Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Menimbang Menimbang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA a. bahwa Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati sebagai anugerah dari Tuhan yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik, Indonesia Tahun 1945; b. bahwa tanah air Indonesia dikaruniai Tuhan Yang Maha Esa berbagai jenis sumber daya alam hayati yang berupa aneka ragam jenis hewan, ikan, dan tumbuhan yang perlu dijaga dan dilindungi kelestariannya; c. bahwa penyelenggaraan karantina harus mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antarnegara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka; d. bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat karena berlakunya beberapa undang-undang terkait pcnyclenggaraan karantina sehingga periu diganti; Mengingat Menetapkan : Pasal 2O, Pasal 21, Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Hewan, Hama dan penyakit Ikan, dan Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Hama dan Penyakit adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian Hewan, Ikan, atau Tumbuhan serta yang membahayakan kesehatan manusia dan menimbulkan kerugian ekonomi. 1 2 3. Hama 3 Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hama dan Penyakit Ikan Karantina yang selanjutnya disebut HPIK adalah semua Hama dan Penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di Area tertentu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuk ke dalam, tersebar di dalam, dan/atau keluar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam prosei pinyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembangbiak. 4 5 6 7 8. Keamanan . PTTESIDEN REPUEUK INDONESIA -4- 8. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 9. Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, danf atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan. 10. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan. 1 1. Mutu Pakan adalah kesesuaian pakan terhadap dipenuhinya persyaratan standar nasional Indonesia atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan. 12. Produk Rekayasa Genetik atau organisme hasil modifikasi yang selanjutnya disebut PRG adalah organisme hidup, bagian-bagiannya, dan/atau hasit olahannya yang mempunyai susunan genetik baru dari penerapan bioteknologi modern. 13. Sumber Daya Genetik yang selanjutnya disingkat SDG adalah genetik yang berasal dari hewan, ikan, tumbuhan, dan mikroorganisme yang mengandung unit fungsional pembawa sifat keturunan dan yang mempunyai nilai nyata atau potensial. 14. Agensia Hayati adalah setiap organisme yang dapat digunakan untuk keperluan pengendalian hama penyakit hewan, ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, proses produksi, dan pengolahan hasil pertanian untuk keperluan industri, kesehatan, dan lingkungan. 15. Jenis Asing Invasif adalah hewan, ikan, tumbuhan, mikroorganisme, dan organisme lain yang bukan merupakan bagian dari suatu ekosistem yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem, lingkungan, kerugian ekonomi, dan/atau berdampak negatif terhadap keanekaragaman hayati dan kesehatan manusia. 16. Tumbuhan FRES IDEN REPUtsLIK INDONESIA -5- 16. Tumbuhan dan Satwa Liar adalah semua tumbuhan yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang masih mempunyai kemurnian jenis, atau semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia. 17. Tumbuhan dan Satwa Langka adalah semua tumbuhan atau binatang yang hidup di alam bebas dan/atau dipelihara yang terancam punah, tingkat perkembangbiakannya lambat, terbatas penyebarannya, populasinya kecil, dan yang dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Media Pembawa HPHK, HPIK, atau OPIK yang selanjutnya disebut Media Pembawa adalah hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, tumbuhan, produk tumbuhan, pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, dan/atau Media Pembawa lain yang dapat membawa HpHK, HPIK, atau OPTK. 19. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya. 20. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, Pakan, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia. 2L Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di datam lingkungan perairan. 22. Produk Ikan adalah Ikan atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 23. T\rmbuhan adalah sumber daya alam nabati atau bagian- bagiannya yang sebagian atau seluruh siklus hidupnya berada di dalam lingkungan darat dalam keadaan hidup. 24. Produk Tumbuhan adalah Tumbuhan atau bagian-bagiannya dalam keadaan mati, baik yang belum diolah maupun yang telah diolah. 25. Media 25. Media Pembawa Lain adalah Media Pembawa yang tidak digolongkan Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, Produk T\rmbuhan yang dapat membawa HPHK, HPIK, atau OPTK. 26. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 27. Area adalah suatu wilayah administratif pemerintahan, bagian pulau, pulau, atau kelompok pulau di dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikaitkan dengan pencegahan penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK. 28. Kawasan Karantina adalah suatu kawasan atau daerah yang pada awalnya diketahui bebas dari Hama dan Penyakit Karantina, tetapi berdasarkan hasil pemantauan ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan suatu Hama dan Penyakit Karantina yang masih terbatas penyebarannya sehingga harus diisolasi dari kegiatan pemasukan atau pengeluaran Media Pembawa dari dan/atau ke dalam kawasan atau daerah tersebut untuk mencegah penyebarannya. 29. Instalasi Karantina adalah bangunan atau ruangan berikut peralatan, lahan, dan sarana pendukung lain yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan Karantina. 30. Ketertelusuran adalah kemampuan untuk menelusuri riwayat, aplikasi, atau lokasi dari suatu produk atau kegiatan untuk mendapatkan kembali data dan informasi melalui suatu identifikasi terhadap dokumen yang terkait. 31. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 32. Pejabat Karantina adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk melakukan tindakan Karantina berdasarkan Undang-Undang ini. 33. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 34. Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah Setiap Orang yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran, atau transit Media Pembawa. 35. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan Media Pembawa dari luar ke dalam wilayah Negara Kesatuan Repubtik Indonesia atau ke suatu Area dari Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 36. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan Media Pembawa keluar dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 37. Transit adalah singgah sementara alat angkut dan/atau Media Pembawa di suatu pelabuhan laut atau bandar udara dalam perjalanan sebelum sampai di negara tujuan atau Tempat Pemasukan. 38. Pihak Lain adalah setiap orang yang telah ditetapkan untuk membantu tindakan Karantina tertentu dan/atau menyediakan Instalasi Karantina. Pasal 2 Penyelenggaraan Karantina berdasarkan asas:
