Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019

Kerangka<< >>

PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA PRES IOEN REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu penyelenggaraan negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme; b. bahwa kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai lembaga yang menangani perkara tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan sinergitasnya sehingga masing-masing dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan asas kesetaraan kewenangan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia; c. bahwa pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi perlu terus ditingkatkan melalui strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang komprehensif dan sinergis tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mengingat d. bahwa beberapa ketentuan mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l0 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sudah tidak sesuai lagi dengan kehidupan ketatanegaraan, perkembangan hukum, dan kebutuhan masyarakat sehingga Undang-Undang tersebut perlu diubah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

  1. Pasal 20 dan Pasal 2l Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20O2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggalti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 1O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698); Menetapkan Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 1O7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5698) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 1

    Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1


    Pasal 3

    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.


  3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa1 5 Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada:

    1. kepastian hukum;

    2. keterbukaan;

    3. akuntabilitas;

    4. kepentingan umum;

    5. proporsionalitas; dan

    6. penghormatan terhadap hak asasi manusia.

  4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

    1. tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;

    2. koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melalsanakan pelayanan publik;

    3. monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;

    4. penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan

    5. tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


  5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    (1)

    Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

    1. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

    2. menerima laporan dan menetapkan status gratifikasi;

    3. menyelenggarakan program pendidikan anti korupsi pada setiap jejaring pendidikan;

    4. merencanakan dan melaksanakan program sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    5. melakukan kampanye anti korupsi kepada masyarakat; dan

    6. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (2)

    Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib membuat laporan pertanggunglawaban 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.


  6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8

    Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

    1. mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3. meminta informasi tentang kegiatan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi yang terkait;

    4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan

    5. meminta laporan kepada instansi berwenang mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi.


  7. Ketentuan PRESTOEN REPUELIK INDONESIA -8- 7. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

    1. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan;

    2. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan lembaga pemerintahan untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya Tindak Pidana Korupsi; dan

    3. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tidak dilaksanakan.

  8. Ketentuan Pasal 1O diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1O

    (1)

    Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan, penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan wewenangnya yarrg berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    (2)

    Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

  9. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 1OA, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal IOA (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan. (2) Pengambilalihan penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:

    1. laporan masyarakat mengenai Tindak Pidana Korupsi tidak ditindaklanjuti;

    2. proses penanganan Tindak Pidana Korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungiawabkan;

    3. penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sesungguhnya;

    4. penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi;

    5. hambatan penzrnganan Tindak Pidana Korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau

    6. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungi awabkan.

      (3)

      Dafam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas dan kewenangan kepolisian dan/atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (5) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan kepada penyidik atau penuntut umum yang menangani Tindak Pidana Korupsi.

  10. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

    1. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau

    2. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

      (2)

      Dalam hal Tindak Pidana Korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejalsaan. (3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

  11. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Dalarn melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hurrf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan. (2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

    1. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri;

    2. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang di periksa;

    3. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa, atau pihak lain yang terkait;

    4. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;

    5. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang sedang diperiksa;

    6. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum negara lain untuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang bukti di luar negeri; dan

    7. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani.

  12. Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, dan Pasal 12D yang berbunyi 56!agai berikut: Pasal 12A Dalam melaksanakan tugas penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan koordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 12El (1) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dilaksanakan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. (21 Untuk mendapatkan iri11 5slagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis terhadap permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama I x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak permintaan diajukan. (4) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyadapan dilakukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak izin tertulis diterima dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk ^jangka waktu yang sama. Pasal 12C (1) Penyelidik dan penyidik melaporkan Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang sedang berlangsung kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala. (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungiawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.

    (1)

    Pasal 12D Hasil Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (21 Hasil Penyadapan yang tidak terkait dengal Tindak Pidana Korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi wajib dimusnahkan seketika. (3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dilaksanakan, pejabat dan/atau orang yang menyimpan hasil Penyadapan dijatuhi hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  13. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan tindakan hukum yang diperlukan dan dapat dipertanggungiawabkan sesuai dengan isi dari penetapan hakim atau putusan pengadilan.

  14. Pasal 14 dihapus.

  15. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15

    Komisi Pemberantasan Korupsi berkewaj iban:

    1. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    2. men)rusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan;

    3. menegakkan sumpah ^jabatan;

    4. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; dan

    5. menyusun kode etik pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.


  16. Ketentuan Pasal 19 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 (1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia. (2) Dihapus.

