Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty Between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extradition)

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019

Kerangka<< >>

UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK I NDONESIA TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI (TREATY BDTWEEN THE REPIJBLIC OF INDONESIA AND THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON EXTRADITION) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa untuk nrelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah daratr Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran telah menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty between the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extraditionl pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, Iran, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 20OO tentang Perjanjian Internasional; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang- Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi (Treaty betuteen the Republic of Indonesia and the Islamic Republic of Iran on Extraditionl; Mengingat NOMOR TAHUN 2OI9 Mengingat Menetapkan 1. Pasal 5 ayat ^(i), Pasal il, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Talrlun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia l.lomor aonl; Dengan Persetujuern Bersama DEWAN },EKWAKILAN RAKYAT REPUBI-iK INDONESIA dan PRESI DE]N RE,PUBL,IK INDONESI A MEMUTUSKAN: : UNDANG-UNDANC TENTANG PENGESAHAN PER.JANJIAN ANTARA REPTJBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN 'IDNTANG EKS"I'IL\DISI (7]?EATY BETVLTDEN ^'fHE REPUBLIC OF ITYDONESIA ,{lVD 'tTiE ISLAIUtrc REPLIBLIC OF IP.AII ON EXTRADTTIOII). Pasal i Mengesahkan Perjar*jlan arrtara Repurblik Indonesia dan Republik Islarn Iran teficarrg Ekstratlisi (Treaty between the Republic of lrtdonesia and the Islanrtic. Rept"blic of lran on Ertrc'.ditior: "1 yang ditandatangani pada tanggai l4 Desember 2016 dr Tehran, h'arr, yirng salinan naskah aslinya dalam bahasEr hrdonesia, bahasa Persie., dan baha.sa Inggris sebagainrana. terianlpir dan mer rpaka-n bagian yang tidak terpisahkan cjari Undang-Undang irri. Pasal 2 Undarrg-Unciarig ini niulai berlaku pada tanggal dirr.nda.ngkan Agar Agar setiap orang mengetahuinYa, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik ^Indonesia' memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2OL9 ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2Ol9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OI9 ^NOMOR ^142 PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2OI9 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG EKSTRADISI (TREATY BETWDEI| THD REPUBLIC OF I. UMUM Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya teknologi transportasi, komunikasi, dan informasi yang semakin canggih, telah menyebabkan wilayah negara yang satu dengan wilayah negara yang lain seakan-akan tanpa batas (borderless), sehingga memudahkan lalu lintas dan perpindahan manusia dari satu negara ke negara lain. Hal tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi pelaku tindak pidana untuk meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat tinciak pidana dilakukan. Menyadari Menyadari adanya pelaku kejahatan yang meloloskan diri dari penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan pidana dari negara tempat kejahatan dilakukan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik lslam Iran telah sepakat mengadakan kerja sama Ekstradisi yang telah ditandatangani pada tanggal 14 Desember 2016 di Tehran, lran. Dengan adanya perjanjian tersebut, hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam bidang penegakan hukum dan pernberantasan kejahatan atas da.sar kerja sama yang saling menguntungkan (mufiial bertefttl, diharapkan semakin meningkat. Dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi ini diatur antara lain mengenai kesepakatan Para Pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan. permintaan ekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, saluran kcmunikasi, otoritas pusat, penyerahan orang yang diekstradisikan, biaya, kewajiban internasional, penyelesaian perbedaan, dan amandemen pery'an; ian. Dengan d.is: rhkannva [.lndang-IJndang tentang Pengesahan Perjarrji: rn antara Republir Indonesia dan Republik Islam iran tentang Ekstradisi (Treaty betwe'en the Repttblic o_f Indonesi.a and the Islamic Repubhc of lran on Ertradi: iorfi akan mendukung penegakan hukum di Indonesia tenrtama yang berkaitan dengan kejahatan iintas negara (transnotional crimel. II. PASAL DtrMI PASAL Pasal I Cukup ^jela,: Pasal 2 Cukup jelas

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):