kedaulatan;
keadilan;
pelindungan;
keamanan nasional;
keilmuan;
keperluan;
dampak minimal;
transparansi;
keterpaduan;
pengakuan;
nondiskriminasi; dan
kelestarian. Pasal 3 Pasal 3 Ruang lingkup penyelenggaraan Karantina mengatur Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa. Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan tentang Karantina meliputi:
penyelenggaraan Karantina;
tingkat pelindungan negara berdasarkan analisis risiko;
jenis HPHK, HPIK, OPTK, dan Media Pembawa;
persyaratan Karantina;
tindakan Karantina;
dokumen Karantina;
pengawasan dan/atau pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa Langka;
Kawasan Karantina;
ketertelusuran;
sistem informasi Karantina;
jasa Karantina;
fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan;
kerja sama perkarantinaan; dan
pendanaan. BAB II PENYELENGGARAAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum Pasal 5 (1) Penyelenggaraan Karantina didasarkan pada tingkat pelindungan negara yang layak terhadap HPHK, HPIK, dan OPTK. (2) Tingkat pelindungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan analisis
Pasal 6
(21 Hasil analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk melakukan manajemen
Pasal 7
mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
mencegah masuk atau keluarnya Pangan dan Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu;
mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan kelestarian lingkungan; dan
mencegah keluar atau masuknya Tumbuhan dan Satwa Liar, T-rmbuhan dan Satwa Langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antarArea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. (2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan P
Pasal 9 (1) Penyelenggaraan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan kewenangan Pemerintah P
(2\ Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dilakukan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Media Pembawa yang:
dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dimasukkan atau dikeluarkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
ditransitkan di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik I
Pasal 10 Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan
Pasal 1 1 Pemerintah Pusat menetapkan Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Media Pembawa dengan mempertimbangkan:
risiko masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK;
risiko keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu tumbuhan;
status dan tingkat penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
kelestarian sumber daya alam hayati Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
kelancaran dan perkembangan sistem transportasi perdagangan serta perekonomian nasional. Pasal 12 (1) Untuk melindungi kepentingan nasional, Pemerintah Fusat dapat menetapkan Tempat Pemasukan khusus untuk melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal terhadap Media Pembawa yang berisiko tinggi terhadap penularan HPHK, HPIK, dan OPTK. (21 Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kepentingan ilmu pengetahuan, penelitian, dan peningkatan mutu
Pasal 13
Pejabat Karantina; dan
pejabat lainnya. Pasal 14 (1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
Pejabat Karantina Hewan;
Pejabat Karantina Ikan; dan
Pejabat Karantina T
(21 Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya dan merupakan pejabat fungsional yang diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 15 (1) Pejabat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan administrasi, fungsional, dan pimpinan tinggi. Pasal 16 (1) Pejabat Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 bertugas melakukan tindakan Karantina meliputi:
pemeriksaan;
pengasingan;
pengamatan;
perlakuan;
penahanan;
penolakan;
pemusnahan; dan
p
(21 Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina berwenang:
memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, terminal peti kemas, serta ruang keberangkatan dan kedatangan penumpang di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran untuk mengetahui ada tidaknya Media Pembawa yang dimasukkan dan dikeluarkan;
membuka atau memerintahkan orang lain untuk membuka pembungkus, kemasan, paket kiriman, peti kemas, bagasi, atau palka untuk mengetahui ada atau tidaknya Media Pembawa yang akan atau sedang dilalulintaskan;
memasuki dan memeriksa tempat penyimpanan, penimbunan, atau tempat lain yang telah ditetapkan atau tempat yang diduga terdapat Media Pembawa yang berasal dari luar negeri atau Area lain dan belum dilakukan tindakan Karantina;
memeriksa seluruh Media Pembawa dan mengambil contoh untuk pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium;
melarang Setiap Orang yang tidak berkepentingan memasuki instalasi, tempat alat angkut, dan/atau tempat pelaksanaan tindakan Karantina tanpa persetujuan Pejabat Karantina;
melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau memindahkan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina;
melarang trRES IDEN FTEPUBLIK INDONESIA -13-
melarang Setiap Orang untuk memelihara, menyembelih, atau membunuh Hewan di tempat Pemasukan, di tempat Pengeluaran, atau di Instalasi Karantina, kecuali atas persetujuan Pejabat Karantina;
melarang Setiap Orang untuk menurunkan atau membuang bangkai Hewan dan Ikan, T\rmbuhan, sisa Pakan, sampah dari alat angkut yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan;
menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan Media Pembawa yang sedang dikenai tindakan Karantina; dan
membuka segel dan melakukan penyegelan terhadap Media Pembawa, kemasan, alat angkut, dan instalasi yang sedang digunakan sebagai tempat pengasingan, pengamatan, atau
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Bagian Ketiga Prasarana Pasal 21 (1) Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 berupa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat untuk pelaksanaan tindakan Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat P
Bagian Keempat Sarana Pasal 22 Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 meliputi:
InstalasiKarantina;
tempat lain di luar Instalasi Karantina; dan
laboratorium beserta kelengkapannya. Pasal 23 (1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerihtah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat P
(21 Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis:
analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK;
kesejahteraan Hewan dan Ikan;
keamanan produk; dan
sosial budaya dan lingkungan. Pasal 24 (1) Jika fasilitas Instalasi Karantina Pemerintah Pusat belum tersedia atau kapasitas dalam Instalasi Karantina tidak dapat menampung keseluruhan Media Pembawa, Pemerintah Fusat dapat menunjuk lnstalasi Karantina Pihak L