  17. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 (1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:

    1. Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;

    2. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

    3. Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. _ 16_ (2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:

    4. ketua merangkap anggota; dan

    5. wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing- masing merangkap anggota. (3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara. (4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.

  18. Pasal 22 dihapus.

  19. Pasal 23 dihapus. 2O. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 24 (1) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (ll huruf c merupakan warga negara Indonesia yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps profesi pegawai aparatur sipil negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  20. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. warga negara Indonesia;

    2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    3. sehat jasmani dan rohani;

    4. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;

    5. berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;

    6. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

    7. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;

    8. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik;

    9. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;

    10. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Kompsi; dan

    11. mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  21. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 (1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau diberhentikan karena:

    1. meninggal dunia;

    2. berakhir masa ^jabatannya;

    3. melakukan perbuatan tercela;

    4. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan;

    5. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;

    6. mengundurkan diri; atau

    7. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini. (21 Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari ^jabatannya. (3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilarang untuk ^jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pengunduran dirinya menduduki ^jabatan publik. (4) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat.(2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

  22. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 (1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia. (21 Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Ralcyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29. (3) Anggota pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melanjutkan sisa masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang digantikan.

  23. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 37

    Ketentuan sebagaimana dimalsud dalam Pasal 36 berlaku juga untuk Pggawai Komisi Pemberantasan Korupsi.


  24. Di antara Bab V dan Bab VI disisipkan I (satu) bab yakni Bab VA yang berbunyi sebagai berikut: BAB VA DEWAN PENGAWAS 26. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G, yang berbunyi seb,Bar berikut: Pasal 37A (1) Dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1 ayat (1) huruf a. (21 Anggota Dewan Pengawas berjurnlah 5 (lima) orang. (3) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pa.da ayat (21 memegang ^jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam ^jabatan yang sama hanya untuk I (satu) kati masa ^jabatan. Pasal 37B (1) Dewan Pengawas bertugas:

    1. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;

    2. memberikan izin ata.u tidak memberikan bin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;

    3. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasar Korupsi;

    4. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etjk oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;

    5. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan

    6. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (sahr) tahun. (21 Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) l,aporan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pasal 37C (1) Dewan Pengawas dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 membentuk organ pelaksana pengawas. (21 Ketentuan mengenai organ pelaksana pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 37D Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    7. warga negara Indonesia;

    8. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    9. sehatjasmani dan rohani;

    10. memiliki integritas moral dan keteladanan;

    11. berkelakuan baik;

    12. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;

    13. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;

    14. berpendidikan paling rendah S1 (sarjana strata satu);

    15. tidak.

    16. melepaskan ^jabatan struktural atau ^jabatan lainnya;

    17. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas; dan

  25. mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 37E (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A diangkat dan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia. (21 Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden Republik Indonesia membentuk panitia seleksi. (3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat dan unsur masyarakat. (4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) calon. penerlmaan (5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. (6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4). l7l ^Tanggapan sebagaimana ^dimaksud ^pada ^ayat ^(6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan. (8) Panitia seleksi menentukan nama calon yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. selesai dilaksanakan. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 37F (1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:

    1. meninggal dunia;

    2. beralhir masa ^jabatannya;

    3. melakukan perbuatan tercela;

    4. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;

    5. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; dan/atau

    6. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut- turut. (21 Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana, ketua dan anggota Dewan Pengawas diberhentikan sementara dari jabatannya. Pasal 37G (1) Sebelum memangku jabatan, Ketua, dan anggota Dewan Pengawas wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia. (21 Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis dengan bunyi sumpah/janji Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).

  26. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 38

    Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang- undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana berlaku ^juga bagi penyelidik, penyidik dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang ini.


  27. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40 (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (21 Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan. (3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik. (4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bulrti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan, atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

  28. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, instansi pemerintah lainnya, dan/atau internal Komisi Pemberantasan Korupsi.

  29. Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 43A (1) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. berpendidikan paling rendah Sl (sarjana strata satu) atau yang setara;

    2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan;

    3. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan

    4. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggr. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan. (3) Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari ^jabatannya apabila:

    5. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;

    6. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau

    7. permintaan sendiri secara tertulis.

  30. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dapat berasal dari kepolisian, kejaksaan, penyidik pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang, dan penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. (21 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 wajib tunduk pada mekanisme penyidikan yang diatur berdasarkan ketentuan hukum acara pidana. l4l ^Penyidik ^sebagaimana ^dimaksud pada ayat ^(1) ^dan ayat (21 wajib mempunyai standar kompetensi yang sama.

