Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1955
Kerangka Peraturan
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1955 TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI Menimbang : bahwa perlu diadakan pemungutan biaya atas pemberian surat kenal lahir dan surat kenal mati yang dilakukan oleh Kepala Pemerintah Setempat berdasarkan pasal 72 dan 73 "Burgerlijk Wetboek"; Mengingat : pasal-pasal 89, 117 dan 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI. Pasal 1. Untuk setiap surat kenal lahir atau surat kenal mati yang dibuat oleh atau atas nama Kepala Pemerintah Setempat berdasarkan pasal-pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek" dipungut biaya sebanyak Rp. 7,50,-. Pasal 2. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 1955. Presiden Republik Indonesia, ttd. SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 13 Mei 1955. Menteri Kehakiman, ttd. DJODY GONDOKUSUMO. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1955 TENTANG BIAYA SURAT KENAL LAHIR DAN SURAT KENAL MATI. Untuk gantinya salinan-salinan atau petikan-petikan daftar-daftar kelahiran atau kematian dibuatkan surat kenal lahir ("acte van bekendheid van geboorte") atau surat kenal mati ("acte van bekendheid van overlijden") berdasarkan pasal 72 dan 73 "Burgelijk Wetboek". Sampai pada waktu ini pembuatan surat kenal lahir dan surat kenal mati dilakukan dengan cuma-cuma. Rasanya adalah pada tempatnya, untuk keperluan Negara, jika yang berkepentingan selanjutnya diharuskan membayar biaya sekedarnya guna pekerjaan yang bersangkutan. Mengingat biaya yang dipungut untuk petikan daftar catatan Sipil adalah Rp. 4,50, maka dianggap layak jika biaya untuk surat kenal lahir atau surat kenal mati ditetapkan sebesar Rp. 7,50, oleh karena untuk membuat surat-surat kenal lahir atau surat kenal mati diperlukan lebih banyak pekerjaan daripada untuk membuat petikan dan/atau salinan dari daftar-daftar Sipil, terutama untuk pemeriksaan tentang kebenaran keterangan-keterangan yang diserahkan oleh saksi-saksi yang bersangkutan dan oleh yang berkepentingan sendiri.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.