(21 Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Instalasi Karantina Pihak Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 25 Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dari negara yang tidak bebas HPHK, HPIK, dan OPIK dengan melaksanakan tindakan Karantina pengamanan maksimal. Pasal 26 (1) Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun laboratorium Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. BAB III PENETAPAN JENIS HPHK, HPIK, OPIK DAN MEDIA PEMBAWA Pasal 27 (1) Pemerintah Pusat menetapkan jenis:
HPHK, HPIK, dan OPTK;
Media Pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK; dan
Media Pembawa yang dilarang untuk dilakukan Pemasukan, Pengeluaran, dan ditransitkan di atau ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik I
(21 Pemerintah Pusat dalam menetapkan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
berdasarkan hasil analisis risiko serta daerah sebarannya; dan
memperhatikan pelindungan sumber daya alam
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis HPHK, HPIK, OPTK, Media Pembawa, dan Media Pembawa yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB IV FRES IDEN REPUELIK INDONESIA -17- BAB IV PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA Bagian Kesatu Umum Pasal 28 (1) Pelaksanaan tindakan Karantina dilakukan sebelum diajukan pemberitahuan pabean impor atau
(21 Pelaksanaan tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan menggunakan kategori risiko. Pasal 29 (1) Setiap penanggung jawab alat angkut wajib menyampaikan dokumen pemberitahuan Pemasukan Media Pembawa kepada Pejabat K
(21 Penanggung jawab alat angkut yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
Pasal 30 (1) Pejabat Karantina melakukan pemeriksaan dokumen pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dengan memeriksa:
dokumen daftar muatan alat angkut; dan
isi muatan alat
Pasal 31
Pasal 31
(21 Ketentuan mengenai wilayah pemeliharaan atau pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan P
Bagian Kedua Persyaratan Tindakan Karantina Pasal 33 (1) Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
memasukkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Fusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kewajiban FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -19- (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan terhadap Media Pembawa L
melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T-rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau
(21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perLtndang-undangan. Pasal 35 (1) Setiap Orang yang memasukkan danlatau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib:
melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, T\rmbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan;
memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pcngeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian. (2) Selain (21 Selain melaporkan dan menyerahkan sertifikat kesehatan dan Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Setiap Orang yang memasukkan dan latau mengeluarkan Media Pembawa menyerahkan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
Bagian Ketiga Tindakan Karantina Paragraf 1 Umum Pasal 36 (1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terhadap Media Pembawa dilakukan oleh Pejabat K
(21 Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi K
Paragraf 2 Pemeriksaan Pasal 37 Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen; dan
pemeriksaan kesehatan, uji Keamanan Pangan, uji Keamanan Pakan, uji Mutu Pangan, dan/atau uji Mutu P
Pasal 38 (1) Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan untuk mengetahui:
kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
kesesuaian jenis dan jumlah Media Pembawa dengan dokumen persyaratan K
(21 Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk dokumen cetak atau dokumen
Pasal 39
mengetahui kondisi fisik Media Pembawa; dan/atau
mengetahui Keamanan Pangan, Keamanan Pakan, Mutu Pangan, dan Mutu Pakan. Pasal 40 Dalam hal pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan terhadap Hewan, Produk Hewan, Ikan, dan Produk Ikan ditemukan Hama dan Penyakit Hewan atau Hama dan Penyakit Ikan yang bersifat zoonosis, Pejabat Karantina berkoordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang
Paragraf 3 Pengasingan dan Pengamatan Pasal 4 1 (1) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan untuk mendeteksi HPHK, HPIK, atau OPTK tertentu yang karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan/atau kondisi khusus. (2) Pengasingan
hasil analisis risiko; dan/atau
hasil pemeriksaan kesehatan ditemukan gejala klinis HPHK atau HPIK. (3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap Media Pembawa yang dapat membawa OPTK dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko. Pasal 42 (1) Pengamatan dilakukan di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran atau di Instalasi Karantina yang
Paragraf 4 Perlakuan Pasal 43 (1) Perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d dilakukan untuk membebaskan atau menyucihamakan Media Pembawa atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau
(21 Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila setelah dilakukan pemeriksaan atau pengasingan dan pengamatan ternyata Media Pembawa:
tertular atau diduga tertular HPHK atau HPIK; atau
tidak bebas atau diduga tidak bebas dari OPTK. (3) Perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a hanya dapat dilakukan setelah Media Pembawa diperiksa terlebih dahulu secara fisik dan dinilai tidak mengganggu pengamatan dan pemeriksaan
Paragraf 5 Penahanan Pasal 44 (1) Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e dilakukan untuk mengamankan Media Pembawa di bawah pengawasan Pejabat K
Paragraf 6 Penolakan Pasal 45 (1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f dilakukan untuk menghindari terjadinya penyebaran HPHK, HPIK, atau OPTK serta menghindari gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap Media Pembawa yang dimasukkan ke dalam, dikeluarkan dari, atau dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila:
setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut di Tempat Pemasukan:
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK; atau
^jenis yang dilarang
b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 tidak terpenuhi;
setelah diberi perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK, atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK; atau
setelah FRES IDEN REPUEUK INDONESIA -24-
setelah batas waktu pemenuhan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) berakhir, keseluruhan persyaratan yang harus dilengkapi tidak
untuk Media Pembawa yang dimasukkan dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia segera dikeluarkan dari Area
