Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2008
Nomor:250
Judul:Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Tanggal Ditetapkan:31 Desember 2008
Tanggal Diundangkan:31 Desember 2008
Tanggal Berlaku:31 Desember 2008

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):