Daftar Peraturan
Menampilkan 31 s.d. 40 dari 49 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
31 | Pengubahan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1954 (Lembaran-Negara No. 30 Tahun 1954) Tentang Dewan Keamanan Nasional | No. 10 Th. 1955 | Peraturan Pemerintah |
32 | Pengubahan Undang-Undang No. 3 Jo. No. 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta | No. 9 Th. 1955 | Undang-Undang |
33 | Penunjukan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah Sebagai Pegawai Pencatat Balik Nama untuk Kapal-Kapal | No. 9 Th. 1955 | Peraturan Pemerintah |
34 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1951 tentang Pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, Seperti yang Termuat dalam Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.5 Tahun 1950 dan Diubah dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 Tahun 195o, Sebagai Undang-Undang | No. 8 Th. 1955 | Undang-Undang |
35 | Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955 | No. 8 Th. 1955 | Peraturan Pemerintah |
36 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 33 Tahun 1950 untuk Mencabut Kembali Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Serikat No.6 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, Sebagai Undang-Undang | No. 7 Th. 1955 | Undang-Undang |
37 | Pengeluaran Surat Perbendaharaan Tahun 1955 | No. 7 Th. 1955 | Peraturan Pemerintah |
38 | Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati | No. 6 Th. 1955 | Undang-Undang |
39 | Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1954 (Lembaran-Negara 1954 No. 72), Tentang Kenaikan Pensiun dan Onderstand yang diberikan Kepada Para Bekas Anggota Tentara Angkatan Perang Republik Indonesia, KNIL Dahulu dan Sebagainya, dan Kepada Janda dan/atau Anaknya | No. 6 Th. 1955 | Peraturan Pemerintah |
40 | Pengubahan Undang-Undang No. 9 Tahun 1953 (Lembaran-Negara No. 36 Tahun 1953 ), tentang Pemberian Tunjangan yang Bersifat Pensiun kepada Bekas Ketua dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | No. 5 Th. 1955 | Undang-Undang |