 bulan 4) Empat sisi pandang per M2 per Rp 72.000,00 bulan c. Bandar Uclara Kelas II:

    6. Satu sisi pandang per M2 per Rp 5.400,00 bulan 2) Dua sisi pandang per M2 per Rp 10.800,00 bulan 3) Tiga sisi pandang per M: .l per Rp 21.600,00 bulan 4) Empat sisi pandang per M: .l per Rp 43.200,00 bulan d. Bandar Udara Kelas III , IVdan satuan kerja 1) Satu sisi pandang per M: 2 per Rp 2.400,00 bulan 2) Dua sisi pandang per M: .l per Rp 4.800,00 bulan 3) Tiga sisi pandang per M2 per Rp 9.600,00 bulan 4) Empat sisi pandang per M2 per Rp 19.2CO,OO bulan 10. Tanda Masuk Kawasan Terbatas (Pas)di Bandar Udara a, Bandar Udara Ke1as Utama dan Kelas I Khusus:

    7. Orang a) Umum (1) Mingguan per orang Rp 15 000,00 (2) Bulanan per orang Rp 35.000,00 (3) Tahunan per orang Rp 175.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 20.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 50.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 30.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 60.000,00 d) Instansi Pemerintah (1) Bulanan per orang Ip 20.000,00 (2) Tahunan per orang rp 50.000,00 2) Sedan j Pick-Upj Jeep a) Umum ._-- PRESIDEN REPU8LIK INDONESI,\ b) Perusahaan ... JENIS PENERIMAAN OGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF (1) Mingguan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 32.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 320.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 50.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 25.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 75.000,00 3) Sepeda Motor a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 20.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 200.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 5.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 20.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan I (1) Bulanan per kendaraan Rp 7.500,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 30.000,00 4) Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 20.000,00 (2) Bulanan I per kendaraan Rp 50.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Ip 300.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Tahunan per kendaraan [<p 100.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 150.000,00 b Bandar Udara Kelas I dan II :

    8. Orang a) Umum I (1) Mingguan per orang Rp 10.000,00 (2) Bulanan per orang Rp 16.000.00 I (3) Tahunan per orang Rp 160.000,00 I ._ ____ ____ - ___ , .• ______ ....... ..__ .-1 - 33- PRESIDEN REPUBLIK INOONESI,£. b) Perusahaan .,. JEMIS PENERlMAAN NBGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 5.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 20,000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 8,000,00 (2) Tahunan per orang Rp 30,000,00 d) Instansi Pemerintah (1) Bulanan per orang Rp 5,000,00 (2) Tahunan per orang Rp 20,000,00 2) Sedan / Pick-Up/ Jeep a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 32.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 320,000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 40,000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 50,000,00 3) Sepeda Motor a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 10,000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 20.000,00 ! (3) Tahunan per kendaraan Rp 200.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 5.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 20,000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 7.500,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 30,000,00 4) Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 20,000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 45,000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 300.000,00 - 34 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b) Perusahaau ... 4.000,00 30.000,00 I I 5.000'0~ 14.000,00 140.0~~~0 3.000,00 25.000,00 10.000,00 22.000,00 220.000,00 2.000,00 15.000,00 3.000,00 20.000,00 2.000,00 15.000,00 5.000,00 8.000,00 80.000,00 12.000,00 120.000,00 10.000,00 100.000,00 ARIF JENIS PENERlMAAN N£GARA BURAN PAJAK SATUAN T b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp (2) Tahunan per kendaraan Rp c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp (2) Tahunan per kendaraan Rp c. Bandar Udara Kelas Ill, IVdan satuan kerja 1) Orang a) Umum (1) Mingguan per orang Rp (2) Buhman per orang Rp (3) Tahunan per orang Rp b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp (2) Tahunan per orang Rp c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp (2) Tahunan per orang Rp d) Instansi Pemerintah (1) . Bulanan per orang Rp (2) Tahunan per orang Rp 2) Sedan / Pick-Up/ Jeep a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp (2) Bulanan per kendaraan Rp (3) Tahunan per kendaraan Rp b) PerusahaanPenerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp - (2) Tahunan per kendaraan Rp c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp (2) Tahunan per kendaraan Rp 3) Sepeda Motor a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp (2) Bulanan per kendaraan Rp (3) Tahunan per kendaraan Rp -------- ---- - 35 - PRESIDEN REP UB L IKIN 0 O,J ESit, (1) Mingguan JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARlF b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 1.500,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 15.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 2.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 20.000,00 4) Truk / Bus / Tangki dsb. a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 30.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 300.000,00 b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 5.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 50.000,00 c) Non Perusahaan Penerbangan (I) Bulanan per kendaraan Rp 7.500,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 75.000,00 d. Jasa Pelayanan Kantor Administrator Bandar Udara 1) Tanda Masuk Kawasan Terbatas (PAS) di Bandar Udara yang diusahakan dan dilayani Kantor Administrator , Bandar Udara a) Kelompok Utama (1) Orang (a) Umum Pekerja: Terminal Internasional (1) Mingguan per orang Rp 175.000,00 (2)Bulanan per orang Rp 700.000,00 Terminal Domestik (1) Mingguan per orang Rp 100.000,00 (2)Bulanan per orang Rp 400.000,00 Terminal TKI (1) Mingguan per orang Rp 175.000,00 l (2) Bulanan per orang Rp 700.000,00 Pengurusan Barang : Terminal Internasional .--- .. __ ----- . __ .--------- -- - 36 - P,-iESIDE N t( E: .: F'1J8LtK INDONE S _li._ (3) Sepeda Motor ... .. - ". -.'., .... . , JNl.s. NE.NE(} ,UI<AN. PAJAK SATUAN TARIF - . ..... '" ..... - . .. '_ .. , ,'; .. "' - (1)Mingguan per orang Rp 125.000,00 (2) Bulanan per orang Rp 500.000,00 Terminal Domestik (1)Mingguan per orang Rp 100.000,00 (2) Bulanan per orang Rp 400.000,00 Terminal TKI (1) Mingguan per orang Rp 50.000,00 (2) Bulanan per orang Rp 200.000,00 Area Pergudangan (I) Mingguan per orang Rp 30.000,00 (2) Bulanan per orang Rp 120.000,00 (bl Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 20.000,00 (2)Tahunan per orang Rp 50.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 30.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 150.000,00 (d) lnstansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (1) Bulanan per orang Rp 20.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 50.000,00 (2) Sedan/Pick-Up/.Jeep (a) Umum (I) Mingguan per kendaraan Rp 55.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 220.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 100.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 45.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 450.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ I Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per kendard Rp 25.000,00 . -- .--- -.-.----- - 37 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (e) Non ... JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK S.A.TUAN TARIF (3) Sepeda Motor (a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 20.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 80.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bu1anan per kendaraan Rp 7.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 40.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 105.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per kendaraan . Rp 15.000,00 (4) Truk/Bus/Tangkidsb [a] Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 40.000,00 (2) Bu1anan per kendaraan Rp 160.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 10.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 65.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 40.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 375.000,00 (d) Instansi Pemerintab / Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per kendaraan Rp 25.000,00 (5) Kontainer I Trenton dan I sejenis (a) Umum I (1) Mingguan per kendaraan Rp 125.000,00 (2) Bulanan per keridaraan Rp 500.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan I {I}Bulanan per kendaraan I Rp 20.000,00 I I (2)Tahunan per kendaraan I Rp 100.000,00 - 38 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA 50.000,00 500.000,00 Rp Rp per kendaraan per kendaraan (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2) Tahunan b) Ke1ompok I (1) Orang (a) Umum Pekerja: (1)Mingguan per orang Rp 50.000,00 (2)Bulanan per orang Rp 180.000,00 (3) Tahunan per orang Rp 1.800.000.00 (bl Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per orang Ip 15.000.00 (2)Tahunan per orang Rp 50.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per orang Rp 30.000,00 (2)Tahunan per orang Rp 150.000,00 (d) lnstansi Pernerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (1)Bulanan per orang Rp 10.000,00 (2)Tahunan per orang Rp 25.000,00 (2) Sedan/ Pick-Up/Jeep (a) Umum (I) Mingguan per kendaraan Rp 30.000,OC (2)Bulanan per kendaraan Rp 10O.000,OC (3)Tahunan per kendaraan Rp I.OOO.OOO,OC (b) Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per kendaraan Rp IS.000,OC (2)Tahunan per kendaraan Rp lOO.OOO,OC (e) Non Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per kendaraan Rp 45.000,0( (2) Tahunan per kendaraan Rp 450.000,0( (d) lnstansi Pemerintab / Penyelenggara Bandar Udara l Tahunan per kendaraan Rp 25.000,0( ------- . --- --.--- '--- -------- ---- ---.- -. __ ._- (3)Sepeda Motor. ~ ---- ------ --------r-- __ - ---- -- _ JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF SATUAN 39 - Pi~ESIDi: : N REPUBLIK INDONESIA (3) Tahunar. ... JE: NJS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF (3) Sepeda Motor (a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 30.000,00 I (3)Tahunan per kendaraan Rp 300.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 7.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 40.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 105.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara ,. Rp Tahunan per kendaraan 15.000,00 (4) Truk/Bus/Tangkidsb I (a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 40.00(J,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 150.000,00 (3)Tahunan per kendaraan Rp 1.500.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (I) Bulanan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 65.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 40.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 375.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per kendaraan Rp 25.000,00 c) Kelompok II (1) Orang (a) Umum PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pekerja: (I) Mingguan I per orang Rp 40.000,00 l .; (2!.)B~la_n_a!: __ . I p_e_r or_ang ..J~~p !~O.og~~~~. (e) Non ... ,JENJS.PENERiMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN -; ~~ (3)Tahunan per orang Rp 1.500.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 15.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 50.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per orang Rp 30.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 150.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (1) Bulanan per orang Rp 10.000,00 (2) Tahunan per orang Rp 25.000,00 I (2) Sedan/ Pick-Up/Jeep (a) Umum I' 20.000,00 I (1) Mingguan per kendaraan Rp I 75.000,00 ! (2) Bulanan per kendaraan I Rp (3) Tahunan per kendaraan I Rp 750.000,00 I (b) Perusahaan I Penerbangan I I (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2) Tahunan per kendaraan Rp 100.000,00 (c) Non Perusahaan I Penerbangan I (1) Bulanan per kendaraan I Rp 45.000,00 .