  31. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A (1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    1. paling rendah 51 (sarjana strata satu) atau yang setara;

    2. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikan;

    3. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi beke{a sama dengan kepolisian dan/atau kejalsaan. (3) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari ^jabatannya karena:

    4. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara;

    5. tidak lagi bertugas di bidang teknis penegakan hukum; atau

    6. permintaan sendiri secara tertulis. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

  32. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 46

    Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, terhitung sej ak tanggal penetapan pemeriksaan tersangka dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.


  33. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47 (1) Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas. (21 Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis atau tidak memberikan izin tertulis terhadap pennintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) ^jam sejak permintaan izin diajukan. (3) Penggeledahan dan penyitaan sebagaimala dimaksud pada ayat (l) wajib membuat berita acara penggeledahan dan penyitaan pada hari penggeledahan dan penyitaan paling sedikit memuat:

    1. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang digeledah dan disita;

    2. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penggeledahan dan penyitaan;

    3. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau benda berharga lain tersebut;

    4. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan; dan

    5. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang menguasai barang tersebut. (41 Salinan berita acara penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.

  34. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 47 A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 47A (1) Hasil penggeledahan dan penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dapat dilakukan pelelangan. (2) Ketentuan mengenai pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

  35. Di antara Pasal 69 dan Pasal 70 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 69A, Pasal 698, Pasal 69C, dan Pasal 69D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 69A (l) Ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. l2l ^Kriteria ^ketua ^dan ^anggota ^Dewan ^Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Pasal 37D termasuk dan tidak terbatas pada aparat penegak hukum yang sedang menjabat dan yang telah berpengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun. (3) Penunjukan dan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk 1 (satu) kali masa jabatan sesuai masa jabatan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A ayat (3). (41 Pengangkatan ketua dan anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bersamaan dengan pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2O23. Pasal 69B (1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan sebagaimana dimalsud pada ayat (1) berlaku bagr penyelidik atau penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69C Pada saat Urrdang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam ^jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 69D . Pasal 69D Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang- Undang ini diubah.

  1. Di antara Pasal 70 dan Pasal 71 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 7OA, Pasal 7OB, dan Pasal 7OC, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 7OA Pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7OB Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-Undang ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 70C Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Pasa1 II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Diundangkan di Jakarta pada tanggal l7 Oktober 2O19 PLT. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. TJAHJO KUMOLO Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) IJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2OO2 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI I. UMUM Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah mehras dalam maq,arakat. Perkembangannya terus meninglat dari tahun ke tahrm, baik dari jumlah kasus yang tet'adi dan ^jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas tindak pidana yang dilalrukan semakin sistematis serta lingkupnya yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyara-kat. Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi yang tidak terkendali akan mernbawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi ^juga pada kehidupan berbangsa dan bernegara pa.da umumnya. Tindak Pidana Korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua Tindak Pidana Korupsi tidak lagi dapat digolonglran sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upa,ya pemberantasannya tidak lagi dapat dilalrukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa. Datam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berdasarkan ketentuan Fasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan ldrusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan I(orupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ifumisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 19 2019 Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Femberantasan l(orupsi dirasakn kurang efektif, lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum, @adinya ^pelangaran ^kode ^etik ^oleh ^pimpinan ^dan ^staf ^l(omisi ^Pernberantasan I(orupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenans yakni adanya pelaksanaan tugas dan ke{,enangan Komisi Fernberantasan Korupsi yang berbda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesanra aparat penegak hukum, problem Fenyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoodinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lernbaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan hryas dan wewenang Komisi Femberantasan I(orupsi sehinga memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh I(omisi Fernberantasan I(orupsi. Untuk itu dilakukan pernbaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berlalan secara efektif dan terpadu sehinga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus btambah akibat tindak pidana korupsi. nenguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegatan pencegahan but<an berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Justru adanya penguatan tersebut dimaksudkan agar kegiatan Komisi Femberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, semakin baik dan komprehensif. Fembaruan hukum ^juga dilakukan dengan menata kelembagaan l(omisi Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan seninga timbul kesadaran kepada penyelenggar.'a negara dan masyaratrat unhrk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugilran keuangan negara I(ernrdian penataan kelembagaan Komisi Femberantasan Korupsi dilaksanakan sejalan dengan R.rhrsan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU- )<V l20l7. Di mana dinyatakan bahwa Komisi Femberantasan Korupsi merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pernberantasan I(orupsi ternasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pernerintah (rWrt@. FIaI ini dirnaksudkan agar kedudukan I(omisi Femberantasan I(orupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia merrjadi ^jelas, yaitu sebagai bagian dari pelal<sana kekuasaan pernerintahan le: tmttirc paunl. Dengan Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini, diharapkan dapat:
    1. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upa.ya terpa.du dan terstnrkhrr dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

