Daftar Peraturan
Menampilkan -169 s.d. -160 dari 140 peraturan.
# | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
---|---|---|---|
-169 | Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1953 Tentang Menaikkan Jumlah Maksimum Porto dan Bea" (Lembaran-Negara No. 22 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang | No. 76 Th. 1954 | Undang-Undang |
-168 | Acara Pidana Khusus untuk Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | No. 75 Th. 1954 | Undang-Undang |
-167 | Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Penataran Angkatan Laut) Dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 Dan 1953 | No. 74 Th. 1954 | Undang-Undang |
-166 | Penetapan Bagian I.B.W. XVIII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 73 Th. 1954 | Undang-Undang |
-165 | Penetapan Bagian I.B.W. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 72 Th. 1954 | Undang-Undang |
-164 | Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 71 Th. 1954 | Undang-Undang |
-163 | Penetapan Bagian I.B.W. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 70 Th. 1954 | Undang-Undang |
-162 | Penetapan Bagian I.B.W. XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 69 Th. 1954 | Undang-Undang |
-161 | Penetapan Bagian I.B.W. XII (Pelabuhan Surabaya) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 68 Th. 1954 | Undang-Undang |
-160 | Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953 | No. 67 Th. 1954 | Undang-Undang |