      (2)

      Tahunan per kendaraan Rp 450.000,00 I (d) lnstansi Pemerintah/ I Penyelenggara Bandar I I Udara Tahunan I per kendaraan I kp 25.000,00 - (3) Sepeda Motor (a) Umum (1) Mingguan per kendaraan Rp 10.000,00 (2) Bulanan per kendaraan Rp 30.000,00 (3) Tahunan per kendaraan Rp 300.000,00 (b) Perusahaan ; : ____ 4: ~; d Penerbangan ~ (1) Bulanan per kendaraan (2) T!~~~.____ per kendaraan ~41 ~ PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA (d) lnstansi ... JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF -.--- (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan per kendaraan Rp 15.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 105.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan per kendaraan Rp 15.000,00 (4) Truk/Bus/Tangkidsb (a) Umum (1)Mingguan per kendaraan Rp 35.000,00 (2)Bulanan per kendaraan Rp 12: >.000,00 (3)Tahunan per kendaraan I Rp 1.250.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per kendaraan Rp 10.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 65.000,00 (e) Non Perusahaan Penerbangan (1)Bulanan per kendaraan Rp 40.000,00 (2)Tahunan per kendaraan Rp 375.000,00 (d) Instansi Pemerintah/ I Penyelenggara Bandar I Udara Tahunan per kendaraan I Rp 25.000,00 d) Kelornpok III (1) Orang (a) Umum Pekerja: i (1)Mingguan per orang Rp 35.000,00 (2)Bulanan per orang Rp 120.000,00 . (3)Tahunan per orang Rp 1.200.000,)0 (b) Perusahaan Penerbangan : (1)Bulanan per orang Rp 15.000,00 (2)Tahunan per orang Rp 50.000,00 (e) Non Perusahaan d Penerbangan (1)Bulanan per orang Rp 30.000,00 ____ J3.l~~~~~~~_ ..... ___ oran_._J_Rp ___ _150.00l.00_ - 42 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Mingguan ... Rp 15.000,00 15.000,00 105.000,00 Rp Rp 7.000,00 40.000,00 Rp Rp 10.000,00 30.000,00 300.000,00 25.000,00 45.000,00 450.000,00 15.000,00 100.000,00 15.000,00 50; 000,00 500.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per kendaraan per orang per orang (4) (3) (d) Instansi Pernerintah/ Penyelenggara Bandar Udara (1) Bulanan (2)Tahunan (2) Sedan/Pick-Up/Jeep (a) Umum (1) Mingguan (2) Bulanan (3)Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2)Tahunan (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Sepeda Motor (a) Umum (1) Mingguan (2) Bulanan (3) Tahunan (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2)Tahunan (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2) Tahunan (d) Instansi Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan Truk/f3us/Tangki dsb I '-----'-- (a)U_m_u_m --'- _.. j 10.000,00 25.000,00 SATUAN r-------~~--------------------------------------r------------,_----.--------~ TARlF' - 43 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA 2; Liserisi ... Tarif Telkom + 10% per pulsa Tarif Telkom + 10% 10.000.00 per kwh Tarif POAM + 10% Tarif POAM + 10% Tarif listrik + 10% perm3 perm3 per kendaraan Rp 10.000,00 per kendaraan Rp 65.000,00 per kendaraan Rp 40.000,00 per kendaraan I Rp 375.000,00 per kendaraan Rp 25.000,00 I per orang tahun Rp 50.000,00 per orang Rp 1.000,00 I. SERTlFIKASI PESAWAT UDARA DAN PERSONIL 1. Penerbitan Type Rating a. Penerbitan pertama 1) Izin terbang siswa penerbang (Student Pilot Permit / SPP) 2) Tarif biaya penggantian pemakaian telepon dalam kota perbulan melalui sentral bandara 3) Tarif biaya penggantian pemakaian telepon interlokal perbulan melalui sen tral bandara b. Tarif pemakaian Listrik yang berlaku di bandara terse bu t c. Tarif pemakaian telepon 1) Tarif biaya penggan ti intercom 2) Sum bel' sendiri pemakaian per sambungan Rp cabang per bulan per pulsa .........• ~ r-.JE .. ·'I~S'~·ENE_··_: ._RJ_MAAN.··.·_N_EG __ ARA __· __ B_U_KAN ·_P_AJ AK ~---S-A-T-U-A-N--------T~~ (II Mingguan per kendaraan Rp 30.000,00 (2)Bulanan per kendaraan Rp 100.000,00 (3)Tahunan per kendaraan Rp 1.000.000,00 (b) Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2) Tahunan (e) Non Perusahaan Penerbangan (1) Bulanan (2) Tahunan (d) lnstanai Pemerintah/ Penyelenggara Bandar Udara Tahunan 2) Tanda Izin Mengemudi (TIM) 11. Pas masuk ke anjungan Pengantar (waving galery) 12. Tarif Penggunaan Air Minum, Listrik dan Telepon a. Tarif air minum :

    9. Yang sumbernya dari POAM - 44- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Pengakuan ... 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 75.000,00 Rp 100.000,00 I 150.000,00 I 75.000,00 50.000,00 200.000,00 100.000,00 200.000,00 200.UOO,00 200.000,00 100.000,00 150.000,00 150.000,00 400.000,00 200.000,00 150.000,00 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertiflkat Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Rp . , 9) 8) 7) 6) 5) 2) Lisensi penerbang perorangan (Private Pilot Licence / PPL) 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence / CPL) 4) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport Pilot Licence/ ATPL) 5) Lisensi teknisi terbang (Flight Engineer Licence / FEL) 6) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircraft Maintenance Engineer Licence IAMEL) 7) Sertifikat pengetahuan dasar (TLUP Basic Knowledge Certificate) 8) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence IFAL) 9) Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence IFOOL) 10) Lisensi navigasi pencrbangan (Flight Navigator Licence I FNL) 11) Sertifikat sementara untuk penerbang (Temporary Ainnen Certificate ITAC) 12) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /c ofV) b. Perpanjangan 1) lzin terbang siswa penerbang (Student Pilot Permit ISPP) 2) Lisensi penerbang perorangan (Private Pilot Licence I PPL) 3) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence I CPL) 4) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport Pilot Licence/ ATPL) Lisensi teknisi terbang (Flight Engineer Licence I FELl Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircraft Maintenance Engineer Licence /AMEL) Lisensi penyeUa penerbangan (Flight Attendant Licence / FALl Lisensi petugaa operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence /FOOL) . Lisensi navigasi penerbangan (Flight I Navigator Licence / FNL) ----------------~~~~~~~~~~-------.----------------~.-------------- SATUAN .. JENISPENEJ,UMAAN NEGARA J; lUKAN PAJAK : TARlF - 45 - PRESJDEN REPU8LJK JNDONESJA Penerbitan Pertama .., Rp 2.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4.000.000,00 Rp 5,000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp 4,000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00 100.000,00 Rp lOC.OOO,OO Rp Rp 100.000,00 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 100.000,00 Rp Rp 100,000,00 Rp per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating per rating SATUAN c. Pengakuan peringkat tipe/ kelas (Endorsment Type Rating/ Class Rating) 1) Peringkat tipe _(1'ype Rating): _ a) Pesawat besar (Large Aircraft MTOW> 125000 lbs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Thrbo Jet Engine) d) Baling - baling turbin (Turbo Proppeler) 2) Peringkat kelas _(Class Rating) : _ a) Bennesin tunggal di darat (Single Engine Land) b) Bennesin lebih dari satu di darat (Multi Engine Land) c) Bennesin tunggal di perairan (Single Engine Sea) d) Bermesin lebih dari satu di perairan (Multi Engine Sea) 2. Sertifikat Pendaftaran pesawat Udara (Certificate of Registration) a. Penerbitan Pertama pesawat Udara Asal Impor Berat Pesawat Udara:

    10. sid - 15.000 lbs 2) 15.001 - 100.0001bs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.00 1 Ibs ke atas b. Perpanjangan c. Penghapusan 3. Sertifikat Kelaikan Udara (Certificate of Airworthiness) a. Sertifikat Kelaikan Udara Standar (Standard Certificate of Airworthiness) Penerbitan Pertama Berat Pesawat Udara 1) sId - 15.000 Ibe 2) 15.001 - 100.000 Ibs 3) 100.001 - 200.000 lbs 4) 200.001 lbs ke atas b. Sertifikat Kelaikan Udara Khusus (Special L-- Certificate oj Airworthine~&__. ____ ._ .._ ___ ._ ----' --'-._ ___ f--------------------------------------------+--.----------.----.--.- - JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARIF r------------------------------------------------------------------------- - 46 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA b\ Lisensi ... 100.000,00 Rp 200.000,00 200,000,00 200.000,00 Rp Rp Rp I Rp 200.000,00 200.000,CO 2.000.000,00 Rp 1.000.000,00 Rp 1.000.000,00 I Rp per orang per orang per orang per orang per orang per approual per approval per sertifikat per sertifikat t--__ J_E_•. !'J_: , .8_,: .'J'E_N~RDlAAN!: i_>_ ..~ .• '.·,_ ,: ~ __ ~ ..: : : ~~ __ ,: ': PA __ ; i_: : 'i_: ": ~.P'_' ....... P_tw. Al{..,...' __ -+__ SA_,TU_AN._---t- T_ARI_F -l Penerbitan Pertama ---1 Berat Pesawat Udara I 1) sId - 15.000 Ibs per sertifikat Rp 500,000,00 I 2) 15.001 - 100.000 lbs per sertiflkat Rp 750.000,00 I 3) 100.001 - 200.000 lbs per sertifikat Rp 1.000,000,00 4) 200.0011bs ke atas per sertifikat Rp 1.500.000,00 c. Perpanjangan 1) Sertifikat Kelaikan Udara Standar (Standard Certificate of Ainuorthiness) 2) Sertifikat Kelaikan Udara Khusus (Special Certificate of Ainuorthiness) d. Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor (Export Ainuorthiness Approvaq 1) Pengesahan Kelaikan Udara untuk Ekspor untuk Produk Kelas I (Export Certificate of Ainuorthiness) 2) Pengesahan Kelaikan Udara Untuk Ekspor Untuk Produk Kelas II dan kelas III (Ainuorthiness Approval Tags) 4. Pelaksanaan Ujian a. Ujian Tertulis Tipe Rating/ Class Rating Pesawat Udara 1) Peringkat tipe _(Type Rating): _ a) Pesawat besar (Large Aircraft MTOW>12.S00 lbs) b) Helicopter c) Mesin Turbin Jet (Turbo Jet Engine) d) Baling-baling turbin (Turbo Proppeler) 2) Peringkat kelas (Class Rating) _: _ a) Bermesin tunggal di darat (Single Engine Land) b} Bermeain lebih dad satu di darat per orang Rp 100,000,00 I (Multi Engine Land) c) Berrnesin tunggal di perairan per orang Rp 100.000,00 (Single Engine Sea) I d) Bermelin loblh dar! satu di per orang Rp 100.000,00 ! perairan (Multi Engine Sea) b. Ujian Tertulis untuk mendapatkan sertifikat I kecakapan personil Pesawat Udara I 1) Sertifikat Personil Pesawat Udara I I a) lzin terbang siswa penerbang per orang Rp 100,000,00 I _'-- ___ . ....lo,; ; ; Stu=d; ; ; .; e; ; .; .n; ; ; ·lot; .; : P,; : enn: .; .; ; ; .; ; it..L.: : .S: .: ..Pl ____ ....j -J.. • J - 47 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA f) Lisensi ... 750.000,00 500.000,00 300.000,00 100.000,00 100.000,00 100.000,00 300.000,00 300.000,00 300.000,00 I 300.000,00 I 300.000,00 200.000,00 300.000,00 500.000,00 200.000,00-1 400.000,00 TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp p Rp I I Rp , Rp Rp Rp Rp per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang SATUAN b) Lisene! penerbang perorangan (Private Pilot Licence / PPL) c) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence / CPL) d) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport Pilot Licence/ ATPL) e) Lisensi teknisi terbang (Flight Engineer Licence / FELl f) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence /FALl g) Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence / FOOL) h] Lisensi navigasi penerbangan (Flight Navigator Licence /FNL) i) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C of V) 2) Peringkat instrument (Instrument Rating /IR) 3l Peringkat Instruktur terbang (Flight Instructor Rating) c. Ujian Tertuli personil perawatan (Maintenance Personiij 1) Lisensi dasar (Basic Licence) 2) Lisensi teknisi perbaikan pesawat udara (Aircraft Maintenance Engineer Licence I AMELI 3) Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C of VI d. Ujian Praktek 1) Ujian Terbang a) Lisensi penerbang perorangan (Private Pilot Licence / PPL) b) Lisensi penerbang komersial .(Commercial Pilot Licence I CPL) c) Lisensi penerbang untuk perusahaan penerbangan transport (Airline Transport Pilot Licence/ ATPL) d) Lisensi teknisi penerbangan per orang Rp 500.000,00 I (Flight Engineer Licence / FEL) I - 48 - PRESIOEN REPU8LIK INDONESIA c. AOe ...