    2. Menyusr: n ^jaringan ke4a (retuorkingl yang kuat dan institusi yang telah ada sebagai "@untetpartnEr" ya; rrg kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diah: r dalam peraturan penrndang-undangan;

    3. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan; dan

    4. Melakukan ke{asama, supervisi dan memantau instihrsi yang telah ada dalam upaya bersama melakukan pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. II. PASALDEMIPASAL Pasal I Angka I

      Pasal 1

      Cukup ^jelas. Angka2


      Pasal 3

      Yang dimaksud dengan ^ulembaga nqarzl'adalah lembaga negara yang bersifat sebagai stne atxiliarg agqry yarrg masuk dalam rumpun eksekutif. Dalam Angka Angka Angka Angka Angka Angka 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Pasal 8 Pasal Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ^ukekuasaan manapun" adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legslatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi atauprrn dengan alasan apa.pr:


    n. 5 Cukup ^jelas. 6 Cukup ^jelas. 7 Cukup ^jelas. 8 Cukup ^jelas. 9 Cukup ^jelas. 10 Cukup ^jelas. Angka 9 Pasal 1OA Cukup ^jelas. Angka 10 Pasal 11 Cukup ^jelas. Angka 11 Pasal 12 Cukup ^jelas. Angka 12 Pasal 12A Cukup ^jelas. Pasal 12B Ayat (1) Izin terhrlis diqiukan setelah dilalrukan perkara di hadapan Dewan Pengawas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Pasal 12C Cukup ^jelas. gelar Pasal 12D Angka 13 Pasal 13 Angka 14 Pasal 14 Angka 15 Pasal 15 Angka 16 Pasal 19 Ayat (1) Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Hukuman pidana dijatuhkan termasuk narnun tidak terbatas terhadap hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum Undang-Undang ini berlaku. Cukup ^jelas. Dihapus. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Angka 17 Pasal 2 1 Angka 18 Pasal 22 Angka 19 Pasal 23 Angka 20 Pasal 24 Angka 2l Pasal 29 Cukup ^jelas. Dihapus. Dihapus. Cukup ^jelas. Huruf a Cukup ^jelas. Iluruf b Cukup ^jelas. Huruf c Cukup ^jelas. Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Angka22 Pasa1 32 Huruf f Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Komisi Pemberantasan Korupsi. Huruf g Cukup ^jelas. Huruf h Cukup ^jelas. Huruf i Cukup ^jelas. Hurufj Cukup ^jelas. Huruf k Cukup ^jelas. Ayat (1) Hurufa Cukup ^jelas. Hurufb Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan tercela" adalah perbuatan merendahkan martabat Pemberantasan Korrpsi. operbuatan yang dapat Komisi Angka 23 Pasal 33 Ang)<a 24 Pasal 37 Angka 25 BAB VA Hurufd Cukup ^jelas. Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Huruf g Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (4) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Ar: gka26 Pasal 37A Pasal Pasal Pasal Pasal Pasal Cukup ^jelas. 378 Cukup ^jelas. 37C Cukup ^jelas. 37D Cukup ^jelas. 37E Cukup ^jelas. 37F Ayat (1) Huruf a Cukup ^jelas. Huruf b Cukup ^jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan tercela" adalah perbuatan merendahkan martabat Pemberantasan Korupsi. Huruf d Cukupjelas. operbrratan yang dapat Komisi Pasal 37G Angka2T Pasal 38 Angka 28 Pasal 40 Angka 29 Pasal 43 Angka 3O Pasal 43A

  • 11- Huruf e Cukup ^jelas. Huruf f Cukup ^jelas. Ayat (2) Cukup ^jelas. Ayat (3) Cukup ^jelas. Ayat (a) Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Cukup ^jelas. Angka 31
    Pasal 45

    Cukup ^jelas. Angka 32 Pasal 45A Cukup ^jelas. Angka 33


    Pasal 46

    Cukup ^jelas. Angka 34


    Pasal 47

    Cukup ^jelas. Angka 35


    Pasal 474 Cukup ^jelas. Angka 36 Pasal 69A Cukup ^jelas. Pasal 69El Cukup ^jelas. Pasal 69C Cukup ^jelas. Pasal 69D Cukup ^jelas. Angka 37 Pasal 7OA Cukup ^jelas. Pasal 70El Cukup ^jelas. Pasal 70C Cukup ^jelas. Pasal II Cukup ^jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6409

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):