Penetapan Retribusi Untuk Izin Ekspor Kapuk Buat Tahun Lisensi 1954/1955
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1955
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
a. bahwa, untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapuk, perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935"; a. bahwa, untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki perdagangan kapuk, perlu menetapkan pemungutan retribusi yang termaksud dalam pasal 12 dari "Kapokbelangen-Ordonnantie 1935"; b. bahwa belum dapat terlaksana Keputusan Menteri dalam rapatnya ke 83, tanggal 27 Pebruari 1953 dan Keputusan Dewan Ekonomi dan Keuangan dalam rapatnya ke XIII/W-'53, tanggal 19 Maret 1953; Mendengar : Dewan Menteri dalam rapatnya ke-91 pada tanggal 11 Januari 1955; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENETAPAN RETRIBUSI UNTUK IZIN EKSPOR KAPUK BUAT TAHUN LISENSI 1954/1955. Pasal 1. Retribusi yang dimaksudkan dalam pasal 12 dari "Kapukbelangen-Ordonnantie 1935" yang pengeluaran kapuk menurut izin ekspor yang dikeluarkan oleh atau atas nama Kepala Jawatan Perdagangan untuk tahun lisensi 1954/1955, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) tiap 100 kg. kapuk yang diekspor. Pasal 2. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari dundangkan dan mempunyai daya surut sampai 1 September 1954. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Pebruari 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO Menteri Perekonomian,