(21 Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab di Tempat Pemasukan dan Tempat P
Paragraf 7 Pemusnahan Pasal 47 (1) Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga Media Pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam
diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, ternyata busuk atau rusak;
dilakukan pengamatan dalam pengasingan, ternyata tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas dari OPTK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, ternyata Media Pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau dari Area tujuan oleh Pemilik dalam batas waktu yang ditetapkan; atau
diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, ternyata tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dari HPHK atau HPIK, atau tidak dapat dibebaskan dari OPTK. (2) Media Pembawa yang akan dimusnahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah penguasaan Pejabat Karantina. (3) Pemilik Pasal 49 Pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) terhadap Media Pembawa berupa Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka selain disaksikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) harus dikoordinasikan dengan instansi yang membidangi konservasi dan sumber daya alam. Pasal 50 (1) Dalam hal Media Pembawa yang dimasukkan tidak ditemukan pemiliknya, terhadap Media Pembawa tetap dilakukan tindakan
(21 Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata Media Pembawa:
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK; dan/atau
setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan dilakukan tindakan
Pasal 51
Pasal 52
Pasal 53
tertular HPHK, HPIK, atau tidak bebas OPTK, dan setelah diberi perlakuan tidak dapat disembuhkan dan/atau disucihamakan, dilakukan tindakan pemusnahan; atau
tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK, Media Pembawa dikuasai negara. Pasal 54 (1) Media Pembawa yang berupa sisa Pakan, bangkai Hewan dan Ikan, barang atau bahan yang pernah berhubungan dengan Hewan dan Ikan, dan sampah yang berupa sisa-sisa makanan yang mengandung bahan asal Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang diturunkan dari alat angkut di Tempat Pemasukan atau tempat Transit harus dimusnahkan oleh penanggung jawab alat angkut di bawah pengawasan Pejabat K
(21 Media Pembawa berupa sisa makanan atau Produk Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang tidak memenuhi persyaratan Karantina yang dibawa oleh penumpang ke Tempat Pemasukan harus dibuang pada kotak tempat sampah K
Paragraf 8 Paragraf 8 Pembebasan Pasal 55 (1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h dilakukan dengan menerbitkan:
sertifikat pelepasan untuk Pemasukan; atau
sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi untuk P
setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK;
setelah dilakukan pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, tidak tertular HPHK, HPIK, atau bebas dari OPTK; atau
setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, dapat disembuhkan dari HPHK, HplK, atau dapat dibebaskan dari OPTK. Bagian Keempat Tindakan Karantina dalam Hal Tertentu Paragraf 1 Tindakan Karantina di Luar Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran Pasal 56 (1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan di negara asal dan/atau negara T
(21 Tindakan Karantina dapat dilakukan di luar Tempat P
Pasal 57
Paragraf 2 Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik atau Ikan Organik Pasal 58 (1) Hewan organik atau Ikan organik merupakan Hewan atau Ikan yang dilatih dan dipelihara secara intensif guna membantu tugas
Paragraf 3 Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Media Pembawa yang Ditolak Negara atau Area Tujuan Pasal 59 (1) Pemasukan kembali Media Pembawa yang ditolak negara atau Area tujuan dilakukan tindakan Karantina. (2) Pemasukan (21 Pemasukan kembali Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai surat keterangan penolakan dari negara atau Area
Paragraf 4 Tindakan Karantina terhadap Barang Bawaan Pasal 60 (1) Media Pembawa yang berasal dari negara, Area, atau tempat yang tidak terlarang, atau bukan merupakan jenis yang dilarang dapat dibawa sebagai barang bawaan untuk keperluan
Paragraf 5 Tindakan Karantina dalam Keadaan Darurat Pasal 61 (1) Dalam hal alat angkut yang memuat Media Pembawa karena keadaan darurat diharuskan untuk merapat atau mendarat bukan di Tempat Pemasukan yang dituju, penanggung jawab alat angkut harus segera melaporkan kepada Pejabat Karantina atau petugas instansi Pemerintah
Paragraf 6 Paragraf 7 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa yang Diperuntukkan sebagai Bantuan Penanggulangan Bencana Pasal 63 Paragraf 6 Tindakan Karantina oleh Pihak Lain Pasal 62 (1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dapat dilakukan dan/atau dibantu oleh Pihak Lain di bawah pengawasan Pejabat K
Media Pembawa HPHK dan HPIK tidak berasal dari negara atau Area yang terjadi wabah HPHK atau HPIK; atau
Media Pembawa OPTK tidak berasal dari negara yang terjadi eksplosi OPTK dan tidak terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik I
(21 Ketentuan mengenai tindakan Karantina terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan atau berdasarkan Peraturan P
Paragraf 9 Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa untuk Pameran, Sirkus, dan/atau Kontes Pasal 65 (1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa yang lalu lintasnya bersifat sementara di negara atau Area tempat penyelenggaraan pameran, sirkus, dan/atau kontes dilakukan tindakan K
Paragraf 10 Tindakan Karantina di Lintas Batas Negara Pasal 66 (1) Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran di lintas batas negara oleh pelintas batas dilakukan tindakan Karantina setelah memenuhi persyaratan tertentu. (2) Ketentuan (21 Ketentuan mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa oleh pelintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan P
Paragraf 1 1 Tindakan Karantina Terhadap Transit Media Pembawa dan Transit Alat Angkut Pasal 67 (1) Transit Media Pembawa dan Transit alat angkut hanya diperbolehkan apabila dilakukan melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang
(21 Pemilik yang melakukan Transit Media Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina setempat pada saat kedatangan untuk dilakukan tindakan K
(41 Penanggung jawab alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilarang menurunkan Media Pembawa dari alat angkut yang sedang T
}IRES IDEN EEPUBLIK INDONESIA -34- Paragraf 12 Tindakan Karantina Terhadap Barang Yang Ditahan Pasal 69 (1) Pejabat Karantina berwenang melaksanakan tindakan Karantina terhadap Media Pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya HPHK, HPIK, atau OPTK. (21 Dalam hal tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang
Bagian Kelima Dokumen Tindakan Karantina Pasal 70 (1) Setiap tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), diterbitkan dokumen tindakan Karantina dan apabila diperlukan dilakukan pemasangan segel Karantina oleh Pejabat Karantina sesuai dengan bidang
(21 Setiap Orang dilarang membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa izin dari Pejabat Karantina sesuai dengan bidang
(71 Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina dan segel Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan P
Bagian Keenam Media Pembawa yang Dikuasai Negara Pasal 71 (1) Terhadap Media Pembawa yang:
tidak diketahui atau tidak ditemukan Pemilik/ kuasanya; atau
diserahkan oleh instansi lain berdasarkan hasil pemeriksaan tidak tertular atau tidak ditemukan HPHK, HPIK, atau OPTK, dikuasai oleh
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI BAB VI KAWASAN KARANTINA Pasal 73 (1) Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya wabah HPHK, HPIK, atau OPTK di suatu wilayah yang semula diketahui bebas HPHK, HPIK, atau OPTK, dapat ditetapkan sebagai Kawasan K
(21 Penetapan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk sementara
pengkajian atas luas serangan HPHK, HPIK, atau OPTK;
status, situasi, dan epidemiologi HPHK, HPIK, atau OPTK;
pertimbangan sosioekonomi dan budaya masyarakat setempat; dan
masukan dari pemerintah daerah setempat. Pasal 74 Sebelum ditetapkan sebagai Kawasan Karantina, pemerintah daerah setempat sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan pengendalian dan penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara penetapan, pencabutan dan pengawasan Kawasan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 76 (1) Pejabat Karantina di Kawasan Karantina wajib melakukan pengawasan lalu lintas Media Pembawa di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran. (2) Dalam (21 Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Karantina harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah. BAB VII KETERTELUSURAN Pasal 77 (1) Pemerintah menerapkan ketertelusuran mulai dari praproduksi, produksi, distribusi, pengolahan, dan pemasaran dalam rangka memberikan jaminan terhadap:
kesehatan Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; dan
Keamanan Pangan dan Mutu Pangan serta Keamanan Pakan dan Mutu P
(21 Sistem informasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi Karantina untuk:
mendukung operasional Karantina;
meningkatkan pelayanan kepada pelaku usaha dan masyarakat; dan
mendukung perumusan kebijakan di bidang K
(21 Data informasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah menurut Undang-Undang
Bagian Bagian Kedua Fungsi Kepolisian Khusus Pasal 82 Kepolisian khusus melaksanakan pengamanan, pengawalan, pencegahan, penangkalan, patroli, dan penindakan non yustisial sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang
Bagian Ketiga Fungsi Penyidikan Pasal 83 (1) Selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang menyelenggarakan fungsi Karantina diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana di bidang Karantina;
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang Karantina;
meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Karantina;
membuat dan menandatangani berita acara; dan/atau
menghentikan
(41 Dalam melaksanakan penyidikan, penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan koordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik I
keimigrasian;
kepabeanan; dan/atau
pendidikan dan
Pasal 85
Pasal 86
memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk lkan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a;
memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b;
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c; dan/atau
mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan sertifikat kesehatan dari negara transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.0O0.000.OO0,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 87 Setiap Orang yang:
mengeluarkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan/atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a;
mengeluarkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b; dan/atau
tidak Pasal 88 Setiap Orang yang:
memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, danf atau Produk Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a;
memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b;
tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c; dan/atau
mentransitkan Media Pembawa tidak menyertakan surat keterangan Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 89 Pemilik yang tidak menanggung segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.00O.00O.O00,00 (enam miliar rupiah). Pasal 90 Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak melaksanakan pemusnahan Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Pasal 9 1 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 92 Dalam hal Instalasi Karantina milik perseorangan atau badan hukum yang telah ditetapkan sebagai Instalasi Karantina sebelum Undang-Undang ini berlaku, Instalasi Karantina tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir atau dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 93 (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan yang sudah ada, tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan berdasarkan ketentuan Undang-Undang
(21 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 95 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34821, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 96 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar memerintahkan penempatannYa Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2Ot9
JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktobet 2Ol9 P
MENTERI HUKUM ^DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TJAHJO KUMOLO PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2019 TENTANG KARANTINA HEWAN, IKAN, DAN TUMBUHAN I. UMUM Indonesia merupakan Negara yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati terbesar setelah negara Brazil (highest diuersityl sebagai anugerah dari T\rhan Yang Maha Esa untuk dapat dimanfaatkan secara lestari dan menjadi modal penting bagi pembangunan nasional, yaitu untuk (1) memenuhi Pangan (food), Pakan (feed), dan energi We, (2) meningkatkan taraf hidup, serta (3) meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
Kekayaan sumber daya alam tersebut harus dipergunakan dengan baik sehingga dapat meningkatkan taraf hidup serta kemakmuran kehidupan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Agar penggunaannya dapat berkelanjutan untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa mendatang, berbagai jenis sumber daya alam hayati berupa aneka ragam jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dijaga dan dilindungi