  7. Penerbitan sertifikasi Operasi Angkutan Udara (Air .~ Carriers Operating Certificate) a. AOC bagi Air Carriers CASR Part 121 I per sertifikat Rp 15.000.000,00 b. AOC bagi Air Carriers CASR Part 1.3 __ 5_ .._ l___E,f_s.e_f_t_it·ik_a_t._ .... R_p 10.000.000-,00 750.000,00 I 1.000.000,00 ! Rp Rp 500.0 f JO,('·0 . 500.000.00 Rp Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000; 00 Rp 500.UOO,.)C I Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 Rp 500.000,00 300.000,00 TARIF --l 300.000.00i I 500.000,00 I Rp Rp Rp Rp per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang per orang SATUAN t) Lisensl navigasi penerbangan (Flight Nauigator Licence / FNL) 4) Peringkat tipe (Type Rating) 5) Peringkat kelas (Class Rating) 6) Kewenangan pemeriksaan penerbangan (Otorisasi/ Check ainnan) a) Pemeriksa penerbang perusahaan (Company Check Pilot / CCP) b] Pemeriksaan penerbang yang ditunjuk oleh pemerintah (Designated Gouernment Check Pilot / DOCP) Lisensi petugas pcnerbangan (Flight Officer Licence /FOOL) operasi Operatum e) f) Lisensi petugas operasi penerbangan (Flight Operation Officer Licence /FOOLI gl Validasi sertifikat (Certificate of Validation /C of V) 21 Peringkat instrumen (Instrument Rating/IR) a) Lisensi penerbang perorangan (Private Pilot Licence / PPL) b) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence / CPL) c) Lisensi penerbang untuk perusahaan / Airline Transport Pilot Licence (ATPL/RW) d) Pengesahan sertifikat (Certificate of Validation /C of VI 3) Peringkat instruktur terbang (Flight Instructor Rating) a) Lisensi penerbang komersial (Commercial Pilot Licence / CPL) b) Lisensi penerbang untuk perusahaan (Airline Transport Pilot Licence/ ATPL) c) Lisensi teknisi penerbangan (Flight Engineer Licence / FELl d) Lisensi penyelia penerbangan (Flight Attendant Licence /FALI JEHlS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 49 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA 11. Pengesahan ... Rp 1.000.000,00 j .-.~-.--- .. ------- Rp 2.000.000,00 3.000.000,00 Rp Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 2.000.000,00 4.000.000,00 9. Penerbitan sertifikat I Certificate Issue a. Simulator (Pertama dan Perpanjangan)) b. Sertifikat untuk penambahan jarak operasi dengan pesawat udara dengan 2 mesin (Extended Range Operation With Two Engines Ai7plane / ETOPSj, Perlengkapan peralatan untuk pemantauan atau pemantauan untuk pendaratan dengan katagori kecepatan I, II, III (CAT I, CAT II, CAT III), Pengurangan ketinggian separasi minimum (Reduce Vertical Separation Minimall RVSM), persyaratan kemampuan navigasi (Required Navigation Performance / RNp), Peralatan komunikasi dan pernantauan navigasi ( Comunication, Navigation and Surveillance, Air Traffic Management / CNSATM) 10. Pengesahan perbaikan dan Modifikasi Besar Pesawat Udara (Approval of Major Repair and Modification) l.. ..: ; : .: .=...: : =.oL..: === . ~ _ per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat .Rp per sertifikat Rp 2.000.000,00 4.000.000,00 Rp Rp Rp 10.000.000,00 Rp 20.000.000,00 per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat Berat Pesawat Udara a. sid -12.500 lbs b. 12.501 lbs ke atas (Production 7. Penerbitan Sertifikasi Validasi Type (Type Certificate Validation) Produk Luar negeri Berat Pesawat Udara a. sid -12.500 lbs b. 12.501 lbs ke atas 8. Penerbitan Sertifikasi Produksi Certificates) sid - 12.500 lba 12.501 lbs ke atas 1) 2) b. Sertifkat tipe tambahan Berat Pesawat Udara sid - 12.500 lbs 12.501 lbs ke atas 1) 2) - 50 - I: ' RES J [; E. 1'-1 FE I'·) LJ r.: : L J ['. j N D 0 t,j E S I _1-_ ---·----------------------------------------------------'------T-ARI--F---J JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN c. AOCbagi Air Carriers CASRPart 91 per sertifikat Rp 5.000.000,00 6. Penerbitan Sertifikat Type (Type of Certificate) Produk Indonesia a. Tipe sertifikat (Type of Certificates) Berat Pesawat Udara 5) Buku ... 15.000,00 Rp 30.000,00 I Rp 30.000,00 Rp 5.000,00 Rp 100.000,00 100.000,00 100.000,00 200.000,00 2.000.000,00 1.000.000,00 200.000,00 3.000.000,00 1.000.000,00 TARIF Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per buku per buku per buku per lembar per buku per buku per buku per buku per sertifikat per sertifikat per buku per sertifikat per sertifikat SATUAN 4) 3) 2) 11. Pengesahan Organisasi a. Organisasi perawatan pesawat udara (Approval Maintenance Organization), Pusat pelatihan (Training Center) dan Sekolah penerbang (Pilot School) . 1) Pengesahan Pertama 2) Perpanjangan b. Pengesahan pusat pelatihan perawatan pesawat (Approval Maintenance Training Organization) 1) Pengesahan Pertama 2) Perpanjangan 12. Buku kumpulan daftar pesawat udara sipil (Civil Aircraft Registeri 13. Daftar buku bengkel pesawat udara (Shop Registery 14. Buku catatan (Log Book) : _ a. Buku catatan pesawat (Aircraft log Book) b. Buku catatan mesin pesawat (Engine log Book) c. Buku catatan baling - baling pesawat (Propeller Log book) 15. Formulir - formulir kelaikan udara (Dlrectorat General of Civil Aviation / DOCA Form) 16. Buku Peraturan dan penjelasan (CSR,AC,SI) a. Buku penjelasan (Advisory Circular / AC) 1) Buku penjelasan prosedur mendapatkan sertifikat kelaikan udara untuk produk diluar negeri AC.21-2A (Prosedur For the Issuance of An Indonesia Certificate of Airworthiness (C of A) for an Imported Product) Buku penjelasan prosedur mendapatkan sertifikat produksi AC.21- 01 (Production Certificate) Buku penjelasan laporan kerusakan, sistem yang tidak berfungsi atau mengalami kerusakan AC.21-03 (Manufacturer Reporting Failures, Malj'ungtion or defect) Buku penjelasan kualitas pabrik untuk per buku Rp 30.000,00 I material yang bukan bahan metal I AC.21-04 (Quality Control for .. : : ; .: .1: ~~~: ~il ~ ~~~ r: . ____ .. ,. . .l JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 51 - PRESID£N REPUBLIK INDONESIA '.t'. 17. Prosedur ... Rp 35.000,00 Rp 25.000,00 Rp 30.000,00 I Rp 20.000,00 Rp 30.000,00 Rp 3S.000,O(J Rp 30.000,00 Rp 20.000.00 Rp I 20.000,00 I Rp 30.000,00 Rp 50.000,00 Rp 20.000,00 per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 16) 15) 14) 13) 12) 11) 10) 9) 8) 7) 6) 5) Buku penjelasan produksi dibawah sertifikat tipe AC.21·05 (Production under type certification only) Buku penjelasan pengawasan kualitas untuk pabrik bagian komposit AC.21-06 (Quality control for the Manfacture of Composite Structure) Buku penjelasan jaminan kualitas untuk perangkat lunak di pesawat atau produk yang berkaitan AC.21-07 (Quality Assurance of Software used in aircraft or related product) Jaminan kualitas untuk persetujuan produk perangkat lunak AC 21-08 (Quality assurance for product acceptance software) Prosedur sertifikasi untuk produk dan bagiannya AC 21-09 (Certification Procedures for Products and part) Pengawasan pada bagian pengiriman untuk penerbitan sertifikat tipe AC 21 - 10 (Control of Part Shipped Prior to Type Certificate Issuance) Pengeluaran, kualitas dan indentifikasi dari pengesahan penggantian bagian pesawat AC.21-10 (Eligibility, Quality and Identification of Approved Aeronautical replacement Part) Aplikasi untuk sertifikat untuk kelaikan udara Indonesia AC. 21 - 12 (Application an for Indonesia Airworthiness Certijicates,DAC Form I 21-21) Pemeriksaan dan pelaporan bagian I yang diduga tidak sah AC 21-29 I (Detecting and reporting Suspected Unapproved Part) I Bagian dari kesesuaian demonstrasi AC.21-33 (Part/appliances Means of Demonstrating Comformity) Penerbitan buletin AC.21-99 ( Issuance af servie Bulletins) Pengesahan modifikasi dan kernbali kepelayanan setelah dilakukan modifikasi AC.21-93 (Modification L. ____ _: : ; ; .; ,; ~~~; .; ; ~; ; ; ·': n.; .; a; .; ; .!: : ~; ; ; O; .; ; ~; ; .; ; WL.: tu; .; ; .ca: : .n; : : : ~.: J.)Seruice afte_r .1- . L ~ ... . I TARlF SATUAN JENIS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 52 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 29} Organisasi ... 100.000,00 20.000,00 I 70,000,00 20.000,00 20.000,00 30.000,00 20.000,00 I 20.000,00 20.000,00 30.000,00 35.000,00 30.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp i Rp I Rp I Rp I Rp per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 17) Prosedur pemeriksaan berkala pada pemasok AC. 21-143 (Supplier Surueilance Prosedur) IS} Aplikasi penerbitan sertifikat kelaikan udara eksperimen AC. 21- 191 (Application for the lnsuance on an Experimental Airworthiness Certification) 19) Persetujuan perbaikan dan kernbali kepelayanan setelah melaksanakan perbaikan dari produk AC. 43-01 (Repair Approval and return to service After Embodiment 10f a Repair on a Product) 20) Laporan tingkat kesulitan perbaikan AC.43-02 (Service Difficulty Report) 21) Instruksi untuk rnelengkapi formulir 43-337 Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara / DSKU AC.43-09 (Instruction for Completion of DAC Form 43-337) 22) Inspeksi untuk altimeter dan statis sistern AC 43-20 (Altimeter and statis System Test and Inspections) 23) Pencatatan perawatan AC 43-9-1 (Maintenance record) 24) Perawatan pencegahan AC 43-12 (Preventive Maintenance) 2S} Panduan untuk bengkel instrumen AC 43-15 (Recommeded Guidelines for Instrument Shops) 26) Perpanjangan daerah operasional dengan 2 (dua) mesin AC 120-42 (Extended Range Operation With Two Engine Airplenes/ Etops) 27) Sertifikasi peralatan untuk pengesahan AC 121-16 (Maintenence Certification/or approve Parts Pool add Borrowing Prosedur] 28) Panduan untuk pengembangan evaluasi inspeksi perbengkelan prosedur manual AC.14S-3 (Guide for Developing and Evaluating Approved Maintenance Organization lnspectiori Prosedures Manuals) TARlF SA'tUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 53 - PRESIDEN I'!EPUBLIK IN 0 ONESIA 2) Sertifikasi ... 