Daftar Peraturan

Menampilkan -2849 s.d. -2840 dari 483 peraturan.

#JudulNomor dan TahunBentuk
-2849Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.02/2008 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk.No. 261/PMK.02/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2848Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Dari Penjualan atau Pengalihan Saham Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (3C) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar NegeriNo. 258/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2847Perlakuan Perpajakan atas Penghasilan Kena Pajak Sesudah Dikurangi Pajak Dari Suatu Bentuk Usaha Tetap.No. 257/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2846Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek.No. 256/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2845Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan dalam Tahun Pajak Berjalan yang Harus Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Wajib Pajak Masuk Bursa dan Wajib Pajak Lainnya yang Berdasarkan Ketentuan Diharuskan Membuat Laporan Keuangan Berkala Termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.No. 255/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2844Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.No. 254/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2843Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.No. 253/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2842Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.No. 252/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2841Penghasilan atas Jasa Keuangan yang Dilakukan oleh Badan Usaha yang Berfungsi Sebagai Penyalur Pinjaman dan/atau Pembiayaan yang Tidak Dilakukan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23.No. 251/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan
-2840Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.No. 250/PMK.03/2008Peraturan Menteri Keuangan