Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:253
Judul:Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2008
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008
Isi
Terkait

Komentar!