10.000,00 Rp 50.000,00 Rp Rp 40.000,00 40.000,00 I Rp 50.000,00 Rp 30.000,00 Rp 3(; .000,00 Rp 40.000,00 Rp 20.000,00 Rp 30.000,00 Rp -, per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 29) Organisasi perbengkelan untuk komposit dan struktur pesawat AC 145-6 (Approve Maintenance Organizations for Composite and Bonded Aircraft Structure) 30) Program perala tan kelaikan udara secara terus menerus AC 120-16 (Continuous Airworthiness Mainienence Program) 31) Pengontrolan peraiatan dengan metode dengan kehandalan AC 120- 11 (Maintenance Control by Peliability Methodes) 32) Sertifikat perusahaan penerbangan AC 129- 49 (Certification of Air Carriers) 33) Internal evaluasi program perusahaan penerbangan AC 120- 59 (Air Carrier Internal Evaluation Program) 34) Buku pegangan untuk spesifikasi perala tan stan dar AC 121-1 (Standard Operation Spesijication Aircraft Maintenance Handbook) 35) Pengesahan organisasi peralatan untuk program evaluasi secara internal AC.145-5 (Approved Maintenance Organization Internal Evaluation Program) 36) Lisensi teknisi pesawat udara AC.65-1 (Aircraft maintenance Engineer Licencing) 37) Silabus untuk pengajuan tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara AC.65-2 (Aircraft Maintenance Engineer LicenceExamination Syllabus) 38) Aplikasi untuk sertifikat organisasi per buku perawatan yang disetujui fasilitas perawatan pabrikan AC 145-101-1B (Application for Approved Maintenance organization certificate Manufacturer's maintenance Facility) b. Staf instruksi (~'taff Instruction / Sf) I 1) Prosedur sertifikat tipe Sl.21-0 1 (Type per buku Rp 120.0_0.0 ,00_j Certificate Procedures) '---------.---~-- .-----_.-------"----.---- .'--------- TARIF ,---------------------------.---------.,...------------- SATUAN JBNI8 PBNBRIMAAN NBGARA BURAN PAJAK - 54- (.lRESIDEN R ~: ~PU8Llt\ IND ONE SIA 13) Proscdur ... 50,000,00 30,000,00 40.000,00 30,000,00 20.000,00 130.000,00 100.000,00 30.000,00 30,000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp . Rp per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 12) 11) 5) 4) 3) Sertifikasi kelaikan pesawat dan pengesahannya Sf.21-02 (Airworthiness certification of Aircraft and related Approval) Prosedur validasi untuk sertifikat tipe pesawat, mesin dan baling - baling SI.21-03 (Validation Procedures of Foreign Type Certificate Aircraft, Engine and Propeller) Penerbitan catatan temuan hasil evaluaai SI.21-04 (Issuance of Issue Paper) Pengesahan produksi dan prosedur pemerikasan berkala S1. 21-06 (Production Approval and Surveillance Procedures) 6) Program evaluasi sistem sertifikasi pesawat udara SI.21-07 (Aircraft Certification System Evaluation Program) 7) Pengesahan dan prosedur standar teknis (Technical Standard Order / TSO) dan perangkat persamaannya S1.21-08 (Approval of Technical TSO and Equivalent Appliances) 8) Prosedur untuk melengkapi dan menggunakan forrnulir S1.21-08 Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara / DSKU, SI.21-09 (Procedures for Completion and Used of DAC Form 21· 08, Airworthiness App Tag) 9) Prosedur untuk pengesahan data S/,21- 31 (Procedures for Approval of Data) 10) Pengesahan dari service buletin SI.21- 99 (approval of service BuletinJ Buku panduan pelimpahan wewenag untuk pelaksanaan enjinering yang ditunjuk oleh pemerintah 81.21-183 (DesIgnated Engineering Representative / DER Guidance Hand Book) Proses sertifikasi perusahaan per buku Rp 80.000,00 I penerbangan SI,(O) 121-01 (Air Carrier L --=C: ..: : .; er: !jjication .2!2E.es!?1 . .._ .'--- . .... 1 100,000,00 2) TARIF SATUAN JEMIS PENElUMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 55 - F·""CSIDE N I~ E P U 13LI (\ IN 0 0 i-J f'~ S 1A .e, 2) Prosed ur ... 350.000,00 Rp 100.000,00 Rp 60.000,00 Rp 100.000,00 Rp 100.000,00 Rp 40,000,00 Rp 50.000,00 Rp 30.000,00 Rp perbuku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku SATUAN c. JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TARl: ! ---'------------------i------- ------- .... - .. ~ 13) Prosedur untuk evaluasi dari manual per buku Rp 50.000,00 ' prosedur perawatan perusahaan berdasarkan CASR 121 SI.{M) 121-01 (Procedures for the Evaluation of A CASR 121 Company Maintenance Procedures Manual) 14) Penerbitan instruksi kelaikan udara SI.39-01 (Inssuance of Ainuorhiness Directives) 15) Proses pengeluaran sertifikat organisasi perawatan yang disetujui untuk dalam negeri S1.145-0 1 {Processfor Issue of an -Approved Organization Certificate" (AMO) to a Domestic Maintenance OrganiZation (CASR145-3) 16) Sistem pelaporan kerusakan di pesawat udara SI. 43-0 1 (service Difficulties Reporting System) 17) Prosedur untuk pengembangan peraturan SI dan AC SI. PUB.·O] (Procedures for The Development of Regulations, Staff Instructions and Adviory Circulars) 18) Pelatihan dan pcngembangan sumber daya manusia dad pegawai Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara Sl.HRD -0 (Training and Human Resources Development of Directorate A I W Certification personal) 19) Prosedur audit untuk perusahaan penerbangan dan organisasi perawatan S1. 12-02 (Auditing procedures of Operators and Maintenance Organizations) 20) Standar sertifikasi operasi SI.120-03 (Standard Operations Specifications) 21) Buku 1nspcktur Kelaikan Udara S1.8300 (Airworthiness Inspectors Handbook) 22) Buku pegangan instruktur operasi per buku Rp 100.000,00 I penerbangan S1. 8400 (Flight Operations Inspector's Handbook) I Civil Aviation safety Regulation (CASR) I) Definisi dan singkatan CASR Part ] per buku I Rp 10.000,1)0 I ..ifi_n_i!!nd_ breviatio_r: t!: !} ., ___ . .. .L.__ •. . , ......__ _l - 56- PfESIDl: : N REPUE3LIK INDONESIA 14)Tanda ... 40.000,00 I 10.000,00 100.000,00 I 10.000,00 40.000,00 I 50.000,00 200.000,00 I 200.000,00 200.000,00 200.000,00 50.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp .Rp Rp Rp Rp per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku 13) 12) (Airworhiness Directive) 9) 8) 7) 6) 5} 4) 3) Prosedur sertifikasi untuk produk dan partCASR Part 21 (Certification Procedures for Product and Parts) Standar Kelaikan Udara: Normal, utility, akrobatik komuter CASR Part 23 (Airworthiness _Standards: _ Nonnal, Utility, Acrobatic and Commuter Category Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: kategori transpot pesawat bersayap tetap CASR Part 25 (Airworthiness _Standards: _ Transport Category, Aeroplanes) Standar Kelaikan Udara: kategori pesawat baling- baling normal CASR Part 27 (Airworthiness _standards: _ Normal Category, Rotorcraft} Kelaikan Udara: kategori standar transpot CASR Part 29 (Airworthiness _standards: _ Transport Category, Rotorcaft) Standar kelaikan Udara: pesawat mesin CASR Part 33 (Airworthiness _standards: _ Aircraft Engines) Ternpat keluar bahan bakar dan keluar emisi pada tower turbin mesin CASR Part 34 (Fuel venting and Exhaust Eision Requirements for Turbines Engines Powered Aeroplanes) Standar kelaikan Udara: baling-baling CASR Part 35 (Airworthiness _standards: _ Proppeler} 10) Standar Kebisingan : Tipe pesawat dan sertifikat kelaikan udara CASR Part 36 (Noise _Standards: _ Aircraft Type and Airworthiness Certification) 11) Perintah Kelaikan Udara CASR Part 39 Perawatan, pemeliharaan pencegahan, membangun kembali dan perubahan CASR Part 43 (Maintenance, Preventive Maintenance, rebuilding, and Alteration) Identifikasi dan tanda regristrasi CASR per buku Rp 50.000,00 I '-- _: _k_i: _=; ..: ~ (,Jdentificat~~: ~._ ~~~~~: rati_on_ ,, _"_ J Rp 2) SATUAN .. .; JENIS PEERUIAAM NEGARA BURAN PAJAK TARIF - 57 - PRESJDEN REPUBLIK INDONESIA 25) Pemberian ... 100.000,00 Rp 200.000,00 50.000,00 Rp 200.000,00 Rp I 200.000,00 I 60.000,00 Rp 100.000,00 Rp 60.000,00 Rp 80.000,00 TARIF -l 40.0004 I II~p , Rp Rp Rp 14) Tanda registrasi pesawat udara CASR Part 47 (Aircraft Reistration) 15) Sertifikat penerbang dan pelatih penerbang CASR Part 61 (Certification Pilots and Flight Instructors) 16) Sertifikat orang yang ikut penerbangan selain pilot CASR Part 63 (Certifications Flight Creuimembers Other than Pilots) 17) Surat tanda kecakapan ahli perawatan pesawat udara CASR Part 65 (Aircraft Maintenance Engineer Licences) 18) Standar kesehatan dan bersertifikat CASR Part 67 (Medical Standards and Certifica tion) 19) Pengoperasian umum dan aturan terbang CASR Part 9 J (General Operating and Flight Rules) 20) Sertifikat dan peraturan pengopeasian CASR Part 121 (Certification and Operating Requirements) 21 Pengoperasian: perusahaan penerbangan asing dan pengoperasian pesawat udara registrasi Indonesia di wilayah asing CASR Part 129 (Operation: Foreign Air Carriers and Foreign Operations of Indonesia Registered Aircraft) 22) Sertifikat dan pengaturan pengoperasian pesawat tidak berjadwal CASRpart 135 (Certification and Operating Requirement: Commuter and Charter Air Carriers) 23) Pengesahan organisasi perawatan CASR Part 145 (Approved Maintenance Organization) r 24) Organisasi pelatihan pcrawatan per_b_u_k.U __ P 50.. 000,00 pesawat CASR Part 147 (Aircraft '-._ M_a_i_n_te_n_a_n_ce Training Organiz_a_t_io_n..: ..J ____ --'- ___ per buku per buku Per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku per buku SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 58 - F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2. Penggunaan ... JEHIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 25) Pemberian sanksi adrninistrasi terhadap per buku Rp 10.000,00 pelangggaran pada regulasi kelaikan udara dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara CASRPart 183 (Representatives of the Director General Administrative Sanction on Violations of Airworhiness Regulations) J. PENGUJIAN KESEHATAN 1. Pengujian Fisik per orang Rp 40.000,00 2. Pengujian Mata per orang Rp 25.000,00 3. Pengujian Pendengaran (Audimetry) per orang Rp 25.000,00 4. Pengujian Gigi:

