Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2008 |
| Nomor | : | 250 |
| Judul | : | Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 31 Desember 2008 |
| Tanggal Diundangkan | : | 31 Desember 2008 |
| Tanggal Berlaku | : | 31 Desember 2008 |
Tampilan
