Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2009

Metadata

Jenis:Peraturan Presiden
Tahun:2009
Nomor:6
Judul:Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Komitmen Keempat di Bidang Jasa Keuangan dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
Tanggal Ditetapkan:5 Maret 2009
Tanggal Diundangkan:5 Maret 2009
Tanggal Berlaku:5 Maret 2009

Tampilan

Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2009

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):