    1. Pemeriksaan Gigi per orang Rp 25.000,00 b. Foto Struktur Gigi dan Rahang (Panoramic) per orang Rp 100.000,00 c. Cetak Gigi per orang Rp 70.000,00 5. Pengujian Paru-paru a. Foto Dada (Thorax) per orang Rp 75.000,00 b. Uji kapasitas paru (Spirometry) per orang Rp 35.000,00 6. Laboratorium a. Darah lengkap dan urine lengkap per orang Rp 60.000,00 b. Kimia Darah:

      1. Kimia darah paket I (lengkap) per orang Rp 200.000,00 2) Kimia darah paket Il (sebagian) per orang Rp 100.000,00 c. Jasa Pelayanan Resume per orang Rp 15.000,00 I 7. Pengujian Jantung :

    2. Kurva listrik jantung (Electro Cardia per orang Rp 50.000,00 Graph/ECG) b. Uji latih jantung (Treadmill) per orang Rp 200,000,00 8. Kurva Listrik Otak (Electro Encephoto Graph/ EEG) per orang Rp 200.000,00 9. Sertifikat Kesehatan (Medical Sertificate) per orang Rp 35.000,00 10. Buku Ujian Badan per orang Rp 35.000,00 11. Terapi Fisik (Fisiotherapy) per orang Rp 20.000,00 12. Tes Kehamilan per orang Rp 20.000,00 K. JASA PELAYANAN PADA BALAI ELEKTRONIKA 1. Perbaikan Modul ICard Perala tan : per jam Rp 36.000,00 --- --------- - 59 - rJRESIDEN REPLJ8LIK INDONESIA r. Alat ... Rp 2.400.000,00 Rp 2.840.000,00 I Rp 2.840.000,00 I 960.000.00 I Rp 55.000.00 Rp 350.000,00 I Rp 135.000,00 Rp 842.000,00 _'5.000/00_ i Rp Rp I Rp Rp 75.000,00 201.000,00 I 1.342.000.00 Rp 65.000,00 Rp 43.000,00 Rp TARIF I I -._- --.---- '---1 Rp 100.000,00 I Rp 50.000,00 , I Rp 30.000,00 per hari per hari per hari per hari per had per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per hari per jam perjam per jam SATUAN q. p. o.

  8. Penggunaan alat penguji / Mock~Up a. Kelompok A (Tingkat kesulitan Teknologi Tinggi) b. Kelompok B (Tingkat kesulitan Teknologi Sedang) c. Kelompok C (Tingkat kesulitan Teknologi Standar) 3. Sewa Peralatan dan Instrumen a. Alat komunikasi gelombang menengah (Single Side Band/SSB) b. Alat komunikasi gelombang tinggi udara ke darat yang dapat dipindahkan (Very High Frequency/VHF. Air to Ground AIG, Portable) c. Alat komunikasi gelombang tinggi udara ke darat (Very Hight Frequency/ VHF, Air to Ground A/ G) tetap d. Alat perekam suara (Voice recorder) e. Alat deteksi logam bergerak (Walk Through Metal Detector) f. Alat pemindai barang (X - Ray) g. Alat deteksi logam memakai tangan (Handheld Metal Detector) h. Alat bantu navigasi gelombang rendah (Non Derectianai Becond/ NDB (Power < 100 Watt) 1. Alat bantu navigasi gelombang rcndah (Non_ Derectional Becond/NDB (100·1000 Watt) j. Alat bantu navigasi gelombang rendah (Non Derectional Becond! NDB ( > 1000 Watt) k. Alat pengukur jarak (Distance Measuring Equipment/ DME) Alat bantu navigasi gelombang tinggi (Doppler Very High Frequency Omni Range/ DVOR) m. Alat bantu navigasi gelombang tinggi konvensional (Conuencional Very High Frequnency Omni Range / CVOR) n. Sistem pcndaratan instrument (Instrument Landing System/ILS) JENIS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK Jaringan komunikasi Radio (Radio Link) I per hari Rp 422.000,00 Alat pengatur arus tetap (Constant Current J per hari I Rp 200.000,00 Regulator/CCR) J Alat bantu pendaratan secara pcnglihatan per hari Rp 150.000,00 I (Precision Approach Part indic'!tor/ _I: '~~_ .. ___ .___ ___ ._ . ___ J - 60 - F': 'RESIDEI'-J REPUBLIK INDONESIA j·-: t; ot; : j: 'UbL.: K IND: "')('.!E: -I/" JENIS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARJF r. Alat bantu pendaratan secara penglihatan per hari Rp 150.000,00 (Visual Approach Slope Indicator/ VASI) s. Alat pengisian energi listrik menggunakan per hari Rp 60.000,00 cahaya matahari (Solar Cell Charger) t. Pembangkit listrik tenaga diesel (Generator per had rp 500.000,00 Set/Genset 125 KVA) ) u. Alat pengukur isulasi kabel (Megger Digital) per hari Rp 120.000,00 v. Lampu berkedip petunjuk arah pendaratan per had Rp 200.000,00 (Squence Flashing Light/ SQFL) w. Alat pemeriksa sinyal gelombang sistem per had Rp 415.000.00 pendaratan instrumen (Portable ILS Receiver/ PIR) x. Alat ukur Memeriksa sinyal gelombang per hari Rp 120.000,00 (Oscilloscope) y. Alat ukur untuk memeriksa Transistor per had Rp 75.000,00 (n"ansistor Tester) z. Alat Ukur Memeriksa (Intergreted Circiut/ Ie per hari Rp 75.000.00 Tester) 70.000,00 I aa. Catu Daya Listrik Tidak Terputus per hari Rp (Uninitteruptible Power Supply/ UPS) 500 VA. I 24 bb. Catu Daya Listrik Tidak Terputus per had Rp 70.000,00 i (Uninitteruptible Power Supply/ UP: : : '1 Charger- 24 CC. Alat Ukur Gelombang (Frequency Counter) per hari Rp 50.000,00 I dd. Alat Ukur Daya Listrik (Watt Meter) per hari Rp 90.000,00 ee. Alat Analisa Gelombang (Wave Analyzer) per hari Rp 100.000,00 ff. Alat Analisa Pancaran Gelombang (Spectrum per had Rp 100.000,00 Analyzer) gg. Alat Ukur Deteksi Gelombang Puncak {Peak per had Rp 25.000,00 I Power Sensor) hh. Alat Ukur Deteksi Kerusakan Pada Kabel per hari Rp 200.000,00 (Cable Fault Detector) ii. Alat Ukur Elektronik Digital (Amper, Volt, Omh per hari Rp 50.000.DO Meter! Avometer Digital) jj. Alat Ukur Elektronik Mcmakai Jarum per hari Rp 10.000,00 (Avometel'Analog) kk. Beban Buatan Gelombang Radio (Radio per hari Rp 50.000,00 }''requency/ RF Dummyload) 11. Alat Penstabil Tegangan (Stabilisator per hari Rp 50.000,00 Voltage/STAVOL) mm. Alat Solder yang Dilengkapi Pengatur Panas per hari Rp 50.000,00 (Soldering Temperature Control) I nn. Alat Ukur Sinyal Radio Terkecil (Radio per hari Rp 50.000,00 I ---- l.. tqt!ertcYL _RF.MillilJol1.._ ._ ... _.. ____ .. ..._ . - ...... ,. ^____ .._____ l_ . .•• .. .. ___ .. .. L. JASA PELAYANAN PENERBITAN SERTIFIKAT DAN RATING DWANG ELBKTRONlKA DAN LISTRlK PENERBAMGAN 1. Penerbitan Sertifikat Kecakapan a. Ahli Teknisi Elektronika Penerbangan per sertifikat Rp 350.000,00 b. Terampil Teknisi Elektronika Penerbangan per sertifikat Rp 300.000,00 I c. Ahli Teknisi Listrik Penerbangan per sertifika t Rp 350.000,00 d. Terampil Teknisi Listrik Penerbangan per sertifikat Rp 300.000,00 2. Penerbitan Rating a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi per rating Rp 400.000,00 Tinggi) I b. Kelompok 13 tTingkat Kesulitan Teknologi per rating Rp 350.000,00 Sedang) c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi per rating Rp 300.000,00 Standar) 3. Perpanjangan sertifikat Kecakapan a. Ahli Teknisi Elektronika Penerbangan per sertifikat Rp 250.000,00 b. Terampil Teknisi Elektronika Penerbangan per sertifikat Rp 200.000.00 c. Ahli Teknisi Listrik Penerbangan per sertifikat Rp 250.000,00 d. Terampil Teknisi Listrik Penerbangan per sertifikat Rp 200.000,00 4. Perpanjangan Rating a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi per rating Rp 350.000,00 Tinggi) b. Kelompok B (Tingkat Kesulitan Teknologi per rating Rp 300.000,00 Sedang) c. Kelompok C (Tingkat.Kcsulitan Teknologi per rating Rp 250.000,00 Standar) 5. Penerbitan Sertifikat Peralatan a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 2.500.000,00 Tinggi) b. Kelompok B (Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 2.300.000,00 Sedang) c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 1.000.000,00 Standar) 6. Perpanjangan Sertifikat Peralatan a. Kelompok A (Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 2.31)0.000,00 Tinggi) b. Kelompok B [Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 2.100.000,00 I_ Sedang) "-----._ .. _ .. --- .. -------- _ •. ___ ,____ ••. , ____ . .J_.... '________________ •. _ PRESIDEN REPUBLJK If-.jDONESIA 00,00 50,00 00,00 00,00 00,00 00,00 50,00 I 10,00 50,00 50,00 50,00 3. Buku ... JENIS PENERlMAAN NEGARA BUltAN PAJAK SATUAN TARlF c. Kelompok C (Tingkat Kesulitan Teknologi per sertifikat Rp 800.0 Standar) M. JASA PELAYANAN PADA BALAI KALIBRASI FASILITAS PENERBANGAN 1. Jasa kalibrasi fasilitaa penerbangan oleh pesawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di I Dalam Negeri I a. Memakai pesawat berrnesin jet per jam terba.ng USD 2.,1 b. Memakai pesawat baling- baling propeller per jam terbang USD 1.9 bermesin ganda (turbo propeler-double engines aircraft) c. Memakai pesawat baling-baling bermesin per jam terbang USD 1.6 tunggal (turbo propeller-single engines aircraft) 2. Jasa kalibrasi fasilitas penerbangan oleh pesawat udara kalibrasi Ditjen Perhubungan Udara di Luar Negeri idiluar biayafuel dan jasa Kebandarudaraan) a. Memakai pesawat bermesin jet per jam terbang USD 1.7 b. Memakai pesawat baling-baling bermesin per jam terbang USD 1.4 ganda (turbo propeller-double engines aircraft) c. Memakai pesawat baling-baling bermesin per jam terbang usn 1.2 tunggal (turbo propeller-single engines aircraft) 3. Jasa penggunaan pesawat udara Kalibrasi Ditjen Hubud.

