Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2020

Kerangka<< >>

Konf ederasi. . . Konf ederasi. . . b. bahwa perkernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain rnernpunyai dampak positif juga mempunyai darnpak negatif, . antara lain timbulnya tindak pidana yang tidak Iagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara, sehingga untuk rneningkatkan kerja sama di bidang hukum dalam - penanggulangan dampak negatif tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh turnpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut rnelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kernerdekaan, perdamaian abadi dan ·keadilan sosial, Pernerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari rnasyarakat internasional rnelakukan hubungan dan kerjasarna intemasional yang diwujudkan dalarn perjanjian in ternasional; Menimbang DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION) PRES ID EN REPUBLIK. INDONESIA I SALINAN I Dengan. ..

  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
    1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang- Undang Nomor 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan Undang- Undang;

    d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konf ederasi Swiss ( Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss _Confederation); _ Konfederasi Swiss telah menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dar: Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss; PRES ID EN REPUBLIK INDONESIA Mengingat Agar ... Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 2 . Mengesahkan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss ( Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Jerman, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 1 UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALJK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL Jv!ATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION). Menetapkan MEMUTUSKAN: Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLJK INDONESIA - 3 - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Republic ... Dalam menanggulangi dan memberantas tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral. Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss telah menandatangani Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kescjahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, pcrdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. I. UMUM PENGESAHAN PERJANJIAN TENTANG BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN KONFEDERASI SWISS (TREATY ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE SWISS CONFEDERATION) TENTANG PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 1 Cukup jelas. II. PASAL DEMI PASAL Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) pada tanggal 4 Februari 2019 di Bern, Swiss. Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama di bidang hukum dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana, terutama yang bersifat transnasional, perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana harus memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan serta mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters between the Republic of Indonesia and the Swiss Confederation) ini mengatur antara lain mengenai ruang lingkup bantuan hukum timbal balik, otoritas pusat. prosedur pelaksanaan bantuan, biaya, kewajiban internasional, konsultasi, penyelesaian perselisihan, dan amendemen perjanjian.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):