Penetapan Bagian I.B.W. XI (Pelabuhan Tanjung Priuk) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953

Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1954

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 1954 TENTANG PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 Mengingat : Pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat; MEMUTUSKAN: Pasal 1 Bagian IBW. XI (Pelabuhan Tanjung Priok) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini. Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar… Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954. ttd SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, ttd ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 138 TAHUN 1954

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):