    1. Memakai pesawat bermesin jet per jam terbang USD 1.: : \ b. Memakai pesawat baling-baling berrnesin per jam terbang USD 1.0 ganda (turbo propeller-double engines aircraft) c. Memakai pesawat baling-baling bermesin per jam terbang USD s tunggal (turbo propeller-single engines aircraft) N. DOKUMEN PENERBANGAN: I I VSD - l. Buku Data Inforrnasi dan Pete Penerbangan Untuk per set 1 Publikasi (Aeronautical information publication/ AIPI Indonesia 2. Perubahan Data dan Informasi Buku AlP (AlP per set per USD 1 amendment), Tambahan Data dan Informasi Buku tahun AlP (AIPsupplement), Data dan lnformasi yang Bersifat Edaran (Aeronautica Information Circular/ AIC), Data dan Informasi Penting yang Harus Segera Diketahui oleh Penerbang Tentang Suatu Gangguarr/Keadaan (Notice To , Airmen/ NOTAM) I .. ----._ . __ ........._-. - - 63 - PRESIDEN REPUBLIK INDOhJESIA n. Petugas ... 300.000,00 300.GOO,OO i 300.000,00 I 300.000,00 300.000,00 300.000,00 I 300.000.00 I I 300.000,00 I I 300.000,00 300.000,00 300.000,eo I 300.000,00 i5,00 20,00 15,00 Rp Rp Rp )~p Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat O. JASA PELAYANAN PENERBITAN DAN JASA PERPANJ'ANGAN SERTlFlKAT BIDANG KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENERBANGAN 1. Penerbitan Surat Kecakapan Personil (SKP)/Lisensi a. Operator Pemindai Barang (X - Ray) b. Petugas Pemeriksa/Bkrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Aviation Security/ A VSEq Petugas Penanganan bagasi dan/atau barang . berbahaya . I Pemandu Parkir Pesawat udara {Marshaleri I Operator anjungan penghubung dari terminal ! ke pesawat atau aebaliknya (Garbarata) Operator peralatan pelayanan carat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSEI Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) Teknisi Perawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) Petugas Pengangkat dan Pemindahan Pesawat (Salvage) Petugas Pelayanan Informasi Penerbangan (Aeronautika) Petugas Pcmandu Lalulintas Udara Tingkat Dasar (Basic Air Traffic Service) .. ' Petugas Komunikasi Radio darat ke udara per sertifikat (Radio Telephony / RTF) I m. Petugas Pemandu Lalu Lintas Udara (Air per sertifikat i Rp 300.0nO,OG 1!Effic Control / ~!9 __ _ _ .. _ _ J .. __ . J. ..__ .._ _ .. _ . per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per lembar I USD I I I I USD usn USD per lembar per set per tahun per set SATUAN 1. k. j. i. h. g. f. e. d. c.

  9. Buku Data dan Informasi Landasan-Iandasan yang Terdaftar dan Dapat Didarati Pesawat Udara Ukuran Ringan (Directory aerodromefor light air craft/ALA) 4. Perubahan Buku Data dan Informasi Landasarn yang Dapat Didarati Pesawat Ringan (Aerodrome for light aircraft/ ALA amendment) 5. Peta Penerbangan (Aeronautical chart/ ANC) 250 skala 1 : 250.000 6. Peta Penerbangan Dunia (World aeronautical chart/WAC) 1 : 1.000.000 50,00 I---_____; ------------------------t------.---- --.-.-.------ -----------l TARIF I JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 64 - PRESIDEN f~EPUGLII, INDONESiA n. Pctugas ,.. 100.1)00,00 I 100.000,00 I 100,000,00 100.000,00 10u.000,00 I I 100.000,00 I 100.000,00 I 100.()0(),00 . 100.000,00 ]00.000,00 100.000,00 100.000,00 300.000,00 300.000,00 i 300.000,00 Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp I Rp Rp Rp Rp Rp per scrtifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifika t per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat 1.

    1. Petugas Pelayanan Penerbangan/ Aeronautika j.

    2. Petugas PemeriksajSkrining penumpang dan barang oleh Petugas Keamanan Bandar Udara (Aviation Security j AVSEC) c. Petugas Penanganan bagasi darr/ atau barang berbahaya d. Pemandu Parkir Pesawat udara (Marshaler) e. Operator Anjungan Penghubung dari Terminal ke Pesawat atau sebaliknya (Garbarata) f. Operator peralatan pelayanan darat pesawat udara (Ground Support Equipment/GSE) g. Petugas Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) h. Teknisi Perawatan kendaraan dan peralatan Pertolongan Kecelakaan Pesawat dan Pemadam Kebakaran (PKPPK) Petugas Pengangkat dan Pemindahan Pesawat (Sa.lvage) a. Operator Pemindai Barang (X - Ray) r. q. p.

    3. Sertifikat Pemeriksa Peralatan Penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Grund Support Equipment) Petugas Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Officeti Petugas Pelayanan Kornunikasi Pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and Ground to Ground Radio telephony (AGGR) Pas Bandar Udara khusus Awak Pesawat yang berlaku di Bandara Dalarn Negeri dan Luar Negeri (Crew Member Certijicate/CMq 2. Perpanjangan Surat Kecakapan Pcrsonil ( SKP) Informasi I per scrtifikat I Ip I Petugas Pemandu Lalu Lintas Udara Tingkat per scrtifikat I Ip Dasar (Basic Air Traffict Services) I Petugas Kornunikasi Radio Darat ke Udara I per scrtifikat I Ir 100.000,(1) (Radio Telephony / InF) .__ m_.,e..: ; .; ~fi: : gs_c: n: ~; : ; C)~~: : ~~: u: : _: : l~: _ scrtifi: t_ ~ 10~~~~0 '_J 300.000,00 -------------l---------+--------- n. Petugas Pernandu Komunikasi Penerbangan (Flight Service Offlcet, TARlF SATUAN JENIS PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK - 65 - Pf'(ESJDEh! i<c !"ULll_IJ', INDONC~; I).\ g. Landasan ... 10.000.000,00 Rp 15.000.000,00 Rp Rp 20.000.000,00 25.000.000,00 30.000.000,00 35.000.000.00 100.000,00 Rp Rp 100.000,00 100.000,00 Rp 100,000,00 Rp 100.000,00 Rp TARIF --.---- ______ .. __ L. ._. ...__ ._ .._.. per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifika t Rp I per sertifikat I Rp ! I I I I' per sertifikat Rp pel' sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat f. e.

    4. Bandara dcngan ! (satu] landasan (Single Runway) dengan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (lnternasional), yang dapat di darati Pcsawat Udara B.737- 400 / 300/ 500/ 200 /sekelas Bandara dengan 1 (satu) land a san (Single Runway) dengan panjang 1600 M s.d.l.800 M (lnternasional / Domestik), yang dapat di darati Peaawat Udara Fokker I" - 100 / sekelas Bandara dengan ' 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang sarnpai dcngan 1600 M (Internasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 28 / sekelas atau kelas di !!.~~l}.I!Y..,. .._ ..._.. .. __ c.

    5. Bandara dengan 2 (dua) landasan sejajar (Paralel Runway), panjang 3.000 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing B.747- 400 / 747 - 200 / sekelas. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 2.500 s.d. 4.000 M (lnternasional) yang dapat di darati Pesawat I Udara Boeing B.747- 41.)0/ 747 - : ,WO / I sekelas. I . I Bandara dengan ] [satu] landasan [Single I Runway) dengan panjang 2.250 s.d. 2.~00 M I [lnternasional] yang dapat di darati Pesawat . Udara Air £jus A.330 _ 200 / Boeing 8.767 ..· i 300/sekelas a.

    6. Petugas Pemandu Komunikasi Penerbangan (Flight Services Officer) o. Sertifikat Pemeriksa Peralatan Penunjang Pelayanan darat Pesawat Udara (Ground Support Equipment) p. Petugas Pelayanan Pendaratan Helikopter (Helicopter Landing Offieet) q. Petugas Pelayanan Komunikasi Pesawat dan Darat ke Darat (Air Ground and Ground to Ground Radio telephony/ AGGR) r. Pas Bandar Udara Khusu Awak Pesawat Udara yang Berlaku di Bandara Dalarn Negeri dan Luar Negeri (Crew Member Certijicate/CMC) Sertifikasi Operasi Bandar Udara dan Heliport/ Helidek yang Mampu Didarati Pesawat Udara:

  10. 1 JENIS PENERlMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN - 66- PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA C. Bandara ... 4.000.000,00] .----..--- Rp 5.000.000,00 Rp 7.500.000,00 I 10.000.000,00 7.500.('00,00 I i 5.000.000,00 I Rp 10.000.000,00 15.000.000,00 Rp I Rp per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat per sertifikat d.

    1. Maksimum Tonase / Daya dukung Landasan (Maximum Take OJ! Weight/ MTOW) s.d. 4.000 Kg 4. Penerbitan Hasil Verifl.kasi dan atau Validasi tahunan sertiftkat Bandar lidara dan Heliportyang mampu didarati pesawat :

    2. Bandara dengan 2 [dua] landasan sejajar (Paralel Runway), panjang 3.000 s.d. 4.000 M (Internasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing B.747- 400/ 747 - 200 / sekelas.

    3. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 2.500 s.d. 4.000 M (Internasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Boeing B.747- 400 / 747 - 200 / sekelas. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 2.250 s.d. 2.500 M (Internasional) yang dapat di darati Pesawat Udara Air Bus A.330 - 200 I Boeing B.767 - 300 / sekelas Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dcngan panjang 1.800 s.d. 2.250 M (Internasional), yang dapat di darati Pesawat Udara B.737- 400 / 300 / 500 / 200 sekelas g. Landasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapal Laut (HeZideck) _: _ 1) Klasifikasi A Maksimum Tonase / Daya dukung Landasan (Maximum Take Off Weight/ MTOW) lebih besar dari 15.000 Kg.

      1. Klasifikasi B Maksimum Tonase / Daya dukung Landasan (Maximum Take Off Weight/ MTOW) 9.000 s.d. 15.000 Kg 3) Klasifikasi C Maksirnum Tonase / Daya dukung Landasan (Maximum Take Off Weight/ MTOW) 4.000 s.d. 9.000Kg 4) Klasifikasi 0 TARIF SATUAN JENIS PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 67 - PRESIDEN REF'l.J8L IK It-.J DOI"JI: ",~ IA 2. Sewa ". Q. JASA PELAYANAN BIDANG TEKNIK BANDAR UDARA I 1. Sertifikasi Kecakapan Teknisi Fasilitaa Teknik . Bandar Udara ' J a, Penerbitan Sertifikat per sertifikat Rp 100.000,00 b. Perpanjangan Sertifikat per sertifikat Rp lO().000,00 L...- •__ •• __ ....._ ~ .. •._.. __ • Rp 100.000,00 , I 150.000,00 I Rp 1.000.000,00 Rp Rp 5.000.000,00 Rp 2.000.000,00 Rp 10,000,000,00 Rp 25.000.000,00 Rp 50.000.000,00 50.000.000,00 Rp 2,500,000,00 2.500.000,00 Rp 3.000.000,00 Rp per flight Approval per flight Approval per izin per penggal route per frekuensi per izin per izin per izin per izin per sertifikat per sertifikat per sertifikat b. Luar Negeri :

  11. Penerbitan Izin Penambahan Frekuensi 8. Penerbitan Flight Approval:

    1. Dalam Negcri : P. JASA PELAYANAN PENERBITAN IZIN BIDANG ANGKtrrAN UDARA 1. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal. 2. Perubahan Lampiran Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Berjadwal 3. Penerbitan Izin Usaha Perusahaan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal.

  12. Penerbitan Izin Kegiatan Angkutan Udara bukan Niaga 5. Penerbitan Izin Usaha General Sales Agent 6. Penerbitan Izin Rutc Penerbangan e. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang 1600 M s.d. 1.800 M (Intemasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 100 / sekelas f. Bandara dengan 1 (satu) landasan (Single Runway) dengan panjang sampai dengan 1600 M (Internasional / Domestik), yang dapat di darati Pesawat Udara Fokker F - 28/ sekelas atau kelas dibawahnya g. Landasan untuk pendaratan dan lepas landas Helikopter di darat atau lepas pantai (Heliport) dan Landasan Helikopter di anjungan Kapai Laut (Helideck). TARIF SATUAN JENISPENE~ NEGARABUKAN PAJAK ,'.' >"': ': ; .,,: : .: : .. ,'" - 68 - PRESIDEN REPU8LlK INDONESIA per orang Ip 75.000,00 per orang Rp 100.000,00 per orang per Rp 50.000,00 program per siswa per Rp l_: O: '.~~J bulan 3. Uang ... per lokasi Rp 5.000.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,00 per lokasi Rp S.OOO.OOO,OO per lokasi . I<p : )000.000,00 per lokasi i<p 5.000.000,00 per lokasi Rp 5.000.000,00 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp 250.000,00 Rp SATUAN TAroF : J per set per hari Rp 1.000.000,00 per set per hari Rp 250.000,00 per set per hari Rp 200.000,00 per set per hari Rp 400.000,00 .. ---.---- .. --_,------- 2. Uang Poliklinik IV. JASA PENDIDlKAN DAN PELATlHAN A. SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN P£LATlHAN (SPPL, 1. Uang Pendaftaran dan Seleksi Masuk Akademik a. Diklat Pembentukan b. Diklat Penjenjangan/ Peningkatan c. Diklat Keterampilan Penelitian I Penelitian I 13. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Lokasi Bandar Udara Baru 14. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Rencana Induk Bandar Udara .. "; , : : }: !: ; ; "; .; ; : : : : : .: ; : 'iil: : : : : : ; : : : i!: : : : '.; >' . ' .!". . ': ~~~~'; ,: ~~'NEGARA'BQKAN PAJAK' - 69 - PRESIDEN REPU8L.IK INDONESIA 2. Sewa alat penyelidikan kemampuan teknis konstruksi fasilitas sisi udara (HWO) 3. Sewa alat Monitor Kebisingan.

  13. Sewa Alat Pengukur Kerataan Landasan (Profilo 5. Mete" Sewa Alat Pengukur Kekesatan Landasan (SKID Resistance) 6. Sewa alat Penentuan kawasan Keselamatan per set per hari Operasi Penerbagan 7. Sewa alat penentuan daerah lingkungan kerja per set per hari bandar udara 8. Persetujuan dan Pengesahan Kajian Teknis per lokasi Ketinggian dan Tata Ruang di sekitar Bandar Udara 9. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kawasan Kebisingan di Sekitar Bandar Udara 10. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Per.elitian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan 11. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kawasan Daerah Lingkungan Kerja Bandar Udara 12. Persetujuan dan Pengesahan Hasil Penelitian Kelayakan Bandar Udara Baru _-..i': _ . .. ,.... .JENIS' PENERIMAAN NEGARA BURAN PAJAK SATUAN TARIF 3. UangAsrama a. Diklat Pembentukan per siswa per Rp 15.000,00 bulan b. Diklat Penjenjangan/ Peningkatan per siswa per I~p 30.000,00 bulan , c. Diklat Keterampilan per siswa per Rp 15.000.00 I bulan 4. Uang Diklat a. Diklat Pembentukan per siswa per Rp 20.000,00 bulan b. Diklat Penjenjangan / Peningkatan I) Ahli Nautika Tingkat (ANT) -1/ Ahli per siswa per Rp 120.000,00 I Tekhnika Tingkat (ATT)-I bulan i 2) Ahli Nautika Tingkat (ANT) -11/Ahli per siswa per Rp 100.000,00 ! Tekhnika Tingkat (ATT)-U bulan .1 I I 3) Ahli Nautika Tingkat (ANTI-Ill/Ahli per siswa per Rp 80.000,00 Tekhnika Tingkat (ATTHII bulan 4) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-IV / Ahli per siswa per Rp 50.000,00 Tekhnika Tingkat (ATT)-IV bulan 5) Ahli Nautika Tingkat (ANT)-V / Ahli per siswa per Rp 40.000,00 Tekhnika Tingkat (ATT)-V bulan 6) Ahli Nautika Tingkat - Dasar (ANT- per siswa per Rp 30.000,00 0)/ AhliTekhnika Tingkat Dasar bulan I (ATT-D) c. Diklat Ketrampilan per siswa per Rp 20.000,00 bulan B. PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA.