Pelindungan terhadap sumber daya alam hayati merupakan perwujudan dari tujuan bernegara, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah I
Satah satu bentuk pelindungan dilakukan melalui penyelenggaraan Karantina sebagai upaya yang dilakukan negara untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang sehat bagi warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94s yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan
Penyelenggaraan Karantina telah banyak melalui perubahan dan perkembangan lingkungan strategis yang cepat dan dinamis dalam kurun waktu 20 (dua puluh) tahun
Hal itu berdampak signifikan dalam penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, terutama laju arus perdagangan
Keterkaitan perdagangan dengan Karantina melibatkan melibatkan ketentuan dan kesepakatan sanitary and phgtosanitary (SPS) di bawah perjanjian World Trade Organiz,ation (WTO). Berbagai standar Keamanan Pangan yang menyangkut Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan, juga manusia dirangkum dalam standar
Untuk Keamanan Pangan diatur dalam Codex Alimentaius, kesehatan hewan dalam The Olfice International des Epizooties atau The World Organizationfor Animal Health (OIE), dan Hama Penyakit Tumbuhan dalam International Plant Protection Conuention (IPPC). Selain itu, perkembangan ilmu pengetahuan dan informasi juga berdampak pada sektor Karantina yang menuntut proses cepat, efesien, efektif, dan
Di era bioteknologi, Agensia Hayati tidak lagi sekedar organisme alamiah, akan tetapi juga berupa organisme hasil rekayasa genetik (genetically modified organismlGMO) dan kemungkinan penyalahgunaan sumber daya alam hayati tersebut menjadi senjata biologis (bioterorisml yang harus segera diantisipasi dengan tindakan nyata serta bersifat preventif dan kuratif dalam mengontrol lalu lintas Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta produk
Penyelenggaran Karantina di Indonesia didasarkan pada Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tetapi undang-undang tersebut tidak lagi mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum di
Perubahan di lingkungan strategis, baik yang berskala nasional maupun internasional, memengaruhi penyelenggaraan K
Hal itu diikuti dengan berlakunya beberapa undang-undang terkait penyelenggaraan Karantina, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan lJnited Nations Conuention on Biological Diuersity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Keanekaragaman Hayati) dan Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2OO4 tentang Pengesahan Cartagena Protocol on Biosafety to The Conuention of Biological Diuersity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas Konvensi tentang Keanekaragaman Hayati), mengatur mengenai ketentuan konvensi keanekaragaman hayati serta kerja sama pengembangan dan penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia secara internasional dalam hal pengelolaan bioteknologi yang tepat guna, etis, dan aman, serta pengelolaan risiko untuk keamanan
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun L994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), Karantina tidak hanya terbatas pada upaya pencegahan masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, tetapi juga dituntut untuk melaksanakan fungsi Karantina dan keamanan hayati dari cemaran organisme hasil rekayasa genetik (genetically modified organism/GMo), inuasiue alien species (lAS), dan food ^
P]TESIDEN REPUELIK INDONESIA -3- 3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan, yang mensyaratkan mutu hasil perikanan dalam pemeriksaan Karantina I
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan Interrtational Treaty on Plant Genetic Resources for Food and Agrianlture (Perjanjian mengenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian), mengatur mengenai terselenggaranya sistem multilateral mengenai akses terhadap SDG tanaman pangan dan pertanian sehingga diperlukan tindakan Karantina untuk mencegah masuknya organisme pengganggu Tumbuhan, khususnya yang eksotis, yang kemungkinan terbawa oleh pemasukan SDG tanaman Pangan dan pertanian
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OO9 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur kewenangan otoritas veteriner yang harus disinergikan dengan fungsi Karantina serta pemberlakuan pulau Karantina bagi pemasukan Hewan yang bebas penyakit menular dari suatu zona dalam negara yang tidak bebas
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2OO9 tentang Pos yang mengatur barang kiriman pos, baik berupa barang pos universal maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri yang diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor harus diperlakukan sebagai objek K
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan terdapat ketentuan mengenai pengawasan Keamanan Pangan berupa standar dan pedoman keamanan, mutu, dan gizi pangan di Tempat Pemasukan dan Tempat P
Dengan demikian agar penyelenggaraan Karantina dapat optimal, keberadaan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan perlu dilakukan penyesuaian mengikuti perkembangan serta kebutuhan di
Penyesuaian Undang- Undang Nomor 16 Tahun 1992 tersebut dilakukan agar penyelenggaraan Karantina mencegah masuknya HPHK, HPIK, dan OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah keluarnya HPHK, HPIK, dan organisme pengganggu Tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, dan PRG, yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan dan kelestarian lingkungan; mencegah masuknya Pangan atau Pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu; mencegah keluarnya Tumbuhan dan Satwa Liar serta Tumbuhan dan Satwa Langka dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan melindungi kelestarian PFTESIDEN REPUELIK INDONESIA -4- kelestarian SDG Indonesia yang berupa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung
Penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan dilaksanakan dalam satu sistem dengan berdasarkan asas kedaulatan, keadilan, pelindungan, keamanan nasional, keilmuan, keperluan, dampak minimal, transparansi, keterpaduan, pengakuan, nondiskriminasi, dan
Penyelenggaraan Karantina mencakup pengaturan Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa, Pangan, Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka, serta kelembagaan yang menjamin terselenggaranya K
Lingkup pengaturannya meliputi penyelenggaraan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; penetapan jenis HPHK, HPIK, dan OPTK, dan Media Pembawa; pelaksanaan tindakan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; pengawasan dan pengendalian Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka; Kawasan Karantina; Ketertelusuran; sistem informasi Karantina; jasa Karantina Hewan, Ikan, dan T.rmbuhan; fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan; kerja sama perkarantinaan; dan