  1. Tadf uDtuk InltaDII Pemerlntah.
    1. Sewa ruang kelas 1) Menggunakan Ac per kelas per Rp 15.000,00 hari 2) Tidak menggunakan Ac per kelas per Rp 5.000,00 hari b. Sewa ruang asrama 1) Menggunakan Ac per orang per Rp 15.000,00 hari 2) Tidak menggunakan Ac I per orang per Rp 10.000,00 j hari c. Sewa ruang laboratorium per kelas per 1 Rp 100.000,00 .. ______ . ______ ... _ .. __ ._ .. __ .. ______ ... __ .L__ hari .___ . ___ ._____ .....________ 1 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JENIS PENERWAAN NEGARf\ BUKAN PAJAK SATUAN TARJF t d. Sewa ruang dapur per bulan Rp 400,000,0°1 e. Sewa ruang makan 1) 1 s.d. 200 orang per bulan Rp 100.000,00 2) 201 s.d. 350 orang per bulan Rp 125.000,00 I 3) 351 s.d. 500 orang per bulan Rp 150.000,00 I 4) 501 s.d. 700 orang per bulan Rp 200.000,00 I 5) 701 s.d, 800 orang per bulan Rp 1.000.000,00 6) Di atas 800 orang per bulan Rp 2.000.000,00 f. Sewa kolam renang per orang per Rp 2.000,00 sekali masuk g. Sewa kolam latih per orang per Rp 2.000,00 sekali masuk h. Sewa aula per jam Rp 150.000,00 minimal 2 jam i. Sewa bengkeljwork shop per orang per Rp 5.000,00 I han j. Sewa sport hall per jam Rp SO.DOO,OO k. Sewa lapangan tenis per jam Rp 10.000,00 I 1. t Sewa lapangan volley per jam Rp 5.000,00 I m. Sewa lapangan sepak bola per jam Rp 50.000,00 I n. Sewa lapangan basket per jam Rp 10.000,00 o. Sewa lapangan futsal Per jam Rp 10.000,00 p. Sewa kapal keruk per jam Rp 100.OOn,00 minimal 6 jam q. Sewa speed boat per jam Rp 100.000.00 I minimal 3jam I r. Sewa hanggar pesawat terbang per m2 per Rp 6.000,00 bulan s. Sewa Peaawat Terbang Latih 1). Single Engine per jam I-<p 250.000,00 2). Multi Engine per jam Rp 350.000,00 I 3). Helicopter per jam Rp 350.000,00 I t. Sewa Simulator Pesawat Latih per jam Rp 200.000,00 u. Sewa Simulator Diklat Laut leT kola. per Rp 300.000,00 han v. Sewa Kelas Multi Media er orang per Rp 10.000,00 ___ . jam PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 2) Over ... SATlJAN TARI; per jam Rp 500.000,00 per m2 per Rp 1.500,00 bulan per m2 per Rp 1.000,00 bulan per m2 per Rp 1.000,00 tahun per m2 per Rp 5.000,00 I bulan I per m2 per Hp 3.000,00 bulan per orang per Rp 5.000,00 jam per kelas per Rp 300.000,00 hari per kamar per Rp 25.000,00 hari abo Sewa Wisma aa. Sewa simulator ATC z. Sewa komputer 2). Untuk non usaha y. Sewa Bangunan I}. Untuk usaha 3). Untuk Pertanian dan Perikanan 2). Untuk non usaha w. Sewa Kapal Latih X. Sewa Tanah 1). Untuk usaha ... . .---( Jp; NIS PENRIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - 72 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA ac. Sewa Bus 1). Kapasitas 24 penumpang per bus per 12 Rp 75.000,00 jam 2). Kapasitas lebih dari 40 per bus per 12 Rp 100.000,00 penumpang jam ad. Sewa Ambulance Per 6jam Rp 25.000,00 ae. Sewa alat Pengujian Kendaraan Bermotor per kendaraan Rp 5.000,00 (PKB) per uji af. Sewa alat survei sungai per jam Rp 10.00e,UO minimal 2 jam ago Sewa alat topografi per jam Rp 10.000,00 minimal 5 jam ah. Guest house 1). Kapasitas 4 kamar per hari Rp 35.000,00 2). Kapasitas 3 kamar (tipe 70) per had Rp 30.000,00 I 3). Kapasitas 2 kamar (tipe 45) I per hari Rp I 25.000,00 ai. Perlengkapan Kelas 1) LCDProjector (proyektor I per jam Rp lLl.OCO,OO 2. Tarif ... 1.000,00 500,00 50.000,00 25.000,00 600.000,00 ].000,00 2.000,00 2.000,00 5.000,00 5.000,00 1.000,00 I 1.500,00 2.000,00 200,00 2.500,00 150,00 150,00 1,000,00 1.000,00 5,000,00 5.000,00 5.000,00 5.000,00 Rp Ip Rp Rp I Rp I Rp I I Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp Rp per jam per jam per m2 per bulan per jam per jam per jam per jam per lembar per jam per lembar per lembar per jam per jam per jam per jam per jam per notebook per jam Kapasitas 30 siswa Fasilitas Internet 2) 3) ak. Kelas komputer 1) Kapasitas 15 siswa 2) Over Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digital) 4) Clip board (papan kertas] 5) Notebook/Laptop (komputer jinjing) 6) Personal computer (komputer personal) 7) Laser Point (Iampu petunjuk infra merah) 8) Printer Laser B/W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/W (alat cetak jarum H/P) 10) Printer Color (alat cetak warna) 11) Digitizer A3 (alat penjiplak Gambar A3) 12) Digitizer A4 (alat Penjiplak GambarA4) 13) Scanner A3 (alat input Gambar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) 15) Video Camera (digital)(kamera Vidio) 16 1 Camera digital (kamera digital) 17) Sound System (sound aistem) aj. Ruang Kantor per orang per jam per jam per PC Rp per jam Rp al. Teleconference (Percakapanjarakjauh) per jam Rp am. Ruang Rapat Bksekutif per jam Rp an. Lapangan Outbound per paket Rp L...- ,; ; TARIF SATUAN - 73 - PRESIDEN REPU8LIK INDONESIA ..[~ -. •..• : - .1 JENIS PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK I SATUAN ---1.-- 2. Tad! untuk NonIn.tanai Pemerintah 1 1 I a. Sews.ruang kelas I 1) Menggunakan Ac per kelas per Rp 35.000,00 I hari 2) Tidak menggunakan Ac per kelas per Rp 25.000,00 hari b. Sewa ruang asrama I 1) Menggunakan Ac per orang per Rp 75.000,()O I han 2) Tidak menggunakan Ac per orang per Rp 50.000,00 ! hari Sewa ruang laboraturium per kelas per Rp 1 C. 200.000,00 I han I d. Sewa ruang dapur per bulan Rp BOO.OOn,on e. Sewa ruang makan I 1) 1 s.d. 200 orang per bulan Rp 2(1).000,00 .1 2) 201 s.d. 350 orang per bulan Rp 250.000,00 3) 351 s.d. 500 orang per bulan Rp 300.000,00 I 4) 501 s.d. 700 orang per bulan Rp 400.00eJ,oo I 5) 70 1 s.d. 800 orang per bulan Rp 2.000.00U,00 I 6) Di atas 800 orang per bulan Rp 4.000.000,00 I f. Sewa kolam renang per orang per Rp 4.000,00 sekali masuk g. Sewa kolam latih per orang per Rp 5.000,00 sekali masuk 300.000,00 I h. Sewa aula per jam J~p minima! 2 jam i. Sewa bengkel/work shop per orang per Rp iO.COO,OO I hari 150.000,('0 ! j, Sewa sport hall per jam Rp k. Sewa lapangan tenis per jam Rp 20,000,00 I 1. Sewa lapangan volley per jam Hp I o.ooo.oo I m. Sewa lapangan sepak bola per jam Rp 100.000,00 n. Sewa lapangan basket per jam Rp 20.000,00 o. Sewa Lapangan Futsal per jam Rp 20.000,00 I p. Sewa kapal keruk latih per jam I Rp 200.000,00 ! minimal 6 jam I q. .Sewa speed boat per jam 1 Rp 200.000,00 I ...... __ ._ ....__ ...... _........ ___...... __ .. ... _L_mi.!: 1 I [" RES 1 DEI',: I"; !E 17' LJ 13LI KIN DON E: ; 1/\ JENIS PENERlMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARlF I --.--- ... -- -- -- -. - .....

    2. Sewa hanggar pesawat terbang per m2 per Rp 12.000,00 i bulan s, Sewa Pesawat Terbang Latih 500.000,00 I 1) Single Engine per jam Rp 2) Multi Engine per jam Rp 750.000,00 3) Helicopter per jam Rp 750.000,00 t. Sewa Simulator Pesawat Latih per jam Rp 400.000,00 u. Sewa Simulator Diklat Laut per kelas per Rp 400.000,00 hari v. Sewa Kelas Multi Media per orang per Rp 15.000,00 jam w, Sewa Kapal Latih per jam Rp 1.000.000,00 I x. Sewa Tanah 1) Untuk usaha per m2 per Rp 3.000,00 bulan 2) Untuk non usaha per m2 per ., Rp 2.000,00 bulan 2.000,00 I 3) Untuk Pertanian dan Perikanan per m2 per I ^Rp tahun I y. Sewa Bangunan I 1) Untuk usaha per m2 per Rp 10.000,00 bulan 2) Untuk non usaha per m2 per Rp a.OOO,OO bulan z. Sewa komputer per orang per Rp 10.OOf),OO jam aa. Sewa simulator ATe per kelas per Rp 750.000,00 I hari abo Sewa Wisma per kamar per Rp lOO.OOG,OO hari ac. Sewa Bus 1) Kapaaitas 24 penumpang per bus per 8 Rp 250.000,00 jam Per satu jam berikutnya per jam Rp 25.000.00 2) Kapasitas lebih dari 40 per bus per 8 Rp 400000,00 penumpang jam Per satu jam berikutnya per jum Ip 3: ).DOO,00 ad. Sewa Ambulance per 6 Jam Rp 50.000,00 ae. Scwa alat Pengujian Kendaraan per kendaraan Rp ]0.000,00 Bermotor (PKB) per uji af. Sewa alat survei sungai per jam Rp 2; ),000,00 ... -----_ .. ---._--- _minimal 2 ja._ . ------. __ ....... --_ .. _ ----.-. PRESIDEN REPU8L.IK II'JDONESIA ak. Kclas ... Rp per jam Rp 4.000,00 per jam I Rp 3.000,00 per m2 per J Rp 10.000,00 I _____': ..l~ ._ __ .. ...-_ .. _ .. ._. Rp Rp Rp to.OOO,OO 3.000,00 2.000,00 I Rp Rp Rp I<p Rp 4.000,00 JOO.OO I 400,00 I 5.000,00 r~p Rp 300,00 I 10.000,00 I I '10 OC o 01" 1 . I.." I 10.000,00 I I 10.000,00 I 2.000.00 I , I 2.000,00 20.000,00 Rp Rp Rp 75.000.00 60.000,00 50.000,00 Rp Rp Rp per jam per jam per jam per jam per lernbar per jam per lembar per lembar per jam per jam per Jam per jam per notebook per jam per jam per jam per hari per hari per hari aj. ai.

    ah. Guest house 1) Kapasitas 4 kamar 2) Kapasitas 3 kamar (tipe 70) 3) Kapasitas 2 kamar (tipe 45) Perlengkapan Kelas 1) LCD Projector (proycktor komputer) 2) Ouer Head Projector (proyektor transparan) 3) Smart board (papantulis digital) 4} Clip board (papan kertas) 5} Notebook/Laptop (kornputer jinjing) 6) Personal computer (komputer personal) 7) Laser Point (lampu petunjuk infra merah) 8) Printer Laser B/ W (alat cetak hitam / putih) 9) Printer Dot Matrix B/ W (alat cetak jarum HIP) 10) Printer Color [alat cetak warn a) 11) Digitizer A3 (alat penjiplak Gambar A3) 12) Digitizer A4 (alat Penjiplak GambarA4) 13) Scanner A3 (alat input Garnbar A3) 14) Scanner A4 (alat input Gambar A4) 15) Video Camera (digital) (kamera Vidio) 16) Camera digital (kamera digital) 17) Sound System (sound sistem) Ruang Kantor ago Sewa alat topografi JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - -: : : -TR; -~-; ~~: ~O{)O'OO- minimal 5 jam 1 I - 76 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA o NUGROHO

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):