II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan "asas kedaulatan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina setiap negara memiliki hak berdaulat untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayatinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan
Huruf b Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah penyelenggaraan Karantina harus memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua pihak dengan berlandaskan kajian ilmiah (scientific based) yang melalui proses analisis risiko terhadap Media P
Huruf c Yang dimaksud dengan "asas pelindungan" adalah penyelenggaraan Karantina harus mampu menjamin pelindungan terhadap sumber daya alam hayati, lingkungan, dan kesehatan
Huruf d FRES I DEN REFUEUK INDONESIA -5- Huruf d Yang dimaksud dengan "asas keamanan nasional" adalah penyelenggaraan Karantina harus dapat mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPTK, cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kepentingan
Huruf e Yang dimaksud dengan "asas keilmuan" adalah dalam penyelenggaraan Karantina harus berdasarkan pada ilmu pengetahuan (scfentific basedl dan setiap tindakan yang dilakukan harus menggunakan metode ilmiah (scientific method). Huruf f Yang dimaksud dengan "asas keperluan" adalah penyelenggaraan Karantina dilakukan untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, dan OPIK, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, PRG, SDG, Tumbuhan dan Satwa Liar, Tumbuhan dan Satwa Langka yang dapat mengganggu kesehatan manusia, Hewan, Ikan, Tumbuhan, dan/atau lingkungan, Keamanan dan Mutu Pangan, serta Keamanan dan Mutu Pakan yang dimasukkan dan dikeluarkan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain serta Transit di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik I
Huruf g Yang dimaksud dengan "asas dampak minimal" adalah penyelenggaraan Karantina memilih dan menggunakan standar yang dapat diaplikasikan sehingga memberikan dampak yang memperkecil hambatan terhadap kelancaran arus perdagangan dan lalu lintas
Huruf h Yang dimaksud dengan "asas transparansi" adalah penyelenggaraan Karantina harus menyediakan informasi yang benar, jujur, dan mudah
Huruf j Yang dimaksud dengan "asas pengakuan" adalah penyelenggaraan Karantina menerapkan standar tindakan yang berdasarkan kajian ilmiah dan ketentuan Karantina yang diusulkan oleh negara mitra dapat diakui setara dengan ketentuan di wilayah Negara Kesatuan Republik I
Huruf k Yang dimaksud dengan "asas nondiskriminasi" adalah penyelenggaraan Karantina diterapkan berdasarkan kajian ilmiah (scientific based) melalui proses analisis risiko terhadap Media Pembawa yang diberlakukan sama/setara kepada semua
Huruf I Yang dimaksud dengan "asas kelestarian" adalah penyelenggaraan Karantina bertujuan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia berupa berbagai jenis Hewan, Ikan, dan Tumbuhan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan masa kini dan masa
Pasal 3 Cukup
Pasal 4 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup
Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup
Huruf h Cukup
Huruf i Cukup ^
Huruf j Cukup ^
Huruf k Cukup jelas Huruf I Yang dimaksud dengan "fungsi intelijen" adalah semua usaha, pekerlaan, kegiatan, dan tindakan dalam rangka penyelidikan, pengamanan, dan
Yang dimaksud dengan "fungsi kepolisian khusus" adalah semua usaha dan kegiatan pengamanan dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang perkarantinaan secara preemptif, preventif dan represif non-
Yang dimaksud dengan "fungsi penyidikan" adalah pelaksanaan tugas dan tujuan dari hukum acara pidana untuk mencari dan menemukan kebenaran materiil menurut fakta yang
Huruf m Cukup
Huruf n Cukup
Pasal 5 Cukup
Pasal 6 Cukup
Pasal 7 Cukup jelas Pasal 8 Cukup jelas Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup ^
Pasal 1 1 Cukup ^
Pasal 12 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "tindakan Karantina pengamanan maksimal" adalah semua tindakan Karantina termasuk berbagai pengujian dan pengamatan dilakukan per individu dan berulang, sehingga dianggap bebas dari kausa penyebab penyakit dan tidak membahayakan kesehatan
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 13 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "pejabat lainnya" terdiri atas jabatan administratif, fungsional, dan pimpinan
Pasal 14 Cukup ^
PTTESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 - Yang dimaksud dengan 'Jabatan pimpinan tinggi" adalah sekolompok ^jabatan tinggi pada instansi
Ayat (2) Cukup ^
Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan "alat angkut" adalah semua alat transportasi darat, air, atau udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media P
Yang dimaksud dengan "kade" adalah pangkalan tempat menaikkan dan membongkar muatan
Yang dimaksud dengan "apron" adalah tempat parkir pesawat
Huruf b Yang dimaksud dengan "kemasan" adalah bahan yang dipergunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Media Pembawa, baik yang bersentuhan langsung maupun
Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup
Huruf e Cukup
Huruf f Cukup ^jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup
Huruf i Cukup jelas Huruf j Huruf j Cukup jelas Ayat (3) Cukup ^jelas Pasal 17 Cukup ^
Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Cukup
Pasal 20 Cukup
Pasal 21 Cukup
Pasal 22 Huruf a Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup
Pasal 25 Cukup
Huruf b Yang dimaksud dengan "tempat lain di luar Instalasi Karantina beserta kelengkapannya" adalah bangunan beserta kelengkapannya yang diperlukan untuk operasionalisasinya di luar Instalasi K
Huruf c Yang dimaksud dengan "laboratorium beserta kelengkapannya" adalah pelengkapan yang diperlukan untuk operasionalisasi, antara lain ruang pengujian, bahan pengujian, ruang sterilisasi, alat pengujian, alat pengamanan, atau alat keselamatan
Pasal 26 . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 11- Pasal 26 Cukup
Pasal 27 Ayat (1) Huruf a Cukup ^
Huruf b Yang dimaksud dengan "Media Pembawa HPHK" antara lain:
Hewan (ruminansia, unggas, atau reptil); dan
Produk Hewan (daging, kulit, telur, susu, tepung daging, atau tepung bulu). Yang dimaksud dengan "Media Pembawa HPIK" antara lain jenis Ikan yang meliputi:
Ikan bersirip (pisces);
udang, rajungan, kepiting, dan sebangsanya (crustaceal;
kerang, tiram, cumi-cumi, gurita, siput, dan sebangsanya (molluscal;
ubur-ubur dan sebangsanya (coelenterata);
tripang, bulu babi, dan sebangsanya (echinodermatal;
kodok dan sebangsanya (amphibia);
buaya, penyu, kura-kura, biawak, ular air dan se ban gsa ny a (r e ptilial ;
paus, lumba-lumba, pesut, du5rung, dan sebangsanya (mammalia);
rumput laut dan tumbuh-tumbuhan lain yang hidupnya di dalam air (algael; dan
biota perairan lainnya yang ada kaitannya dengan jenis-jenis tersebut di atas, termasuk Ikan yang
Yang dimaksud dengan "Media Pembawa OPIK" antara lain:
benih atau bibit Tumbuhan;
hasil Tumbuhan mati yang belum diolah;
hasil Tumbuhan mati yang sudah diolah; dan
Tumbuhan yang
Huruf c Cukup
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Ayat (a) Cukup ^jelas Pasal 28 Ayat (1) Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kategori risiko" adalah analisis risiko yang dilakukan untuk menentukan Media Pembawa termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, atau
Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penanggung jawab alat angkut" adalah orang atau badan hukum antara lain maskapai penerbangan dan agen pelayaran yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Pasal 30 Ayat (1) Huruf a Dokumen daftar muatan alat angkut, antara lain cargo manifest, bill of lading, dan packing
Huruf b Cukup
Ayat (2) Cukup
Pasal 31 Cukup
Pasal 32 Cukup
Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -13- Ayat (21 Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pemasukan Media Pembawa berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, T.rmbuhan dan SatwaLiar, serta Tumbuhan dan Satwa L
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 35 Ayat (1) Cukup ^jelas Pasal 36 Cukup
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pengeluaran Media Pembawa berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan SatwaLiar, serta Tumbuhan dan Satwa L
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen lain" antara lain dokumen yang dipersyaratkan bagi Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain berupa Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta T\rmbuhan dan Satwa L
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Pasal 37 Pasal 37 Huruf a Pemeriksaan administratif dan kesesuaian dokumen juga dimaksudkan untuk mengawasi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan, Keamanan Pakan dan Mutu Pakan, PRG, SDG, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa L
Huruf b Cukup ^jelas Pasal 38 Cukup jelas Pasal 39 Cukup ^
Pasal 40 Cukup
Pasal 4 1 Cukup
Pasal 42 Cukup
Pasal 43 Ayat (1) Ketentuan tindakan Perlakuan dimaksudkan juga untuk membebaskan atau menyucihamakan atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan/atau promotif terhadap Media Pembawa berupa peralatan yang diduga berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK, HPIK, atau OPTK. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 44 Cukup jelas Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Cukup jelas Pasal 47 Cukup
Pasal 48 Ayat (1) Cukup ^jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Cukup jelas Pasal 55 Cukup
Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Instansi lain yang terkait seperti otoritas bandara, pelabuhan, pos lintas batas, atau bea cukai, sesuai dengan jenis Media Pembawa yang
Pasal 56 Cukup ^jelas Pasal 57 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "yang memiliki risiko tinggi" adalah apabila:
Media Pembawa berupa Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang merupakan inang HPHK, HPIK, atau OPTK;
Media Pembawa yang dimasukkan pertama kali ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Media Pembawa yang berasal dari negara yang endemis HPHK, HPIK, dan OPTK atau memiliki riwayat penyakit baru; atau
terjadi perubahan status penyakit di negara asal (semula bebas menjadi tertular atau endemis). Ayat (2) Yang dimaksud dengan "persyaratan teknis" adalah persyaratan dalam bentuk protokol Karantina yang berisi manajemen kesehatan Hewan, Ikan, atau T\rmbuhan atau manajemen pengendalian HPHK, HPIK, atau OPTK yang harus dipenuhi oleh negara asal sebelum melakukan Pemasukan Media Pembawa ke wilayah Negara Kesatuan Republik I
Contoh persyaratan teknis sebelum dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Media Pembawa:
Hewan harus dilakukan vaksinasi di negara asal untuk penyakit tertentu sebelum
b. Ikan koi yang berasal dari negara Jepang harus berasal dari zor,.a yang bebas Koi Herpes Virus (KHV) dan dilakukan
c. T\rmbuhan atau Produk T\rmbuhan tertentu harus berasal dari daerah bebas OPTK dan/atau dilakukan fumigasi terlebih dahulu di negara
Ayat (3) Cukup
Pasal 58 Cukup jelas Pasal 59 Cukup jelas Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "keadaan darurat" adalah keadaan yang tidak terduga, baik karena faktor alam maupun nonalam, yang memberi dampak keselamatan (musibah) kepada angkutan darat, laut, ataupun
Penanggung jawab alat angkut pada dasarnya harus melaporkan kepada pejabat Karantina, namun apabila di tempat merapat atau mendarat tidak ada Pejabat Karantina dapat melaporkan kepada petugas instansi Pemerintah
Yang dimaksud dengan "petugas instansi Pemerintah" antara lain petugas kepolisian atau Tentara Nasional I
Ayat (2) Cukup
Pasal 62 Cukup
Pasal 63 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bencana" adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Pasal 64 Cukup
Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 . Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pelintas batas" adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi berwenang dan yang melakukan pedalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos lintas batas
Pasal 67 Cukup
Pasal 68 Cukup jelas Pasal 69 Cukup jelas Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemasangan segel Karantina" adalah tindakan untuk mengamankan Media Pembawa selama atau setelah pelaksanaan tindakan Karantina dengan mengunci dan/atau melekatkan tanda pengaman yang terbuat dari kertas, plastik, logam, lak, dan/atau bahan lainnya dengan bentuk tertentu berupa lembaran, pita, kunci, kancing, dan/atau bentuk lainnya yang dilengkapi dengan piranti elektronik atau
Ayat (2) Cukup
Ayat (3) Cukup
Ayat (a) Cukup
Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Cukup ^jelas Ayat (71 Cukup jelas Pasal 71 Cukup
Pasal 72 Cukup ^
Pasal 73 Cukup jelas Pasal T4 Cukup jelas Pasal 75 Cukup ^
Pasal 76 Cukup jelas Pasal 77 Cukup jelas Pasal 78 Cukup
Pasal 79 Cukup
Pasal 80 Cukup
Pasal 81 Ayat (1) Fungsi intelijen dipergunakan dalam rangka pengumpulan informasi dan bahan keterangan tentang Pemasukan, Pengeluaran, dan Transit Media Pembawa untuk mencegah masuk dan tersebarnya HPHK, HPIK, OPTK, serta kemungkinan ancaman dan risiko
Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 82 Pasal 82 Cukup jelas Pasal 83 Cukup ^jelas Pasal 84 Ayat (1) Cukup jelas Pasal 85 Cukup
Pasal 86 Cukup
Pasal 87 Cukup jelas Pasal 88 Cukup jelas Pasal 89 Cukup jelas Pasal 90 Cukup
Pasal 91 Cukup
Pasal 92 Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Kerja sama internasional merupakan perjanjian yang dilakukan dalam bentuk bilateral, regional, dan/atau multilateral dengan saling mengakui dan ekuivalensi antara negara asal dan negara
Kerja sama antarnegara harus disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan
Pasal 93 Cukup jelas Pasal 94 Cukup
Pasal 95 Cukup ^
Pasal 96